<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970</id><updated>2012-02-16T04:15:36.511-08:00</updated><category term='Journal'/><category term='Art'/><category term='Article'/><category term='Review'/><title type='text'>CONTEMPLATION OF MY LIFE</title><subtitle type='html'>Struggle Never Ending......
In This World Or World End Begin</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>34</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-917373724102343563</id><published>2009-11-23T11:20:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T21:35:44.699-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Pentungan dan Gas Air Mata</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwriHC4vgSI/AAAAAAAAAQg/rBtBvtQib14/s1600/P1010041.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwriHC4vgSI/AAAAAAAAAQg/rBtBvtQib14/s200/P1010041.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407382913273528610" /&gt;&lt;/a&gt; Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PADA 20 Oktober 2009 lalu&lt;/span&gt;,&lt;span style="font-style:italic;"&gt; saya mendampingi warga petani lahan pantai yang ingin mengikuti konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) oleh pemerintah kulonprogi beserta PT Jogja Magasa Maining, bukanya di terima dengan baik, malah sebelum masuk ke gedung pertemuan sudah dihadang dengan barikade polisi &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;kondisipun semakin memanas karena perwakilan warga yang diundang tidak di perkenankan masuk padahal, memiliki kartu undangan yang syah untuk mengikuti undangan tersebut yang di keluarkan oleh pemerintah kulon progo, tapi ditolak oleh petugas dengan alasan ada perubahan data pesrta kunjungan Amdal secara mendadak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;insiden dorong-dorongan pun tidak terhindarkan dengan pihak kepolisian, karena warga bersikeras untuk masuk setidaknya secara perwakilan, tetapi tetap saja tidak diperbolehkan untuk mengikuti konsultasi publik, beberapa saat setelah sampai di barekade polisi tiba-tiba terjadi pemukulan oleh aparat kepolisian dengan pentungan, warga yang gusar karena di hujani pentungan membalas dengan mendorong barikade kepolisian hingga kontak fisik tidak terhindarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;setelah kontak fisik terjadi pihak kepolisian, menembakkan gas air mata yang langsung meledak di tengah-tengah warga sehingga banyak yang cidera akibat ledakan peluru gas air mata tersebut, termasuk salah seorang nenek tua yang terkena pecahan peluru gas air mata yang lasngsung roboh karena bagian kaki dan mukanya terluka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Swrm0_XgysI/AAAAAAAAAQw/XSd6-0meZ4s/s1600/P1010168.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Swrm0_XgysI/AAAAAAAAAQw/XSd6-0meZ4s/s200/P1010168.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407388100649339586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Nenek yang terluka tersebut, yang saya jenguk setelah beliau selesai berobat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwrnZC75xhI/AAAAAAAAAQ4/CGTbz6vzAS4/s1600/P1010143.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwrnZC75xhI/AAAAAAAAAQ4/CGTbz6vzAS4/s200/P1010143.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407388720082568722" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Salah satu warga yang teluka di bagian kepalanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tak disangka angin memihak kepada warga, karena angin bertiup kearah aparat kepolisian sehingga polisi kocar-kacir terkena gas airmatanya sendiri, seumur-umur baru kali ini saya ikut aksi masa dimana aparat kepolisian bisa kocar-kacir, biasanya sih masanya yang bubar duluan karena terkena pentungan, gas air mata atau peluru karet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tapi sangat disayangkan walaupun telah terjadi insiden yang menyebabkan warga terluka, pihak pemerintah kulonprogo tetap tidak berbelas kasihan terhadap warga, setidaknya memperbolehan masuk untuk mengikuti sosialisasi AMDAL karena rencana pertambangan tersebut akan berdampak langsung kepada kehidupan warga petani lahan paintai di kulon progo, semoga tidak ada doa buruk  yang terucap kepada mereka dan keturunannya yang diucapkan warga pada saat itu. karena doa oarang yang teraniaya katanya sih mujarab. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-917373724102343563?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/917373724102343563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/pentungan-dan-gas-air-mata.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/917373724102343563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/917373724102343563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/pentungan-dan-gas-air-mata.html' title='Pentungan dan Gas Air Mata'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwriHC4vgSI/AAAAAAAAAQg/rBtBvtQib14/s72-c/P1010041.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-5758151742950404346</id><published>2009-11-23T11:08:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T12:08:06.991-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Strategi Advokasi Masyarakat Petani Lahan Pantai Kulonprogo</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwrgQ2fwNzI/AAAAAAAAAQY/lBjHtUQ_VBc/s1600/P1010093.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwrgQ2fwNzI/AAAAAAAAAQY/lBjHtUQ_VBc/s200/P1010093.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407380882722928434" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Konflik&lt;/span&gt; dalam pertambangan akan terus terjadi karena ketidak jelasan pemerintah dalam arah pembangunannya terlebih lagi tidak dipenuhinya hak-hak warga yang terkena dampak pertambangan sudah jamak terjadi di negeri ini, tak terlepas dengan petani lahan pantai kulonprogo DIY yang terancam kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal akibat pertambangan pasir besi di pesisir pantai kulonprogo. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Posisi Kasus&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; PT Jogja Magasa Mining adalah perusahaan pertambangan yang akan beroprasi di kabupaten kulon progo berkerjasama dengan Konsorsium Australia Indomines Limited, dengan anak perusahaannya PT jogja Magasa Iron sebagai pelaksana program dilapangan termasuk mengadakan kontrak Karya langsung dengan pemerintah indonesia dan pemda setempat. Untuk kontrak karya pertambangan biji besi itu senuilai US$ 600 juta . Sedangkan investasi pembangunan infrastruktur pertambangan mencapai US$ 1,1 miliar Total investasi sebesar USD 1.1 milyar antara lain berupa stock pile USD 5 juta, pemasangan rel (rail sliding) USD 6 juta, pembangkit listrik 350 MW senilai USD 350 juta dan fasilitas pelabuhan USD 10 juta dan investasi pertambangan sebesar USD 600 juta. Diharapkan proyek ini akan menyumbang Penerimaan Negara dari sisi pajak sekitar USD 20 juta/tahun, royalty sebesar USD 11,25 juta/tahun, pendanaan lokal USD 7 juta/tahun dan operating expenditure USD 55 juta/tahun. PT. Dalam kontrak tersebut dinyatakan pemerintah pusat akan mendapat pemasukan pajak US$ 20 juta per tahun ditambah royalti US$ 11,25 juta per tahun. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo PT akan diberikan kontribusi sebesar 1,5% dari penjualan masing-masing untuk Regional Development dan Community Development dan setelah 10 tahun meningkat menjadi sebesar 2%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Yang menjadi persolanan adalah proyek lahan pasir tersebut akan ber oparasi di lahan yang telah di kelola oleh warga setempat, sebagai lahan pertanian, para petani yang mengarap lahan yang akan di jadikan proyek lahan pasir besi tersebut keberatan dengan rencana proyek tersebut, dikarenakan mereka sudah mengarap lahan tersebut secara turun-temurun dari lahan pasir gersang yang tidak mempunyai nilai ekonomi, dirubah menjadi lahan yang subur dengan swadaya masyarakat sendiri dan mampu menghasilkan pendapatan yang mencukupi bagi petani yang mengarapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Pada perjalannya walaupun pemerintah sudah menandatangani kontrak karya dengan pemerintah, warga petani lahan pantai di kulonprogo tetap menolak proyek tambang pasir besi tersebut dan bersikukuh untuk mempertahankan haknya untuk mengelola tanah lahan pertanian pingir pantai tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Setrategi Advokasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Membentuk lingkar inti:&lt;br /&gt;Untuk membuat suatu gerakan yang terorganisir diperlukan beberapa orang sebagai koordinator dan motivator. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat lain untuk ikut. Dalam lingkar inti ini dapat terdiri dari beberapa komponen masyarakat yaitu : wakil masyarakat dari organisasi kepemudaan, para legal, dan ketua Persatuan Petani Lahan Pantai sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengumpulkan Data Informasi:&lt;br /&gt;Kumpulkan data yang berkaitan dengan kasus penambangan pasir besi di kulon progo tersebut, baik dokumen tanah sampai dokumen rencana proyek dan yang berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut&lt;br /&gt;Analisis Data:&lt;br /&gt;Dari data yang sudah di kumpulkan coba di analisis apa dampak baik dan buruknya untuk masyarakat dan simpulkan untuk menentukan langkah gerak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangun Basis - Pelibatan Masyarakat&lt;br /&gt;Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap proses atau tahapan advokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangun Jejaring:&lt;br /&gt;Agar gerakan lebih kuat dan berjalan efektif perlu sebanyak banyaknya sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas, pada tahapan ini kita dapat melibatkan: WALHI, JATAM, dan LSM lain yang konsen untuk kasus tersebut, serta pers untuk memblow up kasus tersebut keranah publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lancarkan Tekanan:&lt;br /&gt;Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan mengirim surat ke berbagai instansi terkait, DPRD dan badan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruhi Pembuat dan Pelaksana Kebijakan&lt;br /&gt;Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan DPRD, dan secara proaktif memberi tahu para pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat setempat dan pembangunan secara umum, baik dengan media Aksi maupun Konsolidasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lakukan Pembelaan:&lt;br /&gt;Hal ini dilakukan dengan pendampingan hukum bagi Petani Lahan Pantai, baik terkait dengan kasus perdata yaitu pengusahaan hak milik bagi lahan pertanian tersebut, dan kasus pidana jika terjadi tindak kekerasan dan intimidasi kepada petani lahan pantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-5758151742950404346?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/5758151742950404346/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/oleh-adhitya-johan-rahmadan-konflik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5758151742950404346'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5758151742950404346'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/oleh-adhitya-johan-rahmadan-konflik.html' title='Strategi Advokasi Masyarakat Petani Lahan Pantai Kulonprogo'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SwrgQ2fwNzI/AAAAAAAAAQY/lBjHtUQ_VBc/s72-c/P1010093.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7805388725562590653</id><published>2009-11-03T02:31:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T12:11:53.282-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Art'/><title type='text'>Negeri Para Bedebah</title><content type='html'>Karya:Adhie Massardi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada satu negeri yang dihuni para bedebah&lt;br /&gt;Lautnya pernah dibelah tongkat Musa&lt;br /&gt;Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah&lt;br /&gt;Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?&lt;br /&gt;Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah&lt;br /&gt;Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah&lt;br /&gt;Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negeri para bedebah&lt;br /&gt;Orang baik dan bersih dianggap salah&lt;br /&gt;Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan&lt;br /&gt;Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah&lt;br /&gt;Karena hanya penguasa yang boleh marah&lt;br /&gt;Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Maka bila negerimu dikuasai para bedebah&lt;br /&gt;Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah&lt;br /&gt;Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum&lt;br /&gt;Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bila negerimu dikuasai para bedebah&lt;br /&gt;Usirlah mereka dengan revolusi&lt;br /&gt;Bila tak mampu dengan revolusi,&lt;br /&gt;Dengan demonstrasi&lt;br /&gt;Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi&lt;br /&gt;Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7805388725562590653?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7805388725562590653/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/negeri-para-bedebah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7805388725562590653'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7805388725562590653'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/11/negeri-para-bedebah.html' title='Negeri Para Bedebah'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-6510191660236143321</id><published>2009-05-28T19:35:00.000-07:00</published><updated>2009-05-28T19:57:41.194-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Rakyat Mengonggong DPT, Kafilah Tetap Berlalu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9NMXIcpTI/AAAAAAAAAPg/3-HUlyTr0OI/s1600-h/P1010272.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9NMXIcpTI/AAAAAAAAAPg/3-HUlyTr0OI/s400/P1010272.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341072557847913778" /&gt;&lt;/a&gt;Warga Papaua Melapor ke LBH Yogyakarta Karena kehilangan hak pilihnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Apakah&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;pemilu kali ini dapat dikatakan respresentatif,  disaat jutaan orang tidak dapat memilih karena tidak di berikan hak pilih oleh KPU sedangkan BANWALU hanya  dapat melihat saja tanpa bisa berbuat apa-apa, penghilangan hak warga untuk memilih  yang direspresentasikan dengan kacauya DPT merupakan pelangaran HAM. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pemilu adalah penanda dimana roda demokrasi berjalan, kesuksesan dan kredibilitas pemilu ini sangat di tentukan oleh kinerja  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BANWASLU),  Banyak yang berpendapat kinerja kedua lembaga ini dalam pemilu legislatif tahun 2009 ini di nilai sangat buruk baik dari segi penyelenggaraan dan pengawasannya. Hal ini juga tercermin dalam kasus warga Papua  yang tidak dapat mengunakan hak pilihnya dalam pemilihan Legislatif tahun 2009 ini, dimana perwakilan warga papua tersebut diantaranya adalah Onesimus Kambu, Natalsen Basna, Beni Dimara, Yakobus Murafel, Elliza T Mandosir mereka mewakili 525 warga Papua pemegang Formulir A 5 Daftar Pemilih Tetap di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadukan permasalahan tersebt ke LBH Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa menurut keterangan perwakilan warga papua tersebut  pada Rabu, 8 April 2009 atau satu hari sebelum petempat mereka memberikan hak suaranya atau hak pilihnya, kemudian  hari Rabu, 9 April 2009 sekitar jam 08.00 Wib mereka berniat memberikan hak pilihnya pada TPS-TPS yang tercantum didalam undangan untuk memilih yang diterima oleh klien kami, tetapi sesampainya di tempat pemilihan suara (TPS) ternyada nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih di TPS tersebut, sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hestu Cipto Handoyo Pembatu Rektor III Universitas Admajaya Yogyakarta dan Direktur Parlement Wach Indonesia saat mengisi diskusi tentang Carut Marut Pemilu Legislatif 2009  di LBH Yogyakarta mengatakan “Permasalahan Pemilu 2009 yang paling menonjol di saat-saat yang menentukan adalah banyak warganegara yang kehilangan hak pilih karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh KPU dan KPU Daerah. Sistem administrasi kependudukan lagi-lagi menjadi biang keladi persoalan ini. Permasalahan semakin menjadi-jadi ketika angka Golput dalam Pemilu mencapai 40%. Persentase tersebut terdiri dari Golput yang memang tidak mempergunakan hak pilih, dan golput yang dipaksa atau terpaksa karena tidak tercantum dalam DPT”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Golput yang karena kesadaran sendiri tidak mempergunakan hak pilih, tentu tidak menjadi masalah, karena tidak memilih dalam pemilu juga merupakan manifestasi dari hak. Namun persoalan menjadi sangat serius manakala Golput tersebut dipaksa atau terpaksa, karena nama warga negara sebagai pemegang hak pilih tidak tercantum dalam DPT.Persoalan krusial Golput yang dipaksa atau terpaksa ini, jika ditinjau perspektif HAM jelas melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) Deklarasi HAM Sedunia yang salah satunya menghendaki adanya asas berkesamaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pemaksaan Golput karena tidak tercantumnya nama pemilih dalam DPT pada hakikatnya dapat dikategorikan merupakan tindakan yang secara sistemik menghalang-halangi warga negara dalam mempergunakan hak pilih dalam pemilu. Langkah menghalang-halangi ini dapat dilakukan melalui berbagai modus operandi baik itu disengaja maupun tidak. Terlepas dari sengaja maupun tidak sengaja, tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan Golput. Hal ini mengingat pemenuhan hak untuk memilih dalam pemilu bagi warga negara pada hakikatnya harus dikuti oleh kewajiban dari penyelenggara pemilu (KPU) untuk memenuhinya. Sehingga tanpa harus diminta penyelenggara Pemilu wajib memberikan fasilitas kemudahan untuk pemenuhan hak warga negara untuk memilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan pendaftaran pemilih dan update data bagi warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih. Dengan terjadinya kekacauan DPT yang mengakibatkan sebagian dari 40% Golput dalam Pemilu 2009 adalah karena tidak tercantum dalam DPT, maka hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu, yakni KPU/D telah melalaikan atau tidak melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. Pemerintah dan/atau KPU/D jelas-jelas telah menghilangkan hak konsititusional sebagian Warga Negara. Disinilah pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak dapat ditoleransi lagi, karena hak pilih dalam pemilu merupakan hak asasi yang paling mendasar dalam konteks hak politik warga negara. Apalagi Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah” lanjut Hestu Cipto Handoyo menjelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait kacaunya DPT pada pileg , M. Irsyad Thamrin Diektur LBH Yogyakarta  mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, bahkan sebisa mungkin hal ini dibawa ke jalur hukum. Dengan pertimbangan jika pelanggaran tersebut dibiarkan, ada cenderungan pemerintah akan melakukan hal yang sama pada pemilu-pemilu selanjutnya. "Kacaunya DPT jelas sebuah pelanggaran pemilu. Kinerja pemerintah perlu dipertanyakan antara KPU dan Menteri Dalam Negeri, karena banyak pemilih yang pada Pemilu 2004 ikut memilih tapi pada Pemilu 2009 tidak terdata dalam DPT. Ini kan aneh," tutur Irsyad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk permasalah tersebut Hestu Cipto Handoyo mengusulkan perlu diadakannya pemilu khusus bagi warga negara yang terpaksa golput. Pasalnya jumlah pemilih yang terpaksa golput karena tidak terdata pada DPT pileg lalu sangat banyak, bahkan diperkirakan hingga 40 persen."Di samping itu perlu penegakan hukum atas pelanggaran pemilu kali ini. Karena sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 10/2008 Pasal 262 disebutkan setiap orang yang saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dipidana penjara paling singkat 12 bulan sampai 36 bulan dan denda Rp 12 juta sampai Rp 36 juta," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-6510191660236143321?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/6510191660236143321/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/rakyat-mengonggong-dpt-kafilah-tetap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6510191660236143321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6510191660236143321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/rakyat-mengonggong-dpt-kafilah-tetap.html' title='Rakyat Mengonggong DPT, Kafilah Tetap Berlalu'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9NMXIcpTI/AAAAAAAAAPg/3-HUlyTr0OI/s72-c/P1010272.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7586694391533238961</id><published>2009-05-28T19:20:00.000-07:00</published><updated>2009-05-28T19:33:45.713-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Dana Besar Kerja Asal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9Hx7RFZ5I/AAAAAAAAAPQ/ssvnN5D8b90/s1600-h/kpu.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 197px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9Hx7RFZ5I/AAAAAAAAAPQ/ssvnN5D8b90/s200/kpu.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341066606133208978" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kinerja&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sangat kurang, hal tersebut tidak sebanding  dengan biaya untuk membiayai kedua lembaga tersebut dalam menyelenggarakan dan mengawasi  pemilu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Anggaran Pemilu 2009 TA (tahun anggaran) 2008 dan 2009 untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berdasarkan pertemuan KPU, Bappenas dan Departemen Keuangan dialokasikan Rp 21. triliun lebih, Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti yang dipimpin Ketua Komisi E.E Mangindaan di Gedung DPR, anggaran pemilu ini cukuplah besar kalau dilihat dari APBN tahun 2009 yang sebesar Rp 295,3 triliun. Hal ini sangat tidak sebanding dengan kinerja yang diberikan untuk penyelenggaraan pemilu kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai pandangan untuk menyoroti pelaksanaan pemilu legislatif masih terus dilakukan berbagai kalangan, tujuannya tidak lain agar kisruh atau persoalan yang sama tidak terjadi di pemilu presiden mendatang.Forum Rektor Indonesia (FRI) memberi tiga catatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, yakni distribusi logistik yang tidak tepat sasaran, teknologi penghitungan yang lamban dan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah. “Kekurangan atau ketidaksempurnaan memang banyak, tapi kualitas kepatuhan prosedur cukup baik, karena itu penyelenggara pemilu harus memperbaiki kinerja dalam tiga hal itu,” kata anggota FRI Prof Dr Ec Wibisono Hardjopranoto MS.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kisruh yang melanda Pemilu legislatife 2009 ini disinyalir juga di karenakan profesionalitas angota KPU yang tidak kompeten memimpin lembaga tersebut,  mantan Anggota KPU tahun 2004 Valina Singka Subekti menuturkan “Saya melihatnya mungkin karena ketidakfahaman atau ketidaktahuan mereka untuk mengambil kewenangan keputusan mengenai betapa sulitnya melaksanakan pemilu di Indonesia. Jadi rekrutmen asal-asalan seperti itu sehingga hasilnya seperti ini. Anggota KPU itu bertanggung jawab melaksanakan pemilu, jadi harus dipilih orang-orang yang berkompeten”, Solusi kedepan harus dipikirkan membangun sistem yang lebih baik. Antara lain sistem rekrutmen dan seleksi anggota KPU harus ditinjau kembali supaya bisa menghasilkan orang-orang yang kompeten, kredibel dan punya kemampuan manajemen, itu yang penting, Ujar Vanila&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran pemilu terus berulang dari tahun ke tahun, akan tetapi tidakan dari Bawaslu terlihat sama saja dari tahun-ketahun, tidak terlihat progresifitasnya.  Tercatat  2.126 kasus pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu selama kampanye rapat umum. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyebutkan, bahwa dari total 2.126 pelanggaran, 223 di antaranya adalah pelanggaran administrasi, 635 tindak pidana Pemilu, dan 1.370 pelanggaran lainnya. Dijelaskan, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pejabat negara kampanye tanpa surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU dan Panwalu.&lt;br /&gt;Dengan kondisi pelanggaran pemilu baik yang dilakukan peserta maupun penyelenggara pemilu  Bawaslu sebagai pengawasya terlihat seperti macan ompong hal ini terlihat secara gamblang di kualitas pemiluhan umum yang lebih buruk dari tahun 2004, namun kasus yang di tangani bawaslu jarang yang dapat di tuntaskan, termasuk pihak yang bertanggungjawab atas hilanggnya jutaan suara pemilih, tidak permah di rekomendasikan untuk diproses hukum. Diharapkan dana yang besar untuk penyelenggaraan pemilu sebanding dengan kinerja KPU dan Bawaslu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7586694391533238961?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7586694391533238961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/dana-besar-kerja-asal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7586694391533238961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7586694391533238961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/dana-besar-kerja-asal.html' title='Dana Besar Kerja Asal'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sh9Hx7RFZ5I/AAAAAAAAAPQ/ssvnN5D8b90/s72-c/kpu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-8578606391773231228</id><published>2009-05-13T18:40:00.000-07:00</published><updated>2009-05-13T18:54:09.080-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Rakyat Menolak, AMDAL  Jalan Terus</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sgt3yTEy9QI/AAAAAAAAAPI/98AiDOgvkPA/s1600-h/Demo+PPLP.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 158px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sgt3yTEy9QI/AAAAAAAAAPI/98AiDOgvkPA/s200/Demo+PPLP.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5335489889548039426" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Walaupun&lt;/span&gt; Paguyuban Petani Lahan Pasir (PPLP) menolak ekploitasi pasir besi di lahan yang mencakup  10 kelurahan tersebar di empat kecamatan antara lain Wates, Galur, Banaran, dan Panjatan, rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap dilaksanakan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah penandatanganan Kontarak Karya Antara Pemerintah dan PT Jogja Magasa Mining  (JMM) dan anak perusahaannya yaitu PT Jogja Magasa Iron (JMI) sebagai pelaksana lapangan 6 Nopember 2008 lalu, maka rencana selanjutnya adalahpenyusunan dokumen AMDAL . Walaupun warga bersikeras untuk menolaknya namun pemerintah terlihat tutupmata.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sultan, penandatanganan kontrak karya ini baru sebatas izin melakukan studi dan analisis mengenai dampak lingkungan. Sedangkan izin pendirian pertambangan dan pabrik baja akan dibicarakan lebih lanjut. "Yang jelas kontrak karya ini baru merupakan izin untuk melakukan studi AMDAL, desain, rencana pabrik, dan sebagainya. Ini belum untuk mendirikan industry."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Direktur PT JMM Lutfi Heydey sendiri berjanji penyusunan AMDAL akan dilakukan terbuka demi memuluskan proyek itu. Selain itu AMDAL akan dibuat sesuai dengan standar nasional dan internasional agar bahan baku bajanya diterima di dunia.Tetapi hal ini tidak terbukti karena sosialisasi yang dilakuakan tidak melibatkan masyarakat. Hal ini terlihat dari Aksi PPLP yang menduduki tempat sosialisasi AMDAL oleh PT JMM di Hotel Safir Yogyakarta pada hari kamis tangal 12 bulan maret 2009. Sekretaris PPLP Sukarman mengatakan “aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas proyek penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT JMI  karena dalam sosialisai tersebut PT JMI tidak beriktikat baik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa petani yang terkena dampaknya malah tidak diundang. Sosialisasi itu hanya melibatkan pemerintahan desa.” Ungkap Sukarman seolah memendam kekesalan. Dalam pernyataan sikapnya, petani menuntut pemerintah setempat membatalkan proyek penambangan pasir besi yang akan memakan lahan pantai sepanjang 22 kilometer di pantai selatan Kulonprogo. Sebab, puluhan ribu petani yang mengandalkan ekonomi di lahan pantai sudah merasa “sejahtera” dengan pertanian cabai, semangka dan tanaman palawija lainnya yang ditanam di lahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana AMDAL yang tidak terbuka tersebut disinyalir akan menyembunyikan dampak kerusakan lingkungan yang hebat. Berdasarkan survey WALHI Yogyakarta, rencana eksploitasi pasir besi akan berimplikasi terhadap 123.601 jiwa yang menaruh harapan pada 4.434 ha lahan pertanian produktif di 4 kecamatan  yakni Temon, Wates, Panjatan dan Galur. Dampak lain adalah akan terjadi ekploitasi pasir besi dengan luas bentang alam dan alih fungsi lahan sekitar 22kmx1,8km.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pertambangan tetap dilakukan kerusakan ekosistem dan keseimbangan ekologi yang ada di kawasan pesisir selatan akan terjadi. Dominasi tambang akan lebih kental dibandingkan dengan pertanian, wisata, maupun kawasan lindung, sebagai penyangga kawasan ekologi di kawasan selatan jawa. Keberadaan flora fauna (misalnya, migrasi burung-burung asia pasifik ) yang ada di kawasan tersebut juga terancam.  Karena kawasan pesisir selatan sebagian adalah wilayah migrasi burung-burung asia pasisfik yang jarang di temukan di indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konon penambangan ini akan menyerap banyak lapangan pekerjaan dan mendatangkan banyak defisa buat Negara. Bisa dilihat dimana Pada Tahap Konstruksi, perusahaan akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 5000 orang dan pada tahap awal produksi akan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 3000 orang. Dari usaha ini devisa yang akan di terima oleh  pemerintah pusat adalah pemasukan pajak US$ 20 juta per tahun ditambah royalti US$ 11,25 juta per tahun. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan mendapat kontribusi sebesar 1,5% persen dari penjualan masing-masing untuk Regional Development dan Community Development dan setelah 10 tahun meningkat menjadi 2,5%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syamsudin Nurseha selaku kuasa hokum PPLP dari LBH Yogyakarta Mengatakan masyarakat petani lahan pesisir di kulonprogo sudah makmur tanpa adanya Proyek JMI di kawasan tersebut, karena pekerjaan yang cocok untuk petani adalah bertani bukan menambang.  “Jika warga PPLP menyerahkan lahan tersebut untuk di jadikan Industri Pasir Besi  belum tentu mereka dapat bekerja di dalamnya karena kemampuan mereka adalah bertani bukan penambang. Dengan tidak transparanya pengelolaan AMDAL, karena pihak masyarakat tidak dilibatkan, ini sangat merugikan masyarakat kususnya PPLP karena merekalah yang akan terkena dampak langsung dari proyek tersebut”. Jelas Samsudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siti Maenunah, seorang aktifis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melihat Kontribusi yang dihasilkan oleh Pertambangan untuk Negara dan masyarakat ini dalam empat dekade sangat tidak menguntungkan. Selama ini eksploitasi sektor tambang di Indonesia sebagian besar berbasiskan bahan mentah untuk kebutuhan ekspor. Bahkan Freeport dan Newmont mengekspor emas dalam bentuk konsentrat. Akibatnya nilai tambah sektor ini sangatlah kecil. Sepanjang tahun 2000 – 2004, sumbangan sektor pertambangan umum untuk APBN hanya berkisar antara 1,3 – 2,3 trilyun dari  royalti yang disumbangkan pertambangan kepada APBN. Departemen ESDM mengklaim, pemasukan sektor tambang kepada negara mencapai Rp 17 trilyun pertahun. Bandingkan dengan pendapatan yang diterima negara dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri yang mencapai Rp 25 trilyun pertahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal juga tidak terjadi seperti yang dibayangkan. Sektor pertambangan hanya menyerap 0,13% tenaga kerja Indonesia. Bandingkan dengan sektor pertanian yang menyerap hinggga 43,7% tenaga kerja Indonesia. Apalagi, operasi sebuah perusahaan tambang juga berumur pendek, karena besarnya produksi dan bahan yang digali adalah bahan yang tidak bias diperbarui. Umurnya pendek hanya berkisar antara 3 hingga 12 tahun, tentu pengecualian untuk PT Freeport karena menguasai 51% cadangan emas dan tembaga Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah hampir empat dekade pengelolan pertambangan, sektor pertambangan mineral yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia tak sesuai. Bisa kita lihat antara manfaat (benefit) dan mudharatnya (cost). Manfaat adalah berapa tingkat kesejahteraaan baik kulaitatif maupun kuantitatif yang diterima. Sedangkan Mudharat adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara dan penduduk lokal saat pertambangan mulai masuk, beroperasi, hingga mereka meninggalkan kawasan pertambangannya, termasuk resiko yang ditimbulkan seperti kecelakaan, kerusakan baik sosial, budaya maupun ekologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keyakinan bahwa sektor tambang mensejahterakan suatu negara berkembang sebagai pemilik sumberdaya tidak terbukti. Alih-alih kesejahteraan yang didapat penduduk lokal, mereka justru harus mensubsidi perusahaan tambang yang beroperasi dikawasan mereka dengan cara kehilangan lahan, mata pencaharian, kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan akibat pertambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-8578606391773231228?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/8578606391773231228/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/rakyat-menolak-amdal-jalan-terus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8578606391773231228'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8578606391773231228'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/05/rakyat-menolak-amdal-jalan-terus.html' title='Rakyat Menolak, AMDAL  Jalan Terus'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sgt3yTEy9QI/AAAAAAAAAPI/98AiDOgvkPA/s72-c/Demo+PPLP.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-8722839279349900712</id><published>2009-03-23T20:12:00.000-07:00</published><updated>2009-03-26T17:26:32.451-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Mencari  Strategi Baru Gerakan Mahasiswa di Tengah Otonomi Daerah</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchQWik03_I/AAAAAAAAAOg/K5Pgl4Kckxk/s1600-h/Muyawarah.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 139px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchQWik03_I/AAAAAAAAAOg/K5Pgl4Kckxk/s200/Muyawarah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5316587708279480306" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Gerakan mahasiswa&lt;/strong&gt; (GERMA) satu dasawarsa ini, mengalamai banyak penurunan, bukan karena rezim otoriter (fasis) yang berkuasa, tetapi justru saat demokrasi  mulai di tegakkan dan di aplikasikan di negeri ini, dirasakan sangat  “miris” dimana aktifis GERMA dahulu  sering  dikejar-kejar oleh aparat orde baru pada saat itu gerakan mahasiswa sunguh “heroik” dan masif walaupun banyak yang melalui jalur “bawah tanah” (non formal), tapi kini, saat demokarsi mulai diraih, gerakan mahasiswa tenggelam seiring dengan ketidak jelasan pembelaan mahasiswa  terhadap masyarakat yang termarjinalkan.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mantan Ketua MPR Amien Rais yang pernah menjadi ikon gerakan Reformasi 1998, dalam seminar mahasiswa akhir 2005, menilai, gerakan mahasiswa pascakejatuhan Soeharto telah berubah. Gerakan mahasiswa yang dulu bersemangat, kini seperti ”mati suri”. Aksi demonstrasi yang dilakukan untuk kepentingan rakyat tak banyak digelar, dan mahasiswa lebih banyak dibelenggu kemewahan hidup akibat kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Imam Prasodjo, berpendapat ada kecenderungan kualitas gerakan mahasiswa mengalami penurunan karena aksi-aksi mereka lebih menonjolkan kekerasan . Hal tersebut karena mahasiswa tidak memiliki lagi Common Isue, Isu bersama yang dapat menyatukan gerakan mereka dan menerjemahkan dalam gerakan praksis, paremasalahan tersebut dalam internal gerakan mahasiswa mempengaruhi model gerakan mahasiswa yang seharusnya cepat responsif dan non formal, menjadi sangat formalistik dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas monoton, seperti diskusi-diskusi dan aksi-aksi yang sifatnya reaktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Melihat Posisi dan Peran Mahasiswa Dalam Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Posisi Mahasiswa dalam masyarakat selama ini sering di identikkan dalam masyarakat sebagai Agent Of Change (agen perubahan), dimana mahasiswa sebagai golongan yang memliki kesempatan mendapatkan mendapatkan pendidikan lebih tinggi dari masyarakat pada umumnya, menjadi angen terdepan untuk mencerdaskan dan membela masyarakat.&lt;br /&gt; Mengapa posisi mahasiswa dalam masyarakat dapat menjadi saat penting dalam masyarakat?, hal ini dapat dilihat dapam posisi mahasiswa dalam teori strukturalisme dimana didalam negara terdapat struktur-struktur yang menyusunya didalamnya adalah : Negara, Pemilik Modal dan Masyarakat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchRa0eXgRI/AAAAAAAAAOo/E7fmtHrF_k8/s1600-h/Struktur+Masyarakat.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 233px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchRa0eXgRI/AAAAAAAAAOo/E7fmtHrF_k8/s320/Struktur+Masyarakat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5316588881315332370" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Setruktur tersebut pelaku negara yaitu pemerintah akan rentan untuk memihak kepada Pemilik modal, karena modal (Uang) dikuasai oleh pemilik modal yang dapat membeli kebijakan dari pemerintah, agar dapat menguntungkan pemilik modal, hal tersebut dapat kita lihat dari fenomena penggusuran pasar tradisional dan diganti oleh pusat-pusat perbelanjaan moderen dan upah buruh yang sangat minimum dibandingkan dengan keuntungan yang di dapat oleh pemilik perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Posisi struktur negara  tersebut yang di gunakan oleh kaum Marxsis, untuk  Mencari jalan kemakmuran Rakyat (Masyarakat) dengan cara menguasai alat industri yang dimiliki pemodal dan menjadikannya kepemilikian bersama untuk membentuk kediktatoran prolentariat, cita-cita tersebut coba di tafsirkan dan di Impelemtasikan oleh Lenin dengan cara merebut pemerintahan dengan membentuk partai, yang dikenal dengan partai bolesevik (partai komunis), setelah pemerintah dikuasai dan dijadikan pemerintahan komunis dan menguasai seluruh alat produksi yang dimiliki pemilik modal, maka setelah itu kekuasaan diserahkan oleh kaum proletar (rakyat) untuk membentuk kediktatoran prolentariat, namun hingga kini hal tersebut tidak pernah terbentuk, di picu dengan gagalanya negara Unisoviet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dan sekarang Ideologi yang dominan di dunia adalah ideologi Kapitalis dengan berbasiskan pada demokrasi liberal, demokrasi liberal sesungguhnya bukan merupakan jawaban yang tepat untuk mensejah terakan masyarakat karena, tidak akan mungkin sejajarnya posisi masyarakat dan pemilik modal beserta ekaum elit politik (pemerintah), hal inilah yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial yang semakin melebar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh dikarenakan hal tersebut muncullah gagasan tentang jalan tengah (threed Way) yang oleh Anthoni Gidens, di terjemahkan dengan gagasan kaum menengah (kaum Intelektual) yang harus dapat meneyeimbangkan posisi dari pemilik modal, parat pemerintahan dan Mayarakat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchSV8epRCI/AAAAAAAAAOw/-FYGC6L-dtA/s1600-h/Posisi+Kaum+Intelektual.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 290px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchSV8epRCI/AAAAAAAAAOw/-FYGC6L-dtA/s320/Posisi+Kaum+Intelektual.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5316589897076261922" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi kaum intelektual inilah yang harus di mengerti oleh mahasiswa sekarang ini, dimana kaum mahasiswalah yang paling mungkin memainkan perannya untuk membela mesyarakat dikarenakan, mahasiswa adalah kelas yang terselubung tidak berkepentingan langsung terhadap pemerintah maupun  pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Gerakan mahasiswa sebagai kaum intelektual juga memiliki kelemahan yang mendasar dimana mahasiswa dapat di interpretasikan sebagai “borjuis kecil” dimana pada ahirnya Mahasiswa akan menjadi  borjuis, saat seorang mahasiswa meningalakan setatusnya sebagai mahasiswa, dimana setelah ia lulus maka akan bergabung di kelas sosial yang lebih tinggi (yaitu pemilik modal atau Birokrasi Pemerintah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berkaca pada hal tersebut setidaknya mahasiswa semenjak dini harus mempunyai pemahaman bahwa, sebagai kaum intelektual harus mempertahankan posisinya untuk membela masyarakat agar mendapatkan keseimbangan hak, tidak lantas menghianati posisinya kemudian berselingkuh dengan pemerintah dan pemilik modal, yang oleh Julien Benda dan Antonio Gramsci disebut penghianatan kaum intelektual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut menjadi konsekuensi logis bahkan prakmatis bagi kaum intelektual, dikarenakan jika kaum intelektual berselingkuh dengan pemerintah dan pemilik modal, maka rakyat tidak terlindungi dan pada ahirnya akan terjadi gejolak sosial dimana kaum intelektual sebagai kelas menengah juga akan menjadi korban dalam gejolak tersebut, karena akan dianggap sebagai penindas oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masuknya Arus Demokrasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Arus demokrasi di Indonesia telah menghantarkan reformasi di tahun 1998, setelah gegap gempita perubahan arus politik otoriter menjadi demokrasi, mahasiswa kehilangan arahnya, tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah pintu demokrasi terbuka, ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut diantaranya adalah :&lt;br /&gt;• Mahasiswa tidak memiliki lagi Common Issue&lt;br /&gt;• Kesulitan dalam menerjemahkan paraksis gerakan&lt;br /&gt;• Dibelenggu kemewahan hidup akibat kapitalisme&lt;br /&gt;• Terjebak dalam Gerakan Yang Bersifat Formal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut berdampak pada GERMA baik secara Kualitatif dan kunatitatif, baik di tingkatan reproduksi isu maupun kualitas kader dan ketertarikan Mahasiswa sendiri untuk bergabung dengan GERMA, beberapa hal yang menyebabkan GERMA menurun adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;• GERMA menjadi sangat formalistik dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas monoton, seperti diskusi-diskusi dan aksi-aksi yang sifatnya reaktif &lt;br /&gt;• Aksi yang dilakukan lebih menonjolkan kekerasan&lt;br /&gt;• Bayak yang masuk ke ranah politik praktis&lt;br /&gt;• Masyarakat menjadi apatis dengan gerakan mahasiwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perlunya Memahami Arus politik Demokrasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Arus politik orde baru dan periode reformasi sangat berbeda, inlah yang harus benar benar dipahami oleh GERMA dimana perlu adanya pemetaan isu dab strategi baru yang harus dekembangakan, dikarenakan gerakan mahasiswa pasti akan terkonsolidasi dengan baik saat pemerintahan otoriter tersebut berkuasa dikarenakan adanya persamaan kepentingan dan isu bersama Common Issue, hal ini tidak mungkin lagi terjadi di era reformasi dengan asuknya arus demokrasi, akan tetapi dengan masuknya arus demokarasi tersebut tidak secara otomatis akan mensejahterakan masyarakat dan menimbulkan keadilan sosial hal tersebut dikarenkan adanya beberapa kelemahan demokrasi hal tersebut dikemukakan oleh Schmitter dan Terry Lynn Karl (1993) dengan mengambil kesimpulan sebagai berikut :&lt;br /&gt;• Demokrasi tidak dengan sendirinya lebih efisien secara ekonomis ketimbang bentuk-bentuk pemerintahan lainnya.&lt;br /&gt;• Demokrasi tidak secara otomatis lebih efisien secara administratif.&lt;br /&gt;• Demokrasi tidak mampu menunjukkan situasi yang lebih tertata rapi, penuh konsensus, stabil, atau dapat memerintah ketimbang sistem otokrasi yang mereka jungkalkan.&lt;br /&gt;• Demokrasi memang memungkinkan masyarakat dan kehidupan politik lebih terbuka ketimbang otokrasi yang disingkirkannya, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikan ekonomi lebih terbuka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan beberapa kelamahan tersebut jangan berharab banayak dengan sistem demokrasi tanpa penguatan basik pengetahuan dan pendidikan masyarakat, karena tanpa masyarakat sadar untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi maka demokrasi hanya akan dimiliki oleh pemilik modal dan kaum elit politik, maka sekarang banayak masyarakat yang merindukan pemerintahan ordebaru yang stabil dan memberikan arah  yang pasti walaupun kebebasan masyarakat dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perumusan Setrategi Gerakan Di Era Otonomi Daerah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian wewenang yang luas kepada daerah sangat berdampak pada sistem politik di indonesia dimana proses kebijakan pemerintah menjadi sangat kedaerahan tidak di monopoli secara penuh oleh pemerintah pusat, untuk itu gerakan yang harus dirumuskan oleh GERMA haruslah lebih teliti dan dapat merambah isu-isu lokal, dikarenakan bisa di ibaratkan raja dari sistem pemerintahan di Era Otonomi Daerah bukan lagi ada di tangan presiden tetapi ada di Tingkatan lokal yaitu Bupati dan Walikota. Hal ini dapat di lihat dalam pembagian kekuasaan di tingkat pusat dan daerah. Dimana yang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;menjadi urusan pemerintah pusat adalah :&lt;br /&gt;• politik luar negeri;&lt;br /&gt;•  pertahanan;&lt;br /&gt;•  keamanan;&lt;br /&gt;•  yustisi;&lt;br /&gt;•  moneter dan fiskal nasional; dan&lt;br /&gt;•  agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan yang menjadi Tugas Pemerintah Daerah adalah :&lt;br /&gt;• melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;•  meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;&lt;br /&gt;•  mengembangkan kehidupan demokrasi;&lt;br /&gt;•  mewujudkan keadilan dan pemerataan;&lt;br /&gt;•  meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;&lt;br /&gt;•  menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;&lt;br /&gt;•  menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;&lt;br /&gt;•  mengembangkan sistem jaminan sosial;&lt;br /&gt;•  menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;&lt;br /&gt;•  mengembangkan sumber daya produktif di daerah;&lt;br /&gt;•  melestarikan lingkungan hidup;&lt;br /&gt;•  mengelola administrasi kependudukan;&lt;br /&gt;•  melestarikan nilai sosial budaya;&lt;br /&gt;•  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan&lt;br /&gt;•  kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang harus diperhatikan GERMA dalam merumuskan gerakannya, dimana germa selama ini hanya berfokus pada isu-isu pemerintah pusat tanpa memperhatikan bahawa kekuasaan dominan sekarang ada di daerah, maka isu-isu dan gerakan yang dilakuakan tidak pernah dirasakan oleh masyarakat secara nyata dan hanya bersifat politis. Maka perlu sekiranya  dilakuakan  pembentukan laboratorium isu bagi GERMA untuk dapat merumuskan strategi gerakan ditingkatan lokal yang bersinggungan langsung dengan kebutuihan masyarakat secara nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana Bergerak Di Daerah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa kita harus bergerak di daerah ?, hal inilah yang menjadi isu sentral yang harus di pikirkan oleh GERMA, dikarenakan di era Demokrasi tanpa penguatan Masyarakat secara politik dan ekonomi maka esensi demokrasi tersebut akan gagal, jika Mahasiswa hanya bergerak dan berfokus pada isu-isu  nasional yang mengandalakan perubahan strategi kebijakan dan politi pemerintahan, maka gerakan tersebut akan karikatif dimana tanpa adanya masyarakat yang cerdas maka sebagus apapun sistem tersebut masyarakat tetap kana tertindas, hal ini dapat dilihat dari gerakan mahasiswa yang  berfokus pada penurunan harga BBM pada saat BBM dinaikkan, hal tersebut tidak akan berdampak siknifikan karena masyarakat hanya dijadikan obyek, bukan subyek pelaku perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Walaupun dalam bergerak GERMA juga tetap harus juga mengawal isu di tingkatan nasional, GERMA perlu pemfokusan gerakan  untuk menjadikan masyarakat sebagai subyek perubahan,  dengan cara  mencerdaskan masyarakat di lini bawah, dimana hal tersebut hanya dapat dilakukan secara masif  di tingkatan daerah, dimana semua keputusan tentang pembangunan infra struktur dan penguatan pendidikan dan sosial berada di tingkatan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi titik fokus perjuangan GERMA di tingkatan daerah adalah bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah baik di lini Provinsi sampai  tingkat desa, dikarenakan hal tersebut yang menjadi titik kegagalan demokrasi perwakilan dimana yang menjadi isu dasar  adalah :&lt;br /&gt;• Tanggungjawab (responsibility), yakni sejauh mana para pemegang kuasa betul-betul melaksanakan tanggungjawab politiknya sesuai dengan aspirasi warga negara;&lt;br /&gt;• Kesetaraan (equality), yakni sejauh mana tiap warganegara memiliki kesempatan yang sama untuk secara bersama ikut memutuskan suatu kebijakan; di dalam masyarakat modern, ketimpangan sosial ekonomi yang ada telah menghalangi terwujudnya kesetaraan kesempatan dan ikut serta memutuskan kebijakan;&lt;br /&gt;• Kemandirian politik warganegara (political autonomy), yakni sejauh mana warganegara betul-betul mampu hidup mandiri dengan keputusan-keputusan politik yang telah ikut disusunnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan GERMA sekarang harus mulai memfokuskan pada penguatan dan pendidikan ti tingkatan masyarakat bawah agar  masyarakat dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan mengerti akan hak-haknya dalam negara demokrasi sehingga masyarakat dapat berperan aktif untuk membangun negara di era demokrasi, tidak hanya bersifat pasif seperti di era orde baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Disini perlu perubahan paradigma dari demokrasi perwakilan yang liberal menjadi demokrasi deliberatif dimana mengutamakan penggunaan tata cara pengambilan keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog dan tukar pengalaman di antara para pihak dan warganegara. Tujuannya untuk mencapai musyawarah dan mufakat berdasarkan hasil-hasil diskusi dengan mempertimbangkan berbagai kriteria. Keterlibatan warga (citizen engagement) merupakan inti dari demokrasi deliberatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kemampuan  Yang Harus Dikembangkan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; Dalam ranah pembangunan kesadaran politik masyarakat untuk memperjuangkan haknya perlu sekiranga GERMA mengembangakan beberapa Kemampuan yang menunjang kapasitasnya untuk melakukan pendidikan politik tersebut, yang berguna uintuk mengawal bagaimana pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusannya, Kemampuan  tersebut diantaranya dalah:&lt;br /&gt;• Kemampuan  Penelitian untuk merumuskan gerakan yang rasional&lt;br /&gt;• Kemampuan advokasi masyarakat baik dibidang litigasi maupun non litigasi&lt;br /&gt;• Kemampuan advokasi Kebijakan Publik&lt;br /&gt;• Kemampuan advokasi Pembentukan Peraturan&lt;br /&gt;• Kemampuan advokasi Pembentukan Anggaran&lt;br /&gt;• Kemampuan  advokasi Penyelengaraan Pelayanan Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekiranya dengan beberapa pengembangan beberapa kemampun tersebut GERMA dapat lebih mudah dalam bergerak dalam advokasi di tingkatan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga bermanfaat,......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-8722839279349900712?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/8722839279349900712/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/03/mencari-starategi-baru-gerakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8722839279349900712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8722839279349900712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/03/mencari-starategi-baru-gerakan.html' title='Mencari  Strategi Baru Gerakan Mahasiswa di Tengah Otonomi Daerah'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SchQWik03_I/AAAAAAAAAOg/K5Pgl4Kckxk/s72-c/Muyawarah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-2752765384406546623</id><published>2009-02-28T06:07:00.000-08:00</published><updated>2009-02-28T14:26:09.029-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Kenapa Kalau Orang Nikah tu Jadi Gemuk</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sam5zooLmkI/AAAAAAAAAOQ/XvtS3a13dNk/s1600-h/orang+tidur.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 160px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sam5zooLmkI/AAAAAAAAAOQ/XvtS3a13dNk/s200/orang+tidur.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307977932563257922" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pa kok, papa ngak gemuk-gemuk, apa ndak cocok ?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Saya punya teman yang&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;habis nikah&lt;/strong&gt;, &lt;em&gt;kelihatanya enak banget yang biasaya anaknya kurus dekil, ndak pernah mandi, kalau kemana-mana kelihatan orang yang habis tidur dan begadang, katrena kecapeaan ngelbur kerjaan tadi malem, tiba-tiba aja dia jadi bersih, wangi dan bahkan agak gemuk. Tapi temenku tu ndak bisa lagi diajak  ngelmbur kerjaan sampai malem, apalagi nongkrong-nongkrong di warung kopi di jogja yang indah untuk  ke sekedar ngobrol,  kemana-mana harus ijin dulu sama nyonyanya, pokoknya beda banget dari dia yang dulu. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Setelah aku lihat-lihat dari temen-temen ku  yang baru nikah, beberapa hal yang jadi alasan nikah, diantaranya sebagai berikut:&lt;br /&gt;Menurut riset orang yang habis menikah “ketahanan tubuhnya menjadi bagus”, tentu aja gimana tidak jadi bagus, orang yang biasanya ndak pernah olah raga jadi sering olah raga minimal malem-malem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulang kerja tenang karena makanan sudah di sediain, ini tidak berlaku bagi yang istrinya ndak bisa masak, nasibnya akan sama saja dengan aku, bahkan akan lebih tersiksa, karena harus  jadi kelinci percobaan istri yang belajar masak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalu pingin dibelai ndak masalah karena ada istri yang selalu siap, kadang setegar-tegarnya seorang pria, kalau semua pihak sedang menyalahkan, pria sangat butuh belaian dan hanya istri yang bisa ngertiin, kecuali si istri juga resek ikut nyalahin kita, karena dianggap ndak becus kerja dan cari uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada alasan yang lebih jelas  buat kekantor bukan karena hanya takut sama bos, ini bisa ber tolak belakang buat pegawai yang tak terikat jadwal, Jurnalis misalnya itu bisa sangat merepotkan kalau kita di kekang jadwal oleh istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malem minggu ngak harus keluar di rumah pun oke nonton DVD berdua, bisa mask bareng, atau gelar tenda di luar rumah sambil lihat langit penuh bitang, itu pun kalau ndak mendung, apalgi kalau di jakarta endak banget deh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potongan rambut gagal tidak masalah sebab istri trima apa adanya, tapi bisanya kebalikan kalau Istri yang gagal potongan rambutnya tetep aja dia marah-marah walau kita ngomong kita trima apa adanya, tanya kenapa? Tanya aja sama cewek-cewek tuh&lt;br /&gt;Dosa makin dikit karena semuanya jadi halal, tapi menurut penelitian juga Korupsi tu salah satu pemicu terbesar nya, ya Istri juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cucian sprei jelas berkurang karena ndak mimpi basah lagi, ini yang di impikan setiap lelaki &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah soal hubungan nikah bikin gemuk bisa anda simpulkan sendiri, tapi kata temenku yang baru nikah tadi kenapa bisa gemik, dia ngomong “karena susunya cocok” ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By : Aditya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-2752765384406546623?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/2752765384406546623/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/kenapa-kalau-orang-nikah-tu-jadi-gemuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2752765384406546623'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2752765384406546623'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/kenapa-kalau-orang-nikah-tu-jadi-gemuk.html' title='Kenapa Kalau Orang Nikah tu Jadi Gemuk'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Sam5zooLmkI/AAAAAAAAAOQ/XvtS3a13dNk/s72-c/orang+tidur.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-4585228808845518747</id><published>2009-02-25T10:31:00.000-08:00</published><updated>2009-02-25T11:03:38.393-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Unjuk Rasa Tu Legal lho</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaWPqTozDzI/AAAAAAAAAN4/P5Ax_ehQi4Y/s1600-h/gambar+aksi.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 167px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaWPqTozDzI/AAAAAAAAAN4/P5Ax_ehQi4Y/s320/gambar+aksi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306805692914667314" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Malam ini lagi bingung mau bahas apa?, kayak nya enak nih ngomongin tentang&lt;/em&gt; &lt;strong&gt;“Unjuk Rasa”&lt;/strong&gt;, &lt;em&gt;yah, lebih sering kita dengar sebagai aksi atau demo, bukanya demo masak atau demo rekaman, he2x. Tapi kali ini kita tidak akan ngomongin tentang perangkat unjuk rasa seperti kelengkapan unjuk rasa, dari Kordinator Umum (Kordum) samapai keseksi-seksinya, tapi lebih kearah landasan hukumnya. Diharapkan agar temen-temen bisa tahu bahwa aksi itu Ilegal di Indonesia dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang, biar kalau di tangkap polisi bisa agak gaya-gaya dikit, untuk ngeles dan bikin alasanya.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Aksi unjuk rasa&lt;/strong&gt; saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang kemerdekaan manyampaikan pendapat . UU ini di sahkan oleh presiden BJ. Habibie, pada tanggal 26 Oktober 1998-baru sekitar 5 bulan setelah reformasi Mei 1998. UU ini memuat hal-hal sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Konsep Dasar dan Asas :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara&lt;br /&gt;b. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum;&lt;br /&gt;c. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.&lt;br /&gt;d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat  di muka umum secara bebas dan terrbuka tanpa tema tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sedangkan yang menjadi &lt;strong&gt;asasnya&lt;/strong&gt; adalah : Keseinbangan antara hak dan kewajiban, Musyawarah mufakat, Kepastian hukum dan keadilan, proposionalitas dan asas manfaat.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Hak dan Kewajiban,&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan Kewajiban warga negara :&lt;br /&gt;a. Mengeluarkan pikiran secara bebas; dan&lt;br /&gt;b. Memperoleh perlindungan hukum;&lt;br /&gt;c. Menghormati hak-hak kebebasan orang lain;&lt;br /&gt;d. Menghormati aturan-atauran moral umum yang di hormati;&lt;br /&gt;e. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;f. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;&lt;br /&gt;g. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan Kewajiban aparatur Pemerintah :&lt;br /&gt;a. Melindungi Hak Asasi Manusia;&lt;br /&gt;b. Menghargai asas legalitas;&lt;br /&gt;c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan&lt;br /&gt;d. Menyelengarakan pengamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bentuk-Bentuk penyampai pendapat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;• Unjuk rasa atau demonstrasi;&lt;br /&gt;• Pawai;&lt;br /&gt;• Rapat umum; dan&lt;br /&gt;• Mimbar Bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tata cara Pemberitahuan Kegiatan &lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, penyampain pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapay umum dan mimbar bebas wajib di beritahukan secara tertulis kepada POLRI. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penangung jawab kelompok. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatas, tidak berlaku bagi kegiatan-kegiatan ilmiah di dalm kampus dan kegiatan keagamaan&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 ( tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Surat Pemberitahuan&lt;/strong&gt; Memuat apa saja ya, ini dia :&lt;br /&gt;a. Maksud dan tujuan;&lt;br /&gt;b. Tempat, lokasi dan rute;&lt;br /&gt;c. Waktu dan lama;&lt;br /&gt;d. Bentuk;&lt;br /&gt;e. Penangung jawab;&lt;br /&gt;f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;&lt;br /&gt;g. Alat peraga yang digunakan; dan&lt;br /&gt;h. Jumlah peserta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tangung Jawab Polri&lt;/strong&gt; :&lt;br /&gt;Setelah menerima surat pemberitahuan akan adanya aksi unjuk rasa, Polri wajib :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa) Polri bertangung jawab adan memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta unjuk rasa;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa) Polri bertangungjawab menyelengarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah yang perlu diperhatikan dalam melakukan  aksi kita hanya perlu membrikan pemberitahuan bukan meminta ijin, jadi jangan bingung kalau di puter-puiter sama kepolisian sisuruh nunggu ijin dll, karena kewajibannya kita hanya memberitahukan, masalah diijinkan atau tidak aksi tetep jalan. Hal tersebut juga sangat tergantung dengan suasana politik yang ada, jika akasi tersebut sangat besar dan menuntut perubahan sosial dan politik secara menyeluruh, seperti aksi tahun 98 (penurunan rezim orde baru) biasanya juga pada ngak mengikuti  prosedur pemberitahuan seperti yang diatas, karena bisa dibayangkan sendiri kalau rakyat semuanya tumpah dijalaan gimana pemberitahuannya? , Atas nama siapa ? wong semua rakyat turun kejalan, waktunya dan tujuannya sulit di jelaskan, misal waktu aksi 98 targetanya orde baru jatuh dan perubahan konstitusi, nanti bisa pusing sendiri pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokoknya tetep semangat dan sehat biar kita bisa jalan-jalan dan  aksi lagi, pokoe “mak nyus”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar pustaka&lt;/strong&gt; :&lt;br /&gt;Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; dan &lt;br /&gt;Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang kemerdekaan manyampaikan pendapat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-4585228808845518747?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/4585228808845518747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/unjuk-rasa-tu-legal-lho.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4585228808845518747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4585228808845518747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/unjuk-rasa-tu-legal-lho.html' title='Unjuk Rasa Tu Legal lho'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaWPqTozDzI/AAAAAAAAAN4/P5Ax_ehQi4Y/s72-c/gambar+aksi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7228391427266895111</id><published>2009-02-25T08:57:00.000-08:00</published><updated>2009-02-25T09:28:54.920-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Syarat S-1 Untuk Akpol  Belum Tentu Efektif</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaV8Y_FgGDI/AAAAAAAAANo/cmo3KI2_GTg/s1600-h/kartun+polisi.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 238px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaV8Y_FgGDI/AAAAAAAAANo/cmo3KI2_GTg/s320/kartun+polisi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306784504619210802" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kepolisian Republik Indonesia&lt;/strong&gt; &lt;em&gt;melakuakan trobosan untuk meningkatkan kinerjanya, terutama di dalam pendidikan Perwiranya dimana sayarat untuk masuk pendididkan perwira kepolisian syarat yang harus di penuhi adalah minimal telah bergelar sarjana (S-1), apakah hal tersebut akan evektif untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas, korps terdepan dari penegak hukum ini&lt;/em&gt;. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Semenjak terjadi pemisahan antara kekuasaan Kepolisian dan Militer di Indonesia, dengan semangat agar, pihak kepolisian lebih profesional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Pada saat satu badan dengan Militer, pihak Kepolisian banyak mengadopsi gaya-gaya Militer untuk menagani berbagai permasalahan di masyarakat, dimana pendekatan yang dilakukan lebih kearah represif dari pada preventif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pemisahan antara Polisi dan Militer di Indonesia bukannya tidak menimbulkan permasalahan, hal yang ditakutkan jika pihak kepolisian tidak dapat profesional hal tersebut akan menjadi konra produktif dari semangat awalnya, dimana banyak sekali kasus-kasus penyimpangan oknum Polisi saat menjalankan tugas, tetapi jarang kita lihat Aparat Kepolisian  Menenjadi terdakwa di Pengadilan Negeri, karena terlibat tindak Pidana, hal tersebut berbanding terbalik saat pihak kepolisian tunduk dibawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ), dimana polisi yang terkena Tindak Pidana yang diproses di pengadilan Militer Jumlahnya cukup banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah Polisi saat ini benar-benar Profesional, atau terjadi  Anomali didalam sistem Penyidikan kasus Pidana di Indonesia, dikarenakan Polisi sendiri merupakan salah satu Penyidik dalam sistem Penyelesaian kasus Pidana di Indonesia, jadi kemungkinan adanya penyimpangan demi menjaga nama baik kesatuan dimungkinkan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Syarat masuk akademi kepolisian adalah S-1 (sarjana) timbul dikarenakan, evaluasi kinerja aparat kepolisian selama ini yang dianggap jauh dari sifat profesionalisme bahkan ada anggapan polisi adalah “Maling berseragam”, akibat ulah beberapa oknum Polisi yang menyalah gunakan wewenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tetapi perlu diingat bahwa ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi, efektifitasan kebijakan tersebut, dimana Syarat S-1 tersebut dilihat dari segi setrata pendidikan akan menimbulkan permasalahan tersendiri, yaitu Pengaturan jenjang S-1 dan Akademi dimana dua jenjang tersebut sama-sama Lembaga perguruan tinggi, yang diperlukan pengaturan tersendiri untuk kesetaraanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Problem besarnya adalah subtansi dari profesionalisme kerja kepolisian sendiri yang selama ini belum bisa direalisasikan secara evektif dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah, budaya birokrasi Indonesia yang syarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tidak bisa di elakkan hal tersebut juga menjangkiti pihak kepolisian.’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Birokrasi Militer&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; Untuk memechakan permasalahan tersebut, peningkatan standar syarat masuk Akademi Kepolisian Akpol yaitu minimal S-1, tidak akan memberikan kontibusi yang berarti pada solusi permasalahan di Interen Kepolisian, apalagi Birokrasi Kepolisian Indonesia belum bisa lepas dari budaya Birokrasi Militer yang memiliki beberapa corak yaitu Uniformality yaitu sikap birokrasi yang memiliki keseragaman konsep berfikir dan terkomando sehingga dapat menggerakkan unit kegiatan dibawahnya secara lebih evfisien. Setandarized yaitu sikap birokrasi militer yang memiliki ukuran baku dan telah disepakati bersama, sehingga bisa dilakukan pengembangan kegiaatan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan medan masalah yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya Birokrasi Militer didalam tubuh Kepolisian  dapat berdampak negatif, dikarenakan budaya tersebut diciptakan untuk mendidik Militer agar efisien Dikomandokan  Untuik melindungi Negara dari Ancaman Serangan atau peperangan, tugas tersebut berdeda dengan pihak Kepolisian yang dididik untuk mengayomi dan menjaga masyarakat, tugas tesebut membutuhkan pendekatan Sipil dari pada Militer yang serba kaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Budaya Biokrasi Militer, dapat menimbulkam Penyalah gunaan wewenmag kekuasaan secara sistematis, dikarenakan Budaya tersebut dapat menghilangkan sikap nalar kritis dan analitis dari anggota kepolisian khususnya bawahan, dikarenakan sikap komandoistik kaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga selama tidak ada pembenahan struktur dan perubahan budaya Militeristik dari tubuh  Kepolisian Indonesia, jangan berharap lebih dengan sarjana-sarjana baru yang akan masuk di kepolisian untuk lebih memprofesionalisasikan kinerja Polisi Indonesia, dikarenakan para Akpol S-1 akan mengikuti budaya Kontra Produktif dari atasanya. Samahalnya dengan Sarjana-sarjana Indonesia yang tidak dapat berbuat banyak untuk memperbaiki sistem Birorasi di Indonesia, dikarenakan setelah mereka memasuki sebuah sistem, maka mereka akan menjadi bagian dari sistem tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum pihak Kepolisian Republik Indonesia menerapkan Syarat S-1 untuk masuk Akpol, seharusnya pihak Kepolisian  mempunyai inisiatif untuk merubah sistem dan budaya yang ada di tubuh Kepilisian, dikarenakan Proses perubahan yang diharapkan akan sulit tercapai, dikarenakan yang akan dirubah adalah sebuah sistem yang membudaya, menurut Roy Bhaskar (1984) sebuah perubahan atau Proses Transformation, untuk menciptakan hal baru yang lebih baik yang dihasilkan oleh Ilmu pengetahuan atau teknologi dalam hal ini adalah aturan S-1 untuk syarat masuk Akpol akan mudah dilakukan, tetapi yang sifatnya budaya atau nilai akan sulit dirubah dalam hal ini adalah KKN di tubuh birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu diperlukan pemecahan permasalahan yang tepat guna, dimana peubahan tersebut harus mencakup dari beberapa aspek yang dapat mempengaruhi keberhasilan dari perubahan itu sendiri, selain dari segi peraturannya, aparatur pelaksananya,  fasilitas pendukugnya dan Inisiatif dari Pemimpin, adalah faktor komulatif yang tidak bisa ditinggalkan sehingga aturan S-1 sebagai syarat masuk Akpol, sebagai salah satu langkah Profesionalisme  Kepolisian tidak menguap sia-sia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7228391427266895111?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7228391427266895111/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/syarat-s-1-untuk-akpol-belum-tentu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7228391427266895111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7228391427266895111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/syarat-s-1-untuk-akpol-belum-tentu.html' title='Syarat S-1 Untuk Akpol  Belum Tentu Efektif'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaV8Y_FgGDI/AAAAAAAAANo/cmo3KI2_GTg/s72-c/kartun+polisi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-3987630283136676706</id><published>2009-02-23T21:44:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T21:54:05.030-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Budaya Kekerasan Di Dunia Akademis</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOKW0gRiuI/AAAAAAAAANg/ywcAkTpqtlw/s1600-h/Dikejar+Ajing.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 186px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOKW0gRiuI/AAAAAAAAANg/ywcAkTpqtlw/s320/Dikejar+Ajing.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306236910628342498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kekerasan di dunia pendidikan &lt;/strong&gt;&lt;em&gt;masih terjadi hingga saat ini. Meski Perploncoan dengan berbagai selimut nama sudah dihapus sejak tahun 199 dengan surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 5 Tahun 1995, kegiatan ini terrus berlangsung. Akibatnya, korban kekerasan mulai fisik hingga psikis berjatuhan.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam jajak pendapat yang di selenggarakan oleh Litbang Kompas, sebagian besar ( 72,6 persen) respondeng menyatakan dunia pendidikan tidak memerlukan praktik-praktik perploncoan. Menurut mereka kegiatan perploncoan tidak dapat menghasilkan mahasiswa baru yang disiplin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut sangat ironis, jika dilihat dari tujuan awal pendidikan, yang seharusnya penuh dengan kesantunan budi luhur dan contoh prilaku yang nir kekerasan sebagai cirik has budaya bangsa timur, tetepi apa boleh buat dengan beberapa alasan seperti kedisiplinan dan pembentukan mental maka budaya kekerasan baik secara verbal maupun fisik masih terus dilestaraikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Motif klasik dari motifasi perploncoan adalah ‘balas dendam’, mengerjai junior adalah kesempatan untuk balas dendam atas perbuatan yang dilakukan para senior pada tahun sebelumnya. Tentunya motif semacam ini tidak akan dapat diterima oleh siapapun. Tetapi selain itu ada juga yang dengan berbusa-busa mencari-cari pembenaran atas kegiatan semacam ini. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari menjalin kebersamaan, propaganda ke arah yang baik sampai dengan memupuk kedisiplinan. Tetapi yang jelas saya melihat tidak ada korelasi antara tujuan mulia yang ingin dicapai dengan kejadian yang saya lihat di lapangan.&lt;br /&gt;Perploncoan dari masa kemasa tersebut bisa di bagi dari beberapa periode (Kompas, Sabtu 14 April 2007):&lt;br /&gt;1. Tahun 1960-an, saat itu disebut Masa Prabakti Mahasiswa (Mapram) dan Masa Perkenalan Mahasiswa .Korban yang jatuh cukup banyak&lt;br /&gt;2. Tahun 1971 Muncul SK Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1971 isinya menghapus Maperma diantara Mapram diganti dengan Pekan Orientasi Studi (POS).POS diganti Oriantasi Studi (OS)&lt;br /&gt;3. Tahun 1990-an, Diganti menjadi Orientasi Studi dan pengenalan Kampus (Ospek) sampai sekarang&lt;br /&gt;4. Ospek dengan semangat perploncoan untuk lingkup Depdiknas dihapus dengan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 5 Tahun 1995 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dr. J. Sudarminta, SJ, kegiatan pendidikan sebagai proses pembudayaan semestinya berisi atau memuat pendidikan nilai. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendidikan nilai adalah upaya untuk membantu peserta didik mengenal, menyadari pentingnya dan menghayati nilai-nilai yang pantas dan semestinya dijadikan panduan bagi sikap dan perilaku manusia, baik secara perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun beberapa acara orientasi tidak direncanakan dalam bentuk kekerasan, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan tidak seperti yang direncanakan. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh psikologi orang yang berkumpul (crowd psychology). Teori contagion mengatakan bahwa kumpulan orang-orang secara hipnotis mempengaruhi anggota-anggotanya secara individu. Orang-orang tersebut menganggap kumpulan mereka sebagai perisai sehingga mereka meninggalkan tanggungjawab mereka sebagai individu masing-masing dan mengikuti emosi kumpulan orang secara keseluruhan. Hasilnya, kumpulan orang-orang tersebut seakan-akan mengajak anggota-anggotanya untuk menjurus kepada aksi-aksi brutal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut sangat rentan terhadap tindakan-tindakan merugikan orang lain atau bahkan dapat dikatakan sebagai pelanggaran pidan delik penganiayaan dimana Penganiayaan dalam pasal 351 (4) Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), Dengan penganiayan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan, dalam hal ini jika ada mahasiswa baru yang sakit karena tindakan sengaja dari panitia ospek dapat berpotensi melanggar delik Ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Proses kekersan verbal ini juga ber potensi dengan pelanggaran terhadap delik penghinaan dimana dalam pasal 319 (1) KUHP menyebutkan bahwa “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dari kasus terahir sudah terdapat korban jiwa yaitu Dwiyanto Wisnugroho Mahasiwa Teknik Geodesi angkatan 2007 ITB meninggal dunia saat melakukan Ospek yang menyebabkan etrjatuh saat mengikuti longmarch yang menyusuri tanjakan 800 meter di Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.hal ini dapat dikatorikan kejahatan pidana dengan pasal 359 yang berbunyi : ‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut dapat dijadikan pengalaman bersama karena pendidikan kita mencerminkan kekerasan, kegiatan pendidikan yang seharus nya menanamkan sifat humanis dan perdamain telah berubah sebagai proses penanaman paradikma kekerasan kepada manusia itu sendiri, apakah hal tersebut akan tetap kita pertahankan, kita bisa bayangkan generasi kita keepan jika mereka dididik dengan cara kekerasan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pembentukan budaya disiplin tidak harus dengan kekerasan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-3987630283136676706?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/3987630283136676706/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/budaya-kekerasan-di-dunia-akademis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3987630283136676706'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3987630283136676706'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/budaya-kekerasan-di-dunia-akademis.html' title='Budaya Kekerasan Di Dunia Akademis'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOKW0gRiuI/AAAAAAAAANg/ywcAkTpqtlw/s72-c/Dikejar+Ajing.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-4159762536626729610</id><published>2009-02-23T21:11:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T22:13:46.840-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Pers Mahasiswa “Weleh-weleh”</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOH4BRoLSI/AAAAAAAAANY/yau7v9iaTh4/s1600-h/Stop+and+Thik.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 230px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOH4BRoLSI/AAAAAAAAANY/yau7v9iaTh4/s320/Stop+and+Thik.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306234182457371938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pers Mahasiswa &lt;/strong&gt;, &lt;em&gt;kata orang disinilah pertahanan terahir bagi pers bebas, dimana saat orde baru pers banyak yang bungkam melihat rezim yang bertindak seenaknya tanpa memperhatikan konstitusi dan peraturan penyelenggaraan nagara yang baik, pers mahasiswalah yang tetap melantangkan suaranya,tak terhitung bayaknya pers-pers mahasiswa yang dibredel karena dipandang oleh zezim saat itu terlalau nyaring nyalaknya, nah kali ini pinginnih bahas tentang pers yang satu ini.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu dari serentetan tindakan pertama, rezim Zia Ul Haq setelah, menggulingkan pe¬merintahan Ali Bhutto adalah memulihkan kebebasan pers Pakistan. Sensor pers dicabut. Namun dalam hari-hari pertama "kebebasan", para pengasuh suratkabar kebingungan. Dalam dirinya sebenamya sejak lama telah musnah kriteria tentang apa yang boleh dan tidak boleh disebarluaskan dalam surat kabamya. Sensor diri selama ini telah begitu kuat tertanam. Tetapi dengan kebebasan yang diberi, para pengasuh terpaksa membiarkan konflik, keraguan serta pilihan-pilihan sulit membayangi dirinya. Dan mereka tidak tahu lagi mau diapakan kebebasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa 15 Januari 1974 sampai sekarang masih merupakan tonggak terakhir bagi aksi mahasiswa yang lepas bebas. Setelah itu buat jangka waktu hampir selama dua tahun yang ada adalah kesepian politik mahasiswa. Se¬buah surat keputusan menteri pendidikan yang lebih terkenal dengan SK 028 telah me¬larang kegiatan mahasiswa di luar kampus universitas. Semua kegiatan di luar kampus harus sepengetahuan dan seizin rektor universitas atau perguruan tinggi masing-masing. Akhirnya surat keputusan tersebut dicabut kembali oleh sebuah surat keputusan yang lain. &lt;br /&gt;Kaskopkamtib mengumumkan bahwa mahasiswa boleh berbuat apa saja asal tetap terbatas di dalam dinding-dinding kampusnya. Adakah pengaruhnya bagi penerbitan mahasiswa? Studi kasus ini mencoba mengamati apa arti semuanya bagi penerbitan mahasiswa atau dunia penerbitan kampus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penerbitan kampus &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dengan kehadirannya pers kampus ingin me¬mainkan peranan yang lebih berarti. Tetapi masalahnya di mana mereka mencari peran¬an tersebut? Di dalam kampus atau di luar kampus? Kampus dipergunakan sebagai tempat untuk melancarkan ekspansi ke luar (kampus) ataukah hanyalah masalah kampus yang akan menarik perhatian mereka dalam karya jurnalistiknya? Ataukah sebenarya mereka hanya secara reaktif memberikan tangapan kepada peristiwa-peristiwa nasional, terhadap peristiwa-peristiwa di dalam mana mereka juga diharapkan turut terlibat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dicoba untuk dijawab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di banyak negara kekuatan mahasiswa se¬nantiasa diagung-agungkan. Dan juga sikap semacam ini bukannya tidak berdasar. De¬ngan semboyan kebebasan kampus, kebebasan mimbar, kampus-kampus Universitas bisa berbuat apa saja yang kadang-kadmig tanpa risiko atau dengan sangat yakin mereka tidak memperhitungkan risiko. Malah ada yang mengatakan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;em&gt;A campus, like church is a privileged sanctuary. It can hide criminals or revolutionaries without threat of police intervention and arrest ... Only rarely do law enforcement officials risk intruding in a university city to catch a crook".("Student Press Plays Active Role in Foreign Countries", dalam: New-Register-Wheeling, W-Va¬Sunday, December 14.1975 hal. 4.) &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampus seperti gereja adalah misbah suci yang memegang hak-hak istimewa. Dia bisa menjadi tempat umpetan, Kaum revolusioner tanpa ancaman campurtangan atau ditangkap polisi ... Hanya kadang-kadang saja para penegak hukum berani masuk kampus universitas untuk meringkus gembong penjahat. &lt;br /&gt;Tetapi bagaimanakah semuanya ini tercermin dalam lingkungan penerbitan mereka? Berbeda dengan penerbitan-penerbitan umum, kebanyakan penerbit kampus adalah dwimingguan, atau bulanan. Karena kesibukan kegiatan mereka yang utama yaitu belajar, hampir tidaklah dapat diharapkan bahwa mereka akan menerbitkan koran-koran berita aktuil untuk menyaingi penerbitan di luar kampus. Karena itu mereka harus memilih jenis jurnal¬isme tersendiri. Tapi yang manakah? Pers ma¬hasiswa mungkin tidak secara bersengaja berusaha mengembangkan gaya jurnalsitik yang khas milik mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi justru di situ dia jadi menarik karena semua tingkahlaku jurnalistiknya adalah perjuangan dirinya. Kenyataan tingkahlaku jurnalistik ini menarik untuk diteliti. Dimanakah letak persamaan antara sesuatu penerbitan mahasiswa dengan penerbitan mahasiswa lainnya? Ataukah semua pers mahasiswa seragam? Ataukah ada perbedaan yang menyolok antara pers mahasiswa? Di manakah letak persamaan dan perbedaan tersebut?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas hanyalah muncul bilamana ada suatu ethos pers mahasiswa yang berbeda dengan ethos pers umum atau berbeda dari satu kampus ke kampus yang lain. Di mana perbedaan tersebut? &lt;br /&gt;Pers Mahasiswa mempunyai perbedaan mendasar dari pers biasa, hal tersebut terutama sekali terlihat dari semangat kritisnya, Dimana terbukti dalam rezim orde lama maupun orde baru dimana pers biasa tidak berani menyuarakan, kebenaran yang ditutup-tutupi oleh reezim pennguasa, dilain pihak pers mahasiswa dapat mengaungkan semangat perlawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa orde baru bukan lagi rahasia kalau pemerintah pada saat itu sering membuat kebijakan yang tidak populer bagi perkembangan kebebasan informasi, banyak kebijakan yang dapat dijadikan contoh, sebut saja keluarnya SIUPP (surat izin usaha penerbitan pers), intervensi terhadap isi dari media, sampai pada pembredelan beberapa media yang dianggap dapat merugikan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dalam perjalanannya media yang dapat terus bertahan pada saat rezim orde baru tersebut berkuasa adalah media media yang menjadi corong dari program program pemerintah yang tidak jarang merugikan masyarakat, karena takut akan adanya ancaman dari pemerintah, dan hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan fungsi media yang seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Dan pada awal pemerintahan orde baru itu pula terjadi perubahan yang signifikan dalam pemberitaan, terutama denga dibukanya UU Tentang Penanaman Modal Asing tahun 1967. Sejalan dengan kebijakan tersebut banyak pebisnis asing di Indonesia, dan mulailah pemberitaan lebih mengejar keuntungan dari kantong kantong iklan. Tak heran bila pers muncul dengan wajah bisnisnya yang lebih bersifat persuasife untuk menarik pasarnya yang dual market yakni audiens dan pemasang iklan.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasca Orde baru seiring dengan berhembusnya angin demokrasi, yang pertanda munculnya banyak media massa baik yang cetak maupun elektronik juga di iringi dengan berkembangnya teknologi informasi dengan kemampuan konvergensinya yang handal tanpa disadari Indonesia telah memasuki era digital. Dengan kemampuan inilah media massa mampu menciptakan suasana interactivity dimana pemirsa dan pembaca seakan akan larut ikut masuk kedalam dunia pemberitaan maya yang ada dalam bentuk bentuk respon masukan. Pola pemberitaan juga berubah total hampir semua pemirsa menginginkan breaking news (berita yang bersifat terkini dan sedang berlangsung).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada lagi rekayasa dan manipulasi data karena terdapat fasilitas komunikasi internet, e-mail, chatting,sms-mobile telephone yang memungkinkan khalayak untuk ikut pro aktif dalam pemberitaan, namun Media massa di era digital akan lebih berbentuk pangkalan data (data base) yang lebih menyesuaikan pada keinginan audiens.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pola akan mengarah pada pendangkalan informasi yang didapat oleh masyarakat dan disamping itu seolah mengangap audiens ini selalu membutuhkan info info yang selalu baru, sehingga dengan mudahnya media akan berganti ganti isu, yang itu belum tentu dibutuhkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat, sehingga media hanya sebagai pemuas dahaga sesaat bahkan hanya sebatas hiburan yang justru menjauhkan masyarakat dari realitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hubungan Pers, Negara, dan Masyarakat &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik Media ternyata sangat dipengaruhi oleh konstruksi masyarakat yang membentuk dan melingkupinya. Karenanya untuk memahami bagaimana kondisi media saat ini, perlu kita lihat struktur sosial masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah negara modern, ada tiga entitas utama yang menjadi unsur pembentuk kolektivisme yang bernama negara, yaitu pertama institusi negara itu sendiri, Pemilik modal (Swasta) dan masyarakat (Civil Society). Dalam konsepsi ideal demokrasi, ketiga komponen diatas seharusnya berdiri diatas kekuatan yang sama. Ketiganya saling mengontrol dan memberi kontribusi dalam mempengaruhi interaksi sosial yang ada ditengah masyarakat. Hanya saja dalam realitasnya adalah bahwa struktur ini timpang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kenyataannya Antara Negara dan Modal saling berhubungan secara mutualis, sehingga masyarakat berada pada posisi terekploitasi oleh dua pasangan dominan tersebut. Ada dua catatan yang perlu dikemukakan sebagai konsekuensi dari penempatan pers dalam hubungan negara dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pers hanya dilihat sebagai mediasi dari berbagai kekuatan social, ekonomi, dan politik yang berinteraksi. Dalam hal ini pers lebih merupakan refleksi dari dinamika hubungan antara negara dan kekuatan kekuatan politik masyarakat.   &lt;br /&gt;Kedua, Pers bisa juga dilihat sebagai salah satu bagian kekuatan social politik dari berbagai kekuatan social ekonomi yang berinteraksi dalam suatu orde politik tertentu. Dalam konteks hubungan negara dan masyarkat, pers selalu menempatkan dirinya sebagai salah satu dari kekuatan social politik masyarakat (Non – negara) yang behadapan dengan kekuatan politik negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal itulah yang menjadi pembeda pers mahasiswa dan pers umum dikarenakan pers mahasiswa mencoba menjadi media alternative terhadap staknanissasi perubahan social apalagi kita di Keadilan lebih tegas merumuskan perjuangan kita diarah jurnalisme transformative Cek ileeeeeeee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal pokok yang berada dalam media yang menerapkan Jurnalisme transformatif adalah semangat untuk tidak pro terhadap pasar, namun semangat ini mencoba untuk mengarahkan opini pasar, dan terbebas dari setiap kepentingan dan intervensi baik dari sisi politik maupun kepentingan ekonomi, suatu hal yang berat tentunya, namun itu semua harus dilakukan karena media pada dasarnya adalah ujung tombak dari terwujud atau tidaknya suatu pencerahan yang dapat memberikan perubahan pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Semangat pers mahasiswa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan tahun 1977 maka. da¬lam tahun 1976 kelihatannya tidak terlalu banyak terjadi peristiwa-peristiwa "besar" dalam panggung politik nasional. Sedangkan dalam tahun 1977 cukup banyak terjadi peristiwa-peristiwa nasional yang penting seperti persiapan kampanye, kampanye itu sendiri, pemilihan umum serta peristiwa-peristiwa post¬ pemilihan umum, yang merupakan jalinan reaksi-reaksi keras dan lembut terhadap hasil pemilihan umum, pelantikan DPR/MPR hasil pemilihan umum. Sejauh manakah peristiwa¬peristiwa tersebut menarik perhatian pener¬bitan pers mahasiswa? Apakah reaksinya? Jalinan persepsi dan sikap mereka inilah yang bisa kita sebut ethos pers mahasiswa. Ini berarti bahwa dalam diri mereka telah ada suatu disposisi psiko-politis tertentu yang siap memberikan reaksi ke arahyang tertentu pula. Semuanya telah membudaya dalam dirinya. Sehingga apa yang dibuatnya bukanlah suatu kebetulan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa hal yang sebenarnya sangat menarik perhatian mahasiswa dan penerbitan mahasiswa. Yang terutama sebenarnya tentu saja masalah pendidikan. Dalam hal ini masa¬lah kampus dan masalah yang menyangkut sistem pendidikan universitas atau perguruan tinggi. Kalau sekiranya mereka merasa bahwa pendidikan adalah suatu hal vang penting dan juga menjadi urusan mereka, maka dengan sendirinya masslah pendidikan akan menjadi titik pusat permasalahan yang dikaji dalam kegiatan-kegiatan jurnalistiknya atau mereka akan mengarahkan orientasinya kepada masalah-masalah ekonomi, kebudayaan atau politik. Yang dimaksudkan dengan politik di sini adalah sebagai berikut. Bisa dipakai dua kriteria untuk menentukan apakah suatu berita atau ulasan termasuk politik atau bukan-politik. Dia bisa berarti setiap tulisan yang berorientasi kepada kekuasaan atau yang berorientasi kepada proses pem¬buatan kebijaksanaan, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah. Dia bisa dalam bentuk kritik, dukungan, saran atau apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pada ahirnya penulis memunculkan definisi pers mahasiswa adalahentitas penerbitan mahasiswa yang ada di kampus perguruan tinggi yang dikelola oleh mahasiswa.  Dimana kegiatan utamanya adalah  penerbitan (dalam bentuk majalah, tabloid, newsletter, atau media online-webiste) yang benar-benar dikelola oleh mahasiswa. Seluruh proses mulai dari mencari berita (informasi), penulisan, tata letak, cetak dan distribusi dilakukan oleh mahasiswa.dengan tujuan untuk merubah tatanan social agar lebih berkeadilan, pers mahasiswa di Indonesia identik dengan pemantik perubahan sosial politik yang bekerja di balik layar.yang jadi permasalahan sekarang pers mahasiswa walaupun dapat mengaum dengan lantang tetapi dia bak engaum di tengah padang pasir. Dimana Mahasiswa enggan merespon dikarenakan budaya Pop yang hedonis dan lebih konsumtif, dengan itu mari kita sadarkan bersama bahwa kebenaran  layak diperjuangkan dan  hidup tanpa perjuangan adalah nista.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Prisma 10, Oktober 1977&lt;br /&gt;2. Ilham prisgunanto, Praktik ilmu komunikasi dalam kehidupan sehari hari,Teraju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-4159762536626729610?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/4159762536626729610/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/pers-mahasiswa-weleh-weleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4159762536626729610'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4159762536626729610'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/pers-mahasiswa-weleh-weleh.html' title='Pers Mahasiswa “Weleh-weleh”'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaOH4BRoLSI/AAAAAAAAANY/yau7v9iaTh4/s72-c/Stop+and+Thik.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-4900023655971776446</id><published>2009-02-22T03:54:00.000-08:00</published><updated>2009-03-25T16:27:32.748-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Teori moderenisasi dan teori ketergantungan dalam konsep perubahan sosial</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Scq6-BnhtJI/AAAAAAAAAPA/nS0zsug_AKA/s1600-h/008.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 197px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Scq6-BnhtJI/AAAAAAAAAPA/nS0zsug_AKA/s200/008.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5317267884813169810" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Moderenisasi &lt;/strong&gt;&lt;em&gt;Itulah Isu yang digembor-gemborkan banyak negara maju  untuk menjadi panduan  pembangunan negara berkembang (dunia ketiga) baik ditingkatan sumberdaya manusia atau infra strukturnya. Apakah sekarang hal tersebut masih berlaku? melihat bayak negara miskin tidak pernah dapat mengecap hasil manis moderenisasi.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut perbedaan sepesialisasi produksi negara memiliki dua perbedaan yang dikelompokkan menjadi dua yaitu negara yang memproduksi barang pertanian dan negara yang memproduksi barang industri, kedua negara ini memiliki hubungan dagang dan menurut teori keduanya saling diuntungkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Tetapi dalam beberapa dasawarsa terlihat negara-negara yang menghasilkan barang Industri semakin kayaraya karena mempunyai keunggulan teknologi dan padat modal sedangkan negara pertanian semakin jauh tertinggal. Neraca perdagangan yang terjalin dalam hubungan keduanya, tampaknya menjadi timpang. Sebab dalam kenyataanya negara-negara yang mengkhususkan diri dibidang industri, lebih banyak keuntungan yang didapat dibanding negara yang memproduksi barang pertanian. Kenapa bisa muncul adanya negara miskin dan negara kaya, dimana negara miskin  adalah negara-negara pertanian dan negara maju  adalah negara industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Terhadap keyataan tersebut secara umum terdapat dua jenis teori yang muncul berurutan , Pertama: teori-teori ini menjelaskan bahwa kemiskinan muncul karena faktor-faktor yang terdapat didalam negara yang bersangkutan. Teori kelompok yang pertama ini kemudian dikenal dengan Teori Moderenisasi, Kedua: Teori yang lebih banyak mempersoalkan faktor-faktor ekternal yang menyebabkan kemiskinan di negara-negara tertentu. Kemiskinan lebih banyak dilihat sebagai akibat kekuatan-kekuatan luar yang menyebabkan negara uyang bersangkutan gagal melakukan pembangunan, kelompok ini sering disebut kelompok Teori Depedensia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui hal tersebut mari kita bahas lebih mendalam tentang kedua jenis teori tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Teori moderenisasi   &lt;br /&gt;Teori moderenisasi secara umum dapat diungkap sebagai cara pandang (Visi) yang menjadi modus utama analisanya diletakkan kepada faktor manusia dalam suatu masyarakat . Moderenisasi kemudian menjadi semacam komoditi di kalangan masyarakat, yang menempatkan faktor mentalitas menjadi penyebab perubahan &lt;br /&gt;Menurut teori moderenisasi ukuran masyarakat moderen atau masyarakat yang berbudaya maju adalah pada nilai-nilai dan sikap hidup beserta Sistem ekonomi yang menghidupinya &lt;br /&gt;Menurut Selo Sumardjan masyarakat yang termoderenisasi menghadapai beberapa tahapan yaitu :&lt;br /&gt;1. Moderenisasi tingkat alat&lt;br /&gt;2. Moderenisasi tingkat lembaga&lt;br /&gt;3. Moderenisasi tingkat Individu&lt;br /&gt;4. Moderenisasi Tingkat Inovasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Teori Depedensia&lt;br /&gt;Teori ini muncul di Amerika latin, yang menjadi kekuatan reaktif dari suatu kegagalan teori moderenisasi dalam pembangunan yang sedang dijalankan, dalam konsp berfikir teori ketergantungan, pembagian kerja secara internasional adalah yang menyebabkan keteberlakangan negara-nagera pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian muncul pertanyaan mengapa pembagiana kerja internasional bila tiap-tiap negara mempunyai sepesialisasi produksi sesuai keuntungan komparatif yang dimilikinya, ternyata tidak menguntungkan semua negara ?&lt;br /&gt;Teori moderenisasi menjawab masalah tersebut dengan kesalahan terletak pada negara-negara tersebut yang melakukan moderenisasi dirinya, disini teori depedensi yang berlandaskan sterukturalisme berpandapat bahwa kemiskinan yang terdapat dinegara dunia ketiga yang mengkhususkan pada produksi pertanian adalah akibat setruktur perekonomian dunia yang bersifat ekploitatif, dimana yang kuat melakukan ekploitasi terhadap yang lemah. Maka surplus dari negara-negara dunia ketiga berpindah ke negara-negara maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang cukup menarik adalah dalam perkembangannya, teori ketergantungan ini justru menolak teori maxsis klasik yang memuat asusmsi: &lt;br /&gt;1. Nagara Dunia ketiga adalah negara yang tidak dinamis, yang memakai cara berproduksi orang asia yang sangat berbeda dengan orang eropa yang mengahasikan modal kapitalisme.&lt;br /&gt;2. Negara-negara duinia ketiga ini setelah berhubungan dengan sitem kapitalisme akan mengikuti jejak negara-negara kapitalis yang telah maju.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di kalangan pemikir teori ketergantungan yang berkembang lebih lanjut, mereka membantah kedua tesis diatas dan mengembangkan inti pemikiran yang lebih maju yaitu:&lt;br /&gt;1. Negara-Negara pinggiran (Dunia ke III) yang pra kapitalis sebenarnay memiliki dinamikanya sendiri apabila tidak berhubungan dengan sistem kapitalisme akan berkembang dengan sendirinya&lt;br /&gt;2. Justru karena penagruh sistem kapitalisme negara maju, parkembangan negara pinggiran jadi terhambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut adalah beberapa contoh ditinggakatan makro analisis teori depedensi sedangakan di tingkatan mikro dapat kita lihat bagaimana hal tersebut dapat dibuktikan oleh terori depedensi dimana beberapa fenomena hubungan yang bersifat ekploitatif&lt;br /&gt;1. Bagaimana Kerdit yang diberikan kepada rakyat kecil terbentuk (Pedagang kecil dan petani) denga terkesan memberikan kebebasan kepeda mereka untuk berusaha secara alamiah di pasar bebas?. Bagaimana pula campur tangan pihak birokrasi pemerintah dan pihak perbank-kan memberi pengaruh yang tidak kecil ketika mengucurkan kredit kepada petani. Bagaimana bantuan mereka selalu melalui lingkaran aparat birokrasi pemerintahan sehingga terkesan sangat tidak sehat, karena aparat birokrasi ikut mengerogoti besar  bantuan tadi dalam bentuk pembinaan yang tidak Fungsional.&lt;br /&gt;2. Bagaimana aparat birokrasi pemerintah menciptakan ketergantungan pelayanan kepada pengusaha atau pemodal besar sehingga sehingga memberikan fasilatas kepada mereka dalam kerangka pengembangan usaha mereka di pasar bebas&lt;br /&gt;3.  Bagaimana Multy National Corporation (MNC) mengembangkan usaha di negara berkembang, dengan menciptakan ketergantunagan pelayanan pada pusat-pusat distribusi yang mereka ciptakan (misal dalam layanan purna jual dll) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Saatnya negara-negara berkembang berani mengatakan tidak kepada negara maju dengan sejumlah paket kerja ekonomi yang timpang, di indonesia sendiri kita bisa lihat banyak perusahaan Trans Nasional yang mengalai kekayaan alam di Indonesia tapi tidak ada dampak positif untuk masyarakat, yang paling mencolok adalah PT Freeport yang mengambil gunung emas, dengan meninggalkan lubang dalam sisa penggalian, tetapi masyarakat sekitar hanya bisa mengigit jari ketika gunung emasnya dibawa pergi, Negara Dunia Ketiga harus menentukan nasibnya sendiri untuk emngembalikan kejayaanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-4900023655971776446?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/4900023655971776446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/teori-moderenisasi-dan-teori.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4900023655971776446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4900023655971776446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/teori-moderenisasi-dan-teori.html' title='Teori moderenisasi dan teori ketergantungan dalam konsep perubahan sosial'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/Scq6-BnhtJI/AAAAAAAAAPA/nS0zsug_AKA/s72-c/008.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7478290541746439716</id><published>2009-02-22T03:21:00.000-08:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Kaum Muda Kita Dididik Nasionalisme Simbolik</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaE5jLgKtbI/AAAAAAAAANA/oKCCn8f71Wg/s1600-h/Bebdera.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5305585112565069234" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 285px; CURSOR: hand; HEIGHT: 320px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaE5jLgKtbI/AAAAAAAAANA/oKCCn8f71Wg/s320/Bebdera.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhita Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Bagaimana Kaum muda meihat Indonesia sekarang ini, belum lepas dari ingatan kita saat gegap- gempita pemuda kita disaat memberikan dukungan terhadap tim-tim olah raga kita yang berlaga di ajang Internasional, saat tim kita kalah maka kita bersedih berhari-hari, tetapi semangat nasionalisme pemuda ini tidak ada kaitanya dengan semangat berkorban demi negara, apa lagi semangat intelektual untuk mengatakan tidak kepada penjualan aset-aset dan harga diri bangsa&lt;/em&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah yang salah jika kita memuja dan mengidentifikasikan diri kita sebagai tim merah putih, saat berlaga dalam gelanggang Internasional, sama sekali tidak salah bahkan sudah seharusnya demikian ,akan tetapi kenapa hal tersebut tidak berkorelasi dengan nasionalisme dibidang ekonomi, nasionalisme politk, dan lainya&lt;br /&gt;Inilah yang dilakukan pemerintah kita sekarang Ibaratnya pemilik rumah, sang tuan rumah lebih memikirkan pagar dan halamanya agar terlihat bagus dan sedap dipandang, dengan asumsi bahwa pagar dan halaman rumah itu paling sering dilihat tetangga, apalagi kalu rumah itu berada di pinggi jalan kalau ada orng lewat di jalan tersebut maka pagar tersebut yang akan dilihat terlebih dahulu, akan tetapi orang tidak tahu bahwa dari dalam rumah kacau balau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme olah raga adalah nasionalisme simbolik karena hal tersebut yang terlihat dan tidak kasat mata, obsesi sang tuan rumah sangatlah aneh karena yang penting, pagar dan halaman terlihat bagus terlihar rapi dazn bersih masa bodoh dengan yang lain walaupun perabotan dalam rumah banyak yang dicuri orang, paradigma ini yang sekarang diserap kaum muda sehingga meraka sangat bangga saat membela nasionalisme simbolik ini akan tetapi tidak sadar akan nasionalisme yang sebenarnya, yaitu perjuangan memerdekakan bangsa indonesia dari penguasaan aset-aset bangsa oleh pihak asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini kita perlu sadar sebagai kaum muda Kaum muda dituntut untuk menyiapkan dirinya dengan segenap kemampuan. Kemampuan konsep yang dicerminkan oleh intelektualitas dan kemampuan riset, kompetensi di berbagai bidang (life skills and technical skills), kemampuan membangun jejaring (nasional dan internasional), serta kepercayaan diri untuk memimpin perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum muda juga harus mampu berperan menjadi inspirator, inisiator, motivator dan organisator menuju perubahan. Mengutip Elwin Tobing (2004), sedikitnya terdapat beberapa tanggung jawab yang harus diemban oleh siapapun yang mengklaim dirinya akan menjadi pemimpin nasional. Pertama, meneruskan komitmen terhadap perjuangan moral. Kedua, melanjutkan dan meningkatkan kualitas reformasi, karena reformasi sudah mulai mengalami pergerseran. Ketiga, mewujudkan kegemilangan masa depan atas masa lalu. Masa lalu bangsa ini ditandai dengan mismanagement sumberdaya alam dan manusia. Keempat, mewujudkan apa yang menjadi tuntutan rakyat. Selama beberapa dekade, rakyat telah menyaksikan banyak individu yang melakukan penyimpangan baik di bidang ekonomi, politik dan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tanggung jawab di atas, kaum muda juga harus mampu menyiapkan dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Terdapat beberapa kemampuan yang harus dimiliki kaum muda dalam rangka menjawab tantangan global.&lt;br /&gt;Pertama, kemampuan meneliti (riset). Penelitian bermula dari adanya masalah. Kaum muda Indonesia tentu sangat menyadari bahwa masalah negeri ini demikian kompleks dan seperti benang kusut. Oleh karenanya kaum muda ditantang untuk mengurai dan memecahkan masalah-masalah sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuan yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riset akan membuahkan imajinasi, lalu bergerak menjadi kreasi. Selanjutnya kreasi akan mendorong produksi, lalu melahirkan industri, dan pada pada akhirnya gebrakan industri akan menciptakan generasi yang mandiri. Dengan demikian, jika generasi muda Indonesia memimpikan kemandirian, maka gerakan riset merupakan sebuah keniscayaan.&lt;br /&gt;Kedua, kemampuan advokasi. Semua menyadari bahwa kondisi masyarakat saat ini sungguh memprihatinkan. Kemiskinan, penganguran, serta merebaknya patologi sosial masyarakat merupakan fakta keseharian kita. Gerakan pemberdayaan bergaya konvensional nampaknya sulit untuk dijadikan penawar. Kaum muda semestinya memahami tentang gerakan advokasi-pemberdayaan yang komprehensif. Harus diakui bahwa potret kaum muda yang terlihat saat ini baru mampu melakukan advokasi parsial. Gerakan pemberdayaan yang dilakukan pun tidak dibangun di atas kemandirian kaum muda itu sendiri. Kemampuan advokasi perlu dibangun, dipahami dan dilakukan, serta mencari terobosan gerakan baru dalam upaya menjawab tantangan dan perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kemampuan memproduksi. Pengertian memproduksi tidak lantas identik dengan kegiatan produksi secara besar-besaran, akan tetapi dalam skala sekecil apapun. Kaum muda dituntut untuk mengembangkan kreasi-kreasi alternatif yang dapat mendorong produksi, bukan lagi budaya photo copy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kemampuan publikasi. Jika kegiatan riset telah menjadi budaya, advokasi menjadi menu sehari-hari, dan produksi menjadi aksi, maka kemampuan berikutnya adalah kemampuan mengkomunikasikan gerakan kemandirian tersebut melalui publikasi massa. Banyak media yang dapat dipergunakan. Media cetak, elektronik, dan media lain yang dibuat sendiri pun bisa dijadikan sebagai alat publikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum muda memiliki peranan yang signifikan dalam proses pembangunan. Ia merupakan penggerak arah dan kebijakan pembangunan serta menentukan masa depan bangsa. Kaum muda harus berani mengambil peran dalam berbagai bidang, terutama kerja-kerja intelektual sehingga menjadi fundamen yang kokoh dalam proses pembangunan ke depan.&lt;br /&gt;Gerakan penelitian (research movement), gerakan keilmuan (intellectual movement), dan gerakan mencipta (creation movement) menuju arah kemandirian bangsa harus selalu dikumandangkan sehingga akan bergerak. Jika kaum muda takut untuk bergerak maka tidak akan ada perubahan di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7478290541746439716?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7478290541746439716/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/kaum-muda-kita-dididik-nasionalisme.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7478290541746439716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7478290541746439716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/kaum-muda-kita-dididik-nasionalisme.html' title='Kaum Muda Kita Dididik Nasionalisme Simbolik'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaE5jLgKtbI/AAAAAAAAANA/oKCCn8f71Wg/s72-c/Bebdera.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-4483687922326498795</id><published>2009-02-21T09:39:00.000-08:00</published><updated>2009-02-22T08:21:52.891-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Laporan mancing di waduk wadas lintang  dan waduk sermo</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaA_4Gp-WwI/AAAAAAAAAMw/etgZfgEeog0/s1600-h/P1011791.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaA_4Gp-WwI/AAAAAAAAAMw/etgZfgEeog0/s320/P1011791.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5305310594134334210" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktun:Tanggal 3-4 januari 09&lt;br /&gt;Tempat : bendungan wadas lintang ndan bendungan sermo &lt;br /&gt;Pemancing : saya bersama arab, genjek  dan ruli.&lt;br /&gt;Alat : joran satu setengah meter dan rell sepinning 100 meter&lt;br /&gt;Umpan : cacing, pelet&lt;br /&gt;Hasil : ikan nila kecil-kecil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;       Ceritanya gini lho, perjalanan dimulai, dari yogyakarta jam 17.00, sebenarnya janjiannya berangkat jam 15.00 tapi dasar  jamnya waktu indonesia bagian arab maka molornya lama banget, kami berangkat lewat wates, purworjo, kebumen dan prembun sampai di waduk wadas lintang pukul 21.00, terus  puter-puter  mempersiapkan spot untuk mancing agak lama sekitar satu jaman karena disamping kami baru pertama kali ke sana tempat spot sudah habis dikarenakan banyaknya pemancing, ahirnya kami memutuskan menggelar pancing di pinggir pelabuhan kapal kecil.&lt;br /&gt; Beberapa kali lempar joran ndak ada straike sama sekali, bahkan ikan yang nyenggol alias dowal-dowel aja endak, sampai ngiler nengok tetangga udah straike beberapakali dan menaikkan ikan mas dan nila 1 tapak, ahirnya karena capek pancing kami diamkan saja alias dipanjer dan ditinggal tidur.&lt;br /&gt; Habis subuh saya angkat joran saya ternyata ndakada yang nyangkut juga, selang beberapa menit datang rombongan dari solo dan jogja dengan peralatan lengkap pancing dan tembak (paser), wah siap perang tuh. Setelah itu mesin-mesin  perahu nelayan mulai nyaring dibunyika ada yang berlayar untuk menjaring ikan atau mengangkut para pemancing untuk menyebrang, setelah saya tanya  kepada  para pemancing  tersebut ternyata spot-spot yang sangat potensial ada di daerah sebrang dan harus pakek perahu, biaya sewa perahu untuk antar-jemput sekitar seratus dua puluh ribu, perahu tersebut dapat memuat lima belas orang, jadi biasanya perorang iuran sepuluh ribu dan setelah ngobrol lebih lanjut ternyata  ikan-ikan di wadas lintang lebih  mudah dipancing dengan  umpan lumut. Waduh makanya ndak dapet-dapet, karena dari tadi malam cuman ngandelin unpan cacing dan lumut.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaBCerQltbI/AAAAAAAAAM4/hOmh4DdjKO0/s1600-h/P1011795.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaBCerQltbI/AAAAAAAAAM4/hOmh4DdjKO0/s320/P1011795.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5305313455818257842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Setelah matahari mulai meninggi kami memutuskan untuk pindah spot ke sebelah di spot kedua tersebut ternyata sebuah TPU (tempat pelelangan ikan) dan terdapat banyak keramba ikan, kami coba menggelar joran di tempat tersebut, ternyata tak seperti yang diharapkan dikarenakan banyak perahu nelayan yang hilir- mudik menggelar jaring dan pancing kami sering kali nyangkut di jaring tersebut setelah  beberapa lama kami hanya bisa ngangkat ikan nila kecil, nasib-nasib. Matahari semakin terik, karena kepanasan kami memutuskan untuk pulang saja sambil mancing di waduk sermo wates kulonprogo.&lt;br /&gt; Setelah hampir dua jam perjalanan kami sampai di waduk sermo, suasananya sudah sedikit mendung, kami berputar-putar sedikit di waduk tersebut, sekalian mencari spot, ahirnya kami sampai di pinggr waduk yang cukup teduh karena banyak pohonya, di pingir spot tersebut, di permukaan airnya menyembul tanaman-tanaman berduri, mungkin karena hujan air danau jadi pasang dan dataran yang biasanya  tidak tergenang air menjadi tergenang. Kondisi tersebut cukup menyusahkan karena kail sering nyangkut di pohon-pohon yang tergenang air. Namun di waduk sermo straike yang terjadi lebih menjanjikan walaupun yang ke angkat hanya nila-nila kecil. Lagit sudah mulai gelap dan guntur beberapa kali terlihat kami berpikir ini saatnya menyudahi mancing kali ini, peralatan kami ringkas, ikan yang bisa diangkat kami rilis lagi. Langsung tancap ke jogja biar ndak kehujanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-4483687922326498795?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/4483687922326498795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/laporan-mancing-di-waduk-wadas-lintang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4483687922326498795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4483687922326498795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2009/02/laporan-mancing-di-waduk-wadas-lintang.html' title='Laporan mancing di waduk wadas lintang  dan waduk sermo'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SaA_4Gp-WwI/AAAAAAAAAMw/etgZfgEeog0/s72-c/P1011791.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-3846599590560759301</id><published>2008-07-24T01:31:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:34:06.596-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Ahirnya Setelah Berpusing-Pusing Dan Berbingung-Bingung</title><content type='html'>Sejarah lahirnya dua blog baru, bolg barat dan blok timur......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hehe, bercanda, tu lho ini bukan cerita dua blog antara bok komunis dan kapitalis, tapi ini cerita dua blog aku yang  baru, setelah menghabiskan dana ber M M, maksudnya maribu mabelasribu, hehe. Ahirnya blog-blog baru ku tersebut bisa on line, berawal dari sebuah, pemikiran dari sedikit otakku yang banyak maunya tapi sebenarnya malas alaias anget-anget taik ayam, yang mencetuskan ide untuk buat blog tersendiri untuk nempetin tulisan ku yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ternyata tidak  semudah membalikkan tangan bro,  karena sempet gagal beberapa kali, tapi setelah di ulangi dengan teliti bisa juga jadi beberapa blog q itu alamatnyabisa di klik di blog master ku ini, baru ku buat dua macam yang pertama   yang  judulnya www.pedulihukum.blogspot.com untuk masalah kusus hukum tampilanya agak formal dan menyebalkan, yang kedua judulnya www.promisedland2you.blospot.com,yang ini khusus untuk pembahasan konflik timur tengah, nah selamat mengunjungi blog ku yang baru bagi yang tertarik kedua bahasan tersebut, atau yang mau iseng-iseng juga boleh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-3846599590560759301?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/3846599590560759301/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/ahirnya-setelah-berpusing-pusing-dan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3846599590560759301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3846599590560759301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/ahirnya-setelah-berpusing-pusing-dan.html' title='Ahirnya Setelah Berpusing-Pusing Dan Berbingung-Bingung'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-5551597873665379278</id><published>2008-07-24T01:28:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:34:06.596-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Mau Berhenti Merokok</title><content type='html'>Sudah berkali-kali berhenti tapi masih juga tergoda lagi untuk merokok.&lt;br /&gt;Gimana ini,.........................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Gini persoalannya kantong udah nipis, uang dari ortu udah disetop karena saya udah lulus alias udah dapat gelar sarjana. aku dapet gelar SH tapi tak pikir-pikir lagi singkatanya memang jadi susah hidup, karena dulu kalau ada apa-apa tinggal minta ke ortu walau ada penghasilan tambahan kecil-kecilan dari nulis ataungurus LSM tapi untuk langsung di suruh mandiri berat juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu maubeli rokok bisa dari penghasilan tambahan itu tapi sekarang berat kali bro, karena penghasilan tambahan itu habis buat nginternet untuk up date blog, buat uang bensin untuk puter-puter ato traktir CATRI (calon Istri ) kalau pas mengantung diluar (Hang Out) masudnya. Al hasil mau ngak mau akau harus berhenti merokok, maklum pengeluaran untuk merokok akau cukup gede sahari bisa satu bungkus, kalau ada kerjaan berat bisa habis dua bungkus sehari. Itung sendiri aja kalau dikaliin sebulan bro, habis betul uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memeng ada beberapa manfaat rokok sih yang memang menjadi pertimbangan ku untuk ngerokok&lt;br /&gt;Yang pertama : rokok bisa mnemani kita saat ngelembur kerjaan biar ndak ngantuk, itu efektif banger bro, apa lagi kalau betul-betul ngantuk tinggal kamu sudud aja puntung rokok di tangan tak jamin kamu bangun lagi bro setidaknya kaget.(ini ngak bercanda beberapa temen ku yang sehari-harinya nyupir lintas pantura biasanya ngegunain cara ini)&lt;br /&gt;Yang kedua : buat aku ngerokok itu bisa menimbulkan rasa santai tersendiri, biar ndak cepet bete kalau lagi rapat lama (ini juga banyak di gunain para anggota DPR, nah kerjaan mereka kan rapat tuh otomatis banyak yang gerokok kamu buktiin sendiri sono, lihat di senayan bro.&lt;br /&gt;Yang ketiga : ngerokok tu bisa di jadiin alat sosialisasi ke orang lain yang baru kita kenal maupun yang udah kita kenal dengan murah. cotohnya kalau kita mau tanya sesuatu saat berpergian kita bisa nawarin rokok sambil tanya daerah yang kita tuju. Kenapa di bilang murah, karena coba kalu nawarin uang masak kita mau ngasih tujuh ratus perak (seharga satu batang rokok), atau kita ngasih permen, kalau anak kecil sih bisa tapi kalau orang gede wah nak banget deh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau manfaat ngerokok tu banyak tapi dengan posisi dengan keuangan yang mepet dan dapet beberapa dakwahan dari paraahl penyakit paru-paru, aku memutuskan untuk berhenti merokok bro ini beberapa usaha ku untuk berhenti merokok.&lt;br /&gt;Yang pertama : jauhin orang yang merokok nanti jadi pengen, tapi ndak berhasil karena komunitas aku rata-rata pada ngerokok, bisa-bisa habis teman ku.&lt;br /&gt;Yang kedua : Hisaplah rokok dengan cara terbalik , ini paling efektif bro, selain murah efeknya lasung terasa, pati lagi-lagi gagal buat aku, kenapa ?, yah kalau kalian kuat bro coba aja lo nyalaain rokok lalu lo hisap terbalik tak jamin maknyuussss.&lt;br /&gt;Yang ketiga : secara ndak sengaja aku beli lote cilitol, itu lho permen karet yang bisa buat bersihin gigi sekaligus, dak tahu kenapa kalau habis makan tu permen, kalau aku ngerokopk rasanya hambar banget, sumpeh ndak enak. Nah cara ini bagi akau yang paling berguna, tapi kelemahannya harga permennya mahal, tapi tak itung-itung lebih murah dari rokok.&lt;br /&gt;Semoga berguna bagi kalian yang pingin berhenti merokok broooo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-5551597873665379278?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/5551597873665379278/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/mau-berhenti-merokok.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5551597873665379278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5551597873665379278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/mau-berhenti-merokok.html' title='Mau Berhenti Merokok'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7419015925646777082</id><published>2008-07-21T22:47:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:34:06.597-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Ibarat Montir Amatir Bisa Bongkar Tapi Ndak Bisa Masang</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:times new roman;"&gt;Tragedi Hancurnya Blog q......&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:times new roman;"&gt;Gini ni ceritanya one upon time in warnet aku berusaha untuk bikin beberapa blog baru karena aku rasa perlu blog tersendiri untuk bahas beberapa tulisan ku yang aku anggap berat khas anak chulun berkacamata alias ndak gaul, dengan bebebekal sedikit ilmu otak-atik blog yang masih sangat kurasakan prematur, aku memberanikan diri untuk tetep ngotak-atik, pertamanya sih berjalan lancar .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi keadaan berlanjut menjadi konflik kekerasan yang mengakibatkan uangku habis di warnet bro, karena pada saat ngotak-atik di bagian tamplate, maklum aku ndak tahu bahasa HTML kalau ML sih sering denger dari beberapa temenku yang memang suka voktor, tapi kalu HTML buju buset susah sekali bahasanya, kok bisa ya anak ilmu komputer bisa tahu bahasa ginian salut dah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini diperparahlagi  lupa back up tampelate blog nya, mampus deh, blog ku compang-camping, dak karuan, termasuk blog utama ini, bagi beberapa temenku yang udah girimin koment di tulisan ku, maafin ya hambamu ini, karena menghilangkan coment, kalian bro, bagi kalian brootherwan dan Broootherwati (hehe emang ada istilah kayak gitu), biar ndak ngulang kesalahan aku, mending kalian bac up template kalian (ini kususnya bagi  kalian yang belum di back up) sebelum ngotak atik HTML nya. otreeee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7419015925646777082?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7419015925646777082/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/ibarat-montir-amatir-bisa-bongkar-tapi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7419015925646777082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7419015925646777082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/ibarat-montir-amatir-bisa-bongkar-tapi.html' title='Ibarat Montir Amatir Bisa Bongkar Tapi Ndak Bisa Masang'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-881562036223375819</id><published>2008-07-21T22:32:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:34:06.597-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Journal'/><title type='text'>Candi Unik di Kabupaten Karangannyar Jawa Tengah</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIVxahwRQ_I/AAAAAAAAAJ0/Uw3PYD4Rv0Q/s1600-h/P1011563.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIVxahwRQ_I/AAAAAAAAAJ0/Uw3PYD4Rv0Q/s320/P1011563.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225707643184694258" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;Perjalanan reportase ke kedua candi yang kami angap sanga unik sekaligus mengelitik karena konon bangunannya mirip bangunan candi aztec dan banyak relief serta patung yang perlu mendapatkan filantropi bagi pembuatnya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul sudah menunjukkan pukul sebelas lebih tigapuluh siang tetapi belum juga ada tampak reporter  keadilan mau menjalankan tugasnya untuk memuali pergi untuk melakukan reportase ke candi sukuh dan candi cetha di daeeah kabupaten karanggayar jawa tenggah, hari ini hari minggu tanggal 13-07-08 , suhu di yogyakarta yang biasanya tidak bersahabat karena panasnya yang menyengat ternyata pada hari ini cukup bersahabat walau masih dapat di kategorikan masih dalam tataran yang panas, memang matahari di jogja mempunyai klasifikasi panas nyang menyengat beda dengan jakarta di sana menamang panas tetapi hanya panas yang diakibatkan polusi kendaraan, tidak sampai menyengat dan membuat kulit jadi hitam, mungkin ini juga yang menyebabkan oarang jogja kulitnya hitam-hitam, minimal coklat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah beberapa saat datanglah si arap dan eka untuk ikut bergabng dengan tim kita, karena sudah dirasakan cukup tim yang akan reportase, tim lengkap delapan  orang.  arap, ruly, rasul, eka, dista, ayu, tomy  dan johan. Maka kamipun berangkat, menggunakan empat sepeda motor , memulai rute dari ring road yang tembus kearah jalan klaten setelah melewati candi prambanan  kecpatan kendaraan mulai dinaikkan.&lt;br /&gt;Keadaan kota-kota di sepanjang perjalanan masih seperti dulu jarangada perubahan besar, yanh mungkin memang pembangunan  di negeri ini ‘ngak jalan’  kondisi ini juja mencerminkan pemerintah yang kurang dapat mengerti bagaimana membenahi kondisi bangsa heran juga padahalkan sudah terjadi otonomi daerah yang cita-citanya adalah memajukan keidupan di daerah,  mungkin permasalahanya dalah moral, lagi-lagi rakyat di bohongi. Yang telihat beda dari beberapa daerah yang kami lewati dalah baliho dan sepanduk  parpol yang mencalonkan pemimpin di daerah untuk menghadapi pilkada.&lt;br /&gt;Memasuki kabupaten karangannyar jalan mulai mendaki, sampailah pada pertinggan yang meisahkan dua tujuan yang sebelah kiri menuju ke tempat pariwisata candi sukoh dan candi cetha  yang sebelah kanan menunjukkan ke arah tempat pariwisata tawangmangu. Tepi entah tidak membaca tanda baca atau melamun anak-anak malah memilih arah kanan, untung aku sendiri semapt melihat sekilas dan berbelok ke kiri, ahirnya yang lain mengikuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palng petunjuk jalan yang paling dekat untuk dapat dikunjunggi dalah candi sukuh kemudian kami memutuskan untuk ke candi itu tersebut , jalannya lunaaar biasaa nanjak terus motor yang aku naiki hanya supra fit,  sehingga mesin motornya hampir mau rontok dibuatnya, pada ahirnya dengan susah payah sampai juga di candi tersebut.&lt;br /&gt;Setelah memarkir motor kami langsung masuk ke kompleks candi bentuknya aneh banget mirip astec temple, kemudian si ruli nyeletuk wah kapan ya orang indonesia studi banding ke amerika untuk buat candi ini. Tepi memang aneh betul ternyata setelah ditelusuri lebih dalam banyak juga bentuk-bentuk aneh di candi nya lambangnya banyak nyang menunjukkan alat kelamin pria dan wanita, tapi jangan ngeres dilu katanya sih kedua alat kelamin itu menunjukkan lambang dari kesuburan, mungkin itu bagaimana masyarakat dulu mengintepretasikan rasa sukur mereka kepada Tuhan karena telah memberi kesuburan kepada tanah-tanah mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak banyak sih yang berkunjung di candi tersebut walaupun ini kan masih terhitung liburan hanya ada beberapa keluarga saja. Setelah wawancara dan puas memotret sana-sini ternyata waktu sudah menunjukkan pukul setengah empat sore, kami pun memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke candi cetha,.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan ke candi tersebut lebih gila lagi selain berkelok-kelok tanjakannya tinggi sekali ada yang hampir empatpuluh lima derajat sehingga turun dari motor dan mendorongnya tidak terhidarkan lagi, bahkan motor yang naiki tomi dan eka terperosok ke lubang jalan, untung kejadianya tidak seperti yang dialami sopan sopian.&lt;br /&gt;Ahirnya sampai juga di candi cetha nafas dirasakan sedikit  sesak karena capek ngedorong ditambah lagi tingginya letak  candi tersebut,  candi ini diawali dengan tangga untuk masuk didalamnya dan setelah menaiki tangga tersebut kami disambut oleh beberapa gerbang candi yang cumlahnya cukup banyak untuk sampai ke bangunan utama bangunan utamanya berupa makam tapi tidak sepeti candi sukuh yang nentuknya mirip candi aztec, candi disini lebih mirip candi-candi di palau bali,   setela memasuki candi utama ada beberapa peziarah yang sedang ber ibadah aroma dupa sangat terasa di sini. Tapi siruli yang datang belakangan malah bicara keras-keras, padahal ada larangan untuk berbicara keras dan anjuran untuk menenghormati pihak yang sdang beribadah, sesampainya di bangunan utama malulah si ruli, yang lebih parah lagi si eka karena dia masuk kebangunan utama yang berupa makam dan tak kunjung muncul padahal beberapa saat setelah itu pengurus candi menutup gerbang makam sehingga si eka terkuinci di dalam, akibatnya sang pengurus candi harus kembali lagi membukakan pintu gerbang, mungkin dia kasihan melihat wajah si eka yang memelas karena terkunci di balik gerbang makam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah matahari mulai turun dan langit menjadi jingga kami memutuskan untuk mensudahi perjalanan reportase ke dua buah candi tersebut sebelum pulang ke jogja di dalam perjalan kami menyempatkan  diri untuk membeli makan, di rumah makan di dekat perbelanjaan Gooro Asalam dekat kompleks pondok pesantren Asalam  solo, kami memesan tongseng dan tengkleng, memang di solo itu ahli sekali dalam membuat masakan macam begitu, puaslah kami, setelah makan kami langsung melanjutkan perjalanan ke jogja untuk pulang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-881562036223375819?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/881562036223375819/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/candi-unik-di-kabupaten-karangannyar_21.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/881562036223375819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/881562036223375819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/candi-unik-di-kabupaten-karangannyar_21.html' title='Candi Unik di Kabupaten Karangannyar Jawa Tengah'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIVxahwRQ_I/AAAAAAAAAJ0/Uw3PYD4Rv0Q/s72-c/P1011563.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-2810044147724774887</id><published>2008-07-19T00:02:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:23:25.298-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Art'/><title type='text'>Tuhan Hukumlah Aku</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIGTpFCrphI/AAAAAAAAAJc/KsMwfOAlqBE/s1600-h/2123.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224619376663832082" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIGTpFCrphI/AAAAAAAAAJc/KsMwfOAlqBE/s320/2123.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Seorang anak menangis di tengah malam&lt;br /&gt;Berfikir apakah besok pagi dia masih dapat hidup&lt;br /&gt;Dia terus menangis merindukan kedua orang tuanya&lt;br /&gt;Merindukan mereka yang sudah pergi keangkasa&lt;br /&gt;Terkena sebuah ledakan yang mengenai rumahnya &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Sekarang dia sendirian dirumahnya terus bersembunyi&lt;br /&gt;Ditemani rentetan tembakan yang terus membahana di tengah kota&lt;br /&gt;Aku percaya tidak ada yang demikian didunia ini&lt;br /&gt;Aku pecaya tunia ini penuh cinta&lt;br /&gt;Aku percaya masih ada masa depan esok pagi&lt;br /&gt;Aku percaya masih ada yang peduli kepada ku&lt;br /&gt;Aku percaya Aku masih dapat hidup besok bagi&lt;br /&gt;Sambil menangis Anak itu berucap demikian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di belahan dunia lain&lt;br /&gt;Orang-Orang berpesta menghabiskan uang&lt;br /&gt;Tidur nyeyak dirumah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk aku&lt;br /&gt;Yang selalu menghabiskan waktu dengan bersenang-senang&lt;br /&gt;Sedangkan saudara ku dibelahan dunia lain&lt;br /&gt;Terus berdoa untuk dapat hidup esok hari&lt;br /&gt;Sungguh aku tak berguna&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan hukumlah hambamu yang tak berguna ini.&lt;br /&gt;Hukumlah biar aku sadar&lt;br /&gt;Aku bersenang-senang disaat saudara ku saling bantai&lt;br /&gt;Aku membiarkan Kekejaman ini terjadi&lt;br /&gt;Aku membuang waktu ku dengan tidak berguna&lt;br /&gt;Bahwa aku berprilaku tidak adil&lt;br /&gt;Dan semoga aku sadar dan dapat terus melakukan perjuangan untuk menolong anak tersebut kapan pun....dan dimanapun dia berada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-2810044147724774887?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/2810044147724774887/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/tuhan-hukumlah-aku.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2810044147724774887'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2810044147724774887'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/07/tuhan-hukumlah-aku.html' title='Tuhan Hukumlah Aku'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SIGTpFCrphI/AAAAAAAAAJc/KsMwfOAlqBE/s72-c/2123.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-5480021118079412633</id><published>2008-05-17T08:33:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Kolor Ijo Dan SMS Maut (Sebuah Pembedahan Ilmiah)</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SC8QXD-dHzI/AAAAAAAAAHk/dlko9_woT6M/s1600-h/ist2_140758_open_envelope.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SC8QXD-dHzI/AAAAAAAAAHk/dlko9_woT6M/s320/ist2_140758_open_envelope.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5201394083026509618" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena kolor ijo dan yang terbaru adalah SMS maut, pernahkah Anda menonton filem Scoobido dalam filem tersebut selalu ada sekenario besar dibalik isu mistik yang disebarkan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kalau dianalisis secara logika bisakah hal tersebut benar-benar terjadi, dakam kasus SMS Maut, kita tahu bahwa telefon menggunakan gelombang radio dalam komunikasinya. Gelombang radio adalah bagian dari spektrum gelombang elektromagnetik, dengan frekuensi terendah dan panjang gelombang terbesar. Frekuensi gelombang radio mulai dari 30 kilohertz dan dikelompokkan menurut lebar frekuensinya. Satu hertz adalah satu getaran atau gelombang tiap detik. Jadi, 30 kilohertz (= 30.000 hertz) berarti 30.000 kali getaran atau gelombang dalam satu detiknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang radio dihasilkan oleh muatan listrik yang dipercepat melalui kawat pengantar. Muatan listrik tersebut dibangkitkan oleh rangkaian elektronika yang disebut osilator. Gelombang radio yang dihasilkan dipancarkan dari antena dan diterima dengan antena pula. Luas daerah cakupan dan panjang gelombang yang dihasilkan dapat ditentukan dengan mengatur tinggi rendahnya antena. Meski kita tidak dapat mendengar gelombang radio secara langsung, antena penerima akan mengubah energi gelombang menjadi energi bunyi sehingga kita dapat mendengar suara lawan bicara kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GSM dengan fitur unik SMS-nya yang tidak dijumpai pada telefon seluler berteknologi analog beroperasi pada pita frekuensi 900 MHz (890 MHz - 960 MHz) untuk kawasan Eropa dan Asia, dan 1900 MHz di wilayah Amerika Serikat. Menurut pita frekuensi yang digunakannya, gelombang radio GSM termasuk gelombang UHF. Berbeda dengan gelombang medium (300 KHz - 3 MHz) yang dengan mudah dipantulkan oleh atmosfer Bumi (ionosfer) sehingga dapat menjangkau tempat-tempat yang jauh dari pemancar, gelombang UHF dan VHF tidak dipantulkan oleh lapisan udara tersebut. Akibatnya, cakupan daerah jangkauan gelombang ini sempit. Untuk memperluas jangkauan, dengan sendirinya diperlukan sejumlah antena relai (pemancar ulang). Karena dapat menembus atmosfer, gelombang ini sering digunakan sebagai alat komunikasi dengan satelit di luar angkasa. Pesawat TV dan radio FM juga menggunakan gelombang ini sebagai pembawa informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalaupun mwnggunakan`Infraret Infra red sendiri memiliki jangkauan frekuensi 10.11 HZ sampai 1014  HZ dan daerah panjang gelombang 10-4 MZ sampai 10-1 MZ. ‘’Contoh infra red tidak berbahaya, ketika kita gunakan bluetoth kan tidak berbahaya, padahal bluetoth kan infra merah juga,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang apakah yang digunakan oleh si pembawa SMS maut, kalaupun itu benar-benar terjadi bagaimana pemerintah dapat bertindak begitu lamban, bagaimanakah Badan Intelejen Nasional (BIN) bisa kecolongan dengan kasus ini karena Semua Pesan melalui telphone seluler baik melalui media telphone maupun SMS pasti dapat terpantau oleh BIN. siapapun yan mengirim sampai dimana dia mengirim dapat di ketahui oleh BIN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam kasus Kolor Ijo Ini sangat bertentangan dengan hukum evolusi, yang sudah diakui dan diajarkan dalam kurikulum sekolah-sekolah di dunia, dalam teori ini mahluk hidup di dunia ini berkembang dari struktur terkecil mahluk bersel satu sampai menjadi mahluk bersel banyak dan ini membutuhkan waktu bermilyar-milyar tahun, teori ini yang menyangga hukum biologi di dunia ini, bagaimanakah mahluk manusia bisa berubah jadi mahluk lain dengan sekejap mata dan dapat berubah kembali menjadi manusia biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau hal ini benar-benar terjadi maka runtuhlah hukum evolusi yang menyangga hukum perubhan mahluk hidup didunia ini, bagaimanakah bisa hanya si kolor ijo yang bisa berubah padahal, kalaupun ini mutan (mahluk hidup yang menyimpang dengan jenis nya yang lain) pasti diikuti dengan beberapa mahluk yang sejenis dengan kata lain mutan tidak akan bisa lahir dengan satu person mutan saja, karena dalam teori evolusi mutan dapat tercipta dan bertumbuh menjadii jenis dominan karena mutan inilah yang menjadi pemenang dalam persaingan mahluk hidup, kalau tidak jenisnya akan musnah karena rantai gen dari mutan tersebut akan terputus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dengan teori Politik bentuk simpelnya dapat dilihat dari Filem Scoobodo dalam filem tersebut isu mistik di hembuskan untuk memproteksi kepentingan orang atau kelompok tertentu contohnya untuk menyembuinyikan tindakan krimainal atau konspirasi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba Anda cermati dalam konteks Indonesia Isu kolor Ijo dan SMS Maut ini di hembuskan pada saat pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hal ini dilakukan untuk mengalihkan isu politik yang sedang panas karena hal tersebut langsung berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak sehingga komunikasi masyarakat sebagian besar terkonsentrasi dengan kebijakan menaikkan BBM tersebut ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa tisak puas dengan kebijakan tersebut sehingga masyarakat bisa melakukan pergerakan untuk menggulingkan rezim, maka diperlukan Pengalihan Isu agar perhatian masyarakat dapat teraliahkan dengan Isu Mistik tersebut. maka dimunculkan Isu Kolor Ijo dan SMS Maut tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan pandangan anda ?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-5480021118079412633?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/5480021118079412633/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/kolor-ijo-dan-sms-maut-sebuah-pembedaan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5480021118079412633'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5480021118079412633'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/kolor-ijo-dan-sms-maut-sebuah-pembedaan.html' title='Kolor Ijo Dan SMS Maut (Sebuah Pembedahan Ilmiah)'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SC8QXD-dHzI/AAAAAAAAAHk/dlko9_woT6M/s72-c/ist2_140758_open_envelope.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-8124077961010282534</id><published>2008-05-12T11:18:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Hukum Itu Harus Diskriminatif</title><content type='html'>Mereka yang dimiskinkan secara struktur tidak akan pernah bisa mengakses keadilan walaupun itu sudah tertulis dalam konstitusi bahwa semua orang sama di depan hukum. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ide dan asas hukum everybody is equal before the law acap terbukti bahwa dalam realitasnya tidak selalu bisa terwujud fakta kehidupan menunjukkan secara nyata betapa masyarakat ini telah berjalan tanpa mendasarkan diri pada asas kesetaraan, bahkan beberapa pengamat dan teoretisi mengetengahkan teori bahwa kesenjangan itulah yang justru sociological speaking functional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Soetandoyo Wignjosoebroto dalam buku yang berjudul Bantuan Hukum Akses Masyarakt Marjinal Terhadap Keadilan mengatakan “Masyarakat itu taklebih dari pada satu struktur, atau banguna organisasi kehidupan sosial , yang tersiri dari satuan-sataun kerja, yang masing-masing disebut peran dan satuan kerja yang saling berhubungan &lt;br /&gt;Tidaklah akan dapat kita jumpai adanya kehidupan bermasyarakat yang dapat eksis tanpa adanya pembagian kerja yang disebut pembagian peran, dimana setiap peran merupakan sejumlah aktifitas kerja yang telah didiskripsikan secara spesifik, terspesialisasi, dan berdampak pada keragaman aktifitas kerja sehingga ini berbalas pula pada keragaman  apresiasi dan imbalan yang diberikan kepada pelaksana alias pemeranya itu, ada aktifitas kerja yang dimuliakan dan mendatangkan rasa bangga pada sang pemerannya&lt;br /&gt; Ada pula aktifitas kerja yang sekalipun menurut substansi moralnya tak sekali-kali tercela akan tetapi dipandang rendah dan tak sedikitpun dapat mendatangkan rasa bangga dan apresiasi bagi sang pemeran yang menjadi pelaksananya, peran-peran yang di apresiasi tinggi dan yang mendapat imbalan tinggi akan ditempatkan oleh khalayak pada jenang atas, sementara itu peran-peran kerja yang mendapatkan apresiasi dan Imbalan yang rendah akan ditepatkan pada jenjang di bawah pada struktur sosial &lt;br /&gt;Tak pelak lagi, kelas-kelas yang pada awalnya hanya hendak menggambarkan adanya perbedaan jenis kerja kini karena adanya imbalan kehormatan yang melekat pada setatus kelas, kemudian akan sanygat berpengaruh pada terjadinya pola aperlakuan yang diskriminatif &lt;br /&gt;yang bersetatus tinggi yang dalam kehidupan sehari-hari sering disebut VIP (Very Important Person) akan cenderung memperoleh perlakuan yang istimewa, sedangkan mereka yang bersetatus rendah akan cenderung dimarjinalkan, tak terlepas perlakuan untuk mendapatkan akses hukum dan keadilan”&lt;br /&gt;Struktur sosial inilah yang menjadi dasar`dari terbentuknya Kemiskinan Struktural Secara teoritis, paham kemiskinan struktural dapat dipahami dan disimpulkan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memepertahankan seluruh hak-hak dasarnya sehingga orang tersebut tidak dapat mengembangkan hidupnya secara bermartabat. Pada konteks Indonesia, kemiskinan struktural ini selain ditengarai oleh kebijakan yang tidak bijak dari para pemegang kebijakan, juga ditopang oleh kondisi struktur atau tatanan kehidupan bernegara yang tidak menguntungkan. Dikatakan tidak menguntungkan karena kehidupan bernegara di Indonesia tidak hanya melahirkan kemiskinan tetapi juga melanggengkan kemiskinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu Imam Prasojo Sosiolog yang mengajar di Universitas Indonesi, saat di temui reporter keadilan di kediamannya yang beralamat dijalan proklamasi jakarta pusat, dimana rumah tersebut juga berfungsi sebagai kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Dunia mengatakan “Kemiskinan Struktural tersebut terjadi karena tertutupnya akses seseorang terhadap aset-aset atau alat-alat produksi yang di miliki oleh beberapa orang tertentu,  misal dikalangan petani dimana tanah itu terbatas dan  dijadikan alat untuk memproduksi pertanian, kemudian tanah tersebut dikuasai oleh kelangan tertentu atau orang yang meiliki modal. &lt;br /&gt;Kecendrungannya meraka yang menguasai tanah dan meiliki modal makin melebarkan sayap penguasaan tanah nya, petani-petani yang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seringkali terpaksa dan menjual tanahnya, saat tanah itu dijual untuk makan, tanah tersebut dikuasai oleh oarang-orang tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Yang kedua misalnya pedagang-pedagang kaki lima dia tidak mempunyai alat untuk melindungi mereka dari penggusuran, beda dengan pedagang yang ada di ‘Mall’ atau pedagang-pedagang yang ada di sektor formal yang telah mapan, dimana tempat berdagang mereka sudah sedemikian rupa di lindungi, sehingga mempunyai kepsatian usaha, &lt;br /&gt; Sedangkan pasar-pasar tradisional yang ingin masuk kesektor formal, seringkali terhambat oleh sebuah kolaborasi, bisa saja itu kolaborasi itu pertemanan atau orang-orang tertentu yang menguasai sitim, dimana orang-orang yang tidak meguasai sitim, tidak mengetahui dan tidak memiliki jaringan akan  semakin jauh untuk mendapatka akses kepastian usaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mal-mal dan pasar swalayan dibangun di mana-mana yang  dimiliki oleh oarang-orang tertentu tersebut kecendrungannya adalah orang yang menguasai di tempat lain, sementara orang yang ada di pasar tradisional untuk mendapatkan berita atau informasi dimana biasa di dapatkan oleh sektor usaha formal (Mal,Swalayan, Grosir Moderen), sangat sulit mereka dapatkan, apalagi kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir kepentingan pasar tradisional tersebut karena sering dianggap kotor, jorok dan sebagainya. Pasar-pasar tradisional jarang mendapatkan kucuran dana kredit dari pemerintah sedangkan mall mendapatkan ratusan milyar kredit dari pemerintah, hal tersebut mencerminkan suatu kemiskinan yang diakibatkan suatu sistim”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada di ngkapkan Oleh Hermawanto Aktifis LembagaBantuan Hukum Jakarta dia mengungkapkan bahwa “ bahwa kemiskinan struktural tersebut dapat saya contohkan  seperti ini nelayan yang kerja keras dan giat dalam pekerjaannya,  laut kita juga makmur mereka mendapat ikan yang sangat banyak tetapi pertanyaaannya mengapa mereka tetap miskin, tenyata ada suatuhal yaitu karena mereka tidak mampu, dan tidak punya wewenang untik menentukan harga ikan, artinya merka miskin bukan karena mereka malas tetapi karena sistemlah yang menyebabkan mereka miskin, misal orang miskin tidak bisa sekolah hal tersebut dikarenakan mahalnya pendidikan, jadi ketika para orang miskin tersebut bodoh, bukan karena mereka malas sekolah tetapi katrena mereka tidak mampu masuk ke jenjang pendidikan, kerena mahalnya pendidikan”&lt;br /&gt;Imam Prasojo Menambahkan “Yang namanya kemiskinan tidak hanya tidak hanya sekedar akses materi, akses materi tersebut adalah rentetan permasalahan pelayanan negara yang tidak memihak kepada meraka dan mengakibatkan mereka miskin dalam banyak hal, perjuangan kaum miskin adalah memperjuangkan hak mereka dalam berbagai hal mulai dari akses informasi akses kebijan untuk ikut menentukan kebijakan karena perusahaan-perusahaan  besar dalam mendapatkan kredit besar, dia penya kekuatan lobi, kekuatan-kekuatan lobi ini sering tidak dimiliki oleh kekuatan-kekuatan bawah. Yang perlu dibantu adalah akses informasi karena misnya informasi di tingkatan kaum muiskin, kalau arus informasi ini hanya sampai ke pedagang-pedagang besar nantinya pedagang-pedagang besar hanya menjadi broker lagi dengan cara pedagang-pedagang besar menbuat usaha-usaha unit kecil untuk mendapatkan keredit atau fasilitas dari pemerintah tersebut”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakibat terjadinya diskriminasi hukum&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kemiskinan Struktural ini berakibat terjadinya diskriminasi dalam hal pelayanan hukum, kenyataan sosial inilah yang lebih mengakomodir hadirnya stratifikasi dan diskriminasi dari pada cita-cita egalitaraianisme yang coba direalisasikan dalam kehidupan hukum Setratifikasi dan diskriminasi antarkelas memang mencemaskan mereka yang miskin,  tidak berpendidikan dan tak memiliki kekuatan untuk berperan serta dalam percaturan politik hukum guna mengbah nasibnya. Dapat dimengerti mengapa dalam kenyataan sehari-hari kita melihat bagaimana mereka yang etrpasung didalam setrata bewah akan cenderung menyelesaikan persoalannya lewat caranya sendiri, yang bukan sekali duakalai dengan cara-cara kekerasan daripada cara formal yang ditunjukkan melalui prosedur hukum, ketidak mampuan hukum dalam menyelesaikan problem ketidak adilan tersebut berawal dari kenyataan bahwa hukum dan perundang-undangan ersebut tidak ber oprasi diruang hampa atau diruang Ideal dikarenakan. Hukum dan perundang-undangan itu tidak sekali-kali beroprasi diruang hampa atau ruang Ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum dan perundang-undangan itu dioprasikan oleh suatu Institusi berikut para pejabatnya yang bekerja di tengah suatu lingkungan yang amat dipenuhi oleh fakta kesenjangan, diskriminatif dan resistensi kaum-kaum konserfatif, khususnya yang bersetatus strata atas, yang selalu mencoba mempertahankan posisi kepentingannya yang setatus quo Oleh Soetandoyo Wignjosoebroto dikatakan jika hal tersebut dibiarkan institusi yang disebut hukum itu akan cendrung bercorak tiran, hukum perundang-undangan berikut seluruh perangkat strukturnya, mulai dari yang legislatif sampai yang eksekutif dan yudisial akan lebih fungsional bagi kehidupan kelas atas yang berkuasa, Hukum yang bercorak tiranik seperti itu akan amat dis fungsional bagi kehidupan kelas bawah yang lemah, hukum itu secara teknis akan menjadi ekpoitatif terhadap orang-orang yang miskin dan akan sangat menguntungkan kelas atas saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meneggaapi Permasalahan Kemiskinan Struktural dan akses keadilan bagi kaum miskin tersebu profesor sacdjipto raharjo dengan semangat mengungkapkan kepada reporter keadilan dirumahnya yang cukup asri dan sederhada di samping kampus Universitas Diponegoro Semarang “Justice For All (Persamaan dihadapan hukum) yang berasala dari negara-negara liberal itu memang benar secara idealis, tetapi  pertanyaannya apakah benar sudah terjadi Justice For All, dia Amerika itu ada tulisan besar di dinding mahkamah agungnya Equal Justice Under Law tetapi para Advokat Senior yang mempunyai empati mereka tertawa membaca tulisan di gedung mahkamah agung tersebut ‘wesbener ningo hurong bener’ kalau orang jawa mengatakan, itu tidak pernah ada Equal Justice Under Law, lalu para Advokat itu menatakan Equal Justice Under Law itu benar jika diikuti oleh kalimat berikurtnya yaitu Equal Justice Under Law All be can a buy  persamaan di depan hukum kepada semua yang bisa membayar, itu tidak hanya terjadi di indonesia si amerikapun terjadi hal yang demikian. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Equalitiy Under The Law itu memang bagus tetapi dalam suasana kemiskinan struktural dan keterbatasan seperti sekarang ini itu tidak dapat berkembang sendiri harus ada tindakan yang khusus untuk memecah setatus quo, bahwa sesungguhnya orang-orang yang tidak punya itu  tidak bisa untuk mendapat akses kesitu, harus ada afirmatif action, jadi kalu perlu hukum itu diskriminatif tidak apa-apa, diskriminatif supaya yang tidakpunya ini, yang tidak berpengetahuan ini, juga bisa mendapatkan akses ke pengadilan, dilindungi, di dorong maju, ini jika dilihat dari filsafat liberal itu diskriminatif, kenapa orang yang tidak punya harus dilindungi kira-kira dalam bahasa jawa nek dee kere yo salahe dewe (kalau dia miskin ya salahnya sendiri), disini kita harus melakukan langkah-langkah kongkrit dimana mereka (orang yang tidak mampu) harus mendapatkan akses kepengadilan“&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soetandoyo Wignjosoebroto meneruskan apabila dalam kehidupan masyarakat moderen ini  orang tetap hendak mencita-citakan kesamaan derajat dan martabat antar manusia, padahal kesenjangan terjadi karena perbedaan setatus ekonomi  antar kelas, maka orang ahrus mau melakukan intervensi dan koreksi terhadap kecendrungan terjadinya kesenjangan dan berbagai tidak diskriminatif, apabila kesenjangan tersebut dibiarkan terus berlangsung secara pasti, pada ahirnya   organisasi kehidupan akan terus tersusun atas lapis-lapis sosial yang  berbatas tegas, eksklusif, kedab dan diskriminatif &lt;br /&gt;Oleh karena itu ada macam langkah kebijakan hukum yang dapat ditempuh disini yaitu yang pertama adalah langkah-langkah yang ditempuh melalui jalur legislatif dan yang kedua adalah melalui jalur yudikatif, apapun langkah yang diambil, keduanya ditempuh atas dasar kebijakan untuk melaksanakan apa yang disebut diskriminasi terbalik atau sering juga disebut diskrimanasi positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan demikian karena diskriminasi yang diputuskan untuk dilakukan itu, demi hukum, akan diberikan kesempatan atau tambahan hak yang lebih banyak kepada mereka yang ada si setrata bawah dari pada yang ada di setrata atas , yang sudah siuntungkan oleh suatu struktur sosial yang industrial kapitalistik.&lt;br /&gt;Dalam bidang legislatif harus dilakukan denga tidak sekedar emmbentuk undang-undang baru guna memajukan mereka yang ada di kelas atas undang-undang yang di ciptakan harus berdimensi hukum perundang-undangan sosial misal hukum pajak yang membenarkan penarikan pajak secara progresif dan untuk memungkinkan pemerintah membelanjakan dana pubik untuk memberikan subsidi kepada kaum miskin.Sedangakan dalam bidang Yudikatif kita dapat melakukan bantuan hukum yang menyangkut kepentingan publik dan melakukan bantuan hukum cuma-cuma (pro-bono) bagi yang tidak mampu, yang sering juga kita sebut bantuan hukum struktural, yang bertujuan untuk mewujudkan gerakan sadar hak dalam masyarakat.    &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-8124077961010282534?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/8124077961010282534/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/hukum-itu-harus-diskriminatif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8124077961010282534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8124077961010282534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/hukum-itu-harus-diskriminatif.html' title='Hukum Itu Harus Diskriminatif'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-1823273921125777616</id><published>2008-05-12T11:16:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Referendum Untuk Yogyakarta ?</title><content type='html'>Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa  hal tersebut tertuang dalam konstitusi  yaitu pasal 18B Undang Undang Dasar (UUD)  45  sehingga ada unsulan untuk mengatur keistimewaannya secara lebih rinci dalam Undang-Undang  sehingga “sidang  rakyat” lima tahunan tidak terus berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Johan Galtung, dalam artikelnya berjudul “state, capital an civil society: A problem of comunication”, menjelaskan adanya perubahan tata kelola pemerintahan di eropa yang semula dikuasai oleh kerajaan, semakin kompleksnya sistem perekonomian dengan hadirnya kelas baru yang terdiri dari pedagang dan pelaku industri telah mengubah konfigurasi tatakelola pemerintahan dengan mengunakan sistem birokrasi untuk mengatur keberadaan pasar dan melayani warga negara. Pengelolaan negara secara moderen ini berdampak pada banyak negara di eropa dan berbagai belahan dunia meskipun dibeberapa negara masih mempertahankan eksistensi kerajaan. Sebagai contoh Inggris, Jepang, Thailand dan Nepal yang menerapkan negara monarki pada level negara.&lt;br /&gt;Di Indonesia, Yogyakarta merupakan satu-satunya propinsi yang masih menerapkan model kerajaan sehingga memperoleh predikat sebagai daerah istimewa, posisi ini memang sangat istimewa karena pada umumnya posisi monarki ada dalam tinggkatan negara bukan propinsi. Dan yang menjadi ciri khas keistimewaan Yogyakarta yang membudaya sampai saat ini dan menjadi pembeda di sistim Monarki Konstitusional dengan sistem Monarki diYogyakarta adalah, di Yogyakata Sultan Hamengkubowono (HB) yang notabenya adalah raja di Yogyakarta, secara otomatis adala Gubernur Propinsi Yogyakarta, disini peran raja dapat terlibat dalam politik praktis tidak seperti dinegara Monarki lain yang hanya berfungsi sebagai simbol. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada bulan April 2007 pada malam acara bakti pertiwi di pagelaran kraton Yogyakarta   Sultan  HB X, membuat pertanyaan yang sontak membuat  kaget masyarakat Yogyakarta, Sultan HB X menyatakan “dengan tulus iklahas beliau tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pernyataan tersebut jelas mematik perdeatan lama soal keistimewaan Yogyakarta yang tak kunjung usai pembahasan Rancangan Undangn-Undangnya (RUU) sebagai payung keistimewaan Yogyakarta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)&lt;br /&gt;Untuk Itu Immawan Wahyudi anggota DPRD DIY yang pernah menjadi Sekertaris Panitia Khusus pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta (KY) saat di temui reporter Keadilan seusai mengisi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk menjelaskan posisi (KY) dan dibentuknya RUU (KY)  mengugkapkan “Secara Historis Srisultan HB ke IX pada saat sebelum kemerdekaan  ditawari oleh pihak belanda untuk menjadi raja se-jawa akan tetapi hal tersebut ditolak oleh HB Ke IX, beliau lebih memilih bergabung dengan Indonesia. Jika saat itu, HB memilih untuk mengikuti tawaran pihak belanda maka Indonesia sudah pasti tidak bisa merdeka pada tanggal 17 agustus 1945.dan kalu dapat merdeka tidak mungkin dengan wilayah geografis yang seperti ini. kemudian hal tersebut juga diwujudkan dengan pengakuan dalam konstitusi UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini suadah ada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan yang dirasakan tidak dapat menindak lanjuti keistimewaan Yogyakarta, untuk itu Immawan Wahyudi menambahkan “UU no 32 Tahun 2004, pasal 36 dalam kaitanya denyan DIY maka akan semakin samar atau kabur, dia hanya mengikuti UU no 22 tahun 1999, tentang keistimewaan DIY diatur dalam pasal penjelasan, pasal 122, dalam penjelasan tersebut diterangkan bahwa ada hak asal-usul, dimana hak asal usul gubernur itu di hubungkan dengan kasultanan dan untuk hak wakil gubernur di hubungkan dengan hak asal usul puro pakualaman, tetapi disana tidak eksplisit dalam artian atauran perundang-undangan itu di oprasionalkan secara sederhana ada multi tafsir ada inteperetasi yang tidak sama atas UU ini, ada yang mengatakan bahwa yang mempunyai hak menjadi gubernur adalah sultan yang sedang ‘jumeneng’ (menjabat), itu menurut takdir kraton, menurut takdir awam, siapapun keturunan dari kraton punya hak menjadi gubernur dan siapapun keturunan ari puro pakualaman punya hak menjadi wakil gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling tidak itu sudah ada dua tafsir oleh karena itu sumir untuk bisa diterapkan di eksekusi untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, dengan demikin yang harus ditanyakan menghapa pemerintah pusat yang tahu betul menganai eksistensi pemerintahan DIY, selalu mebuat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, dengan begitu tidak dapat dioprasionalkan secara mudah, ini harus dipertanyakan apa sebutulnya motifasinya kalau bilang tidak bisa hal tersebut tidak mungkin, karena penuh dengan pakar, kalau dibilang tidak mengerti juga tidak mungkin karena pemerintah pusat punya dokumen sejarah itu tentang DIY amat sangat lengkap, saya berpikir, kalau ada upaya-upaya peraturan perundang-undangan semakin menjauhi dari akar keistimewaan, kalau itu yang terjadi maka UU no 32 tahun 2004 itu sama sekali  tidak mencerminkan adanya niatan pemerintah pusat untuk menghargai amanat konstitusi UUD 45 pasal 18 B. dan amandmen UUD 45 tersebut sudah selesai pada tahun 2002 dan UU tahun 32 tahun 2004 itu baru dibuat tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau tidak ada UU nya maka semua hal yang menyangkut pemerintahan daerah mengikuti UU ini, bagaimana dalam penerapannya semua hal yang berkaitan dengan pemerintahan daerah itu mengikuti peraturan perundang-undangan ini, Artinya bila ada konflik peraturan perundangan dan lain-lain. Tidak bisa sesederhana itu, apakah dengan membuat pasal sapu jagat tersebut selesai, ‘tidak’. UU kan punya ketertiban proses pembuatan dan muatan-muatannya, kalau dia berhadapan dan bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini bertentangan dengan UUD pasal 18B bukan tidak mungkin hal tersebut dapat di Jidicial Reveriuw, yunicom yang ada di daerah tidak dapat di akomodir malah dibunuh, ini akan mengakibatkan semakin tidak jelasnya kebangsaan kita daerah mempunyai Yunicom, dan deerah yang secara konstitusional sudah dihargai sebagai daerah istimewa seperti DIY dan Aceh sudah sepatutnya dimotori oleh pemerintah sendiri bagaimana cara mengimplementasikan itu didalam UU, menurut saya itulah yang melandasi dibentuknya RUU Propinsi DIY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal dasar yang harus tedapat dalam RUU KY ini yang pertama dan utama adalah kedudukan sultan sebagai gubernur atau kepala daerah dan pakualam sebagai wakil gubernur, hal tersebut mau tidak mau harus menjadi konten, apapun fariasi yang diambil, fariasi yang pernah saya sarankan adalah setengah-setengah yaitu setengah untuk costumery law setengahnya lagi untuk demokrasi pemerintahan, dimana sultan sebagai gubernur dan pakualam sebagai wakil gubernur itu tidak usah dipilih, lasung ditetapkan saja setiap lima tahun sekali oleh presiden yang fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di DIY sebagai pelaksanaan pemerintahaan dalam konteks dekonsentrasi dan kemudian kepala daerah wakil kepala daerah (di daerah tingkat II) dipilih langsung oleh rakyat yang aktornya bisa datang dari siapa saja siapapun boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dan dipilih secara langsung oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa juga dengan bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional seperti di Thailad misalnya raja hanya menjadi simbol tetapi mempunyai hak Veto dan aset-aset kraton harus dikembalikan, saya sungguh meghawatirkan bila di DIY ini dipilih kepala daerah yang semata-mata langsung sebagai mana didaerah atau di propinsi lain karena tanah-tanah yang begitu banyaknya belum memiliki setatus hukum yang jelas(Sultan Ground , dimana kita tahu hasil Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADA) tidak bersih dari kecendrungan korupsi, bagaimaan kalau tanah-tanah tersebut diklaim begitu saja ini dapat menghancurkan aset-aset kraton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau sultan hanya didudukan sebagai simbol maka semua aset kraton yang digunakan oleh kepala daerah harus disewa itu akan menimbulkan biaya yang sangat besar, sebagai konsekuensi ini bayaran dari demokrasi disini persoalan tanah memang sangat rawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian yang ketiga adalah esensi tentang  kebudayaan ini bagaimanapun budaya yang dikembangkan adalah budaya yang sejalan budaya DIY, dan ini penting sebagai kemajemukan budaya DIY punya budayanya sendiri daerah lain punya budayanya sendiri, dengan keberagaman itu menjadi kekuatan untuk bangsa ini, Jadi paling tidak ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam RUU ini, yaitu  pertama pemilihan gubernur, yang kedua adalah tentang pertanahan dan yang ketiga adalah budaya, &lt;br /&gt;Masalah keistimewaan Yogyakarta juga kami tanyakan kepada bapak Jawahir Tantohwi yang merupakan kalangan akademisi yang ikut menyusun naskan akademisn RUU Keistimewaan Yogyakarta, yang kami jumpai di kantornya. Kami menayakan pandangan Doktor yang merupakan mantan Dekan FH UII ini, tentang keistimewaan  DIY bila dilihat dalam prespektif  otonomi daerah di Indonesia, beliau berpendapat bahwah keistimewaan DIY bila dilihat dari otonomi daerah harus berangkat dari UU no 3 tahun 1950 sebagai UU pembentukan keistimewaan DIY yang terlalu jauh dari konteks otonomi daerah, karena UU no 3 tahun 1950 merupakan sebuah sertifikat resmi dari lahirnya DIY sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu yang harus ditegaskan dalam konteks UU no 3 tahun 1950 terdapat ciri-ciri yang khusus bila dibandingkan dengan tempat-tempat lain (provinsi lain), karena UU tersebut merupakan perpanjangan dari amanah UUD 1945 khususnya Pasal 18 sehingga keberadaan Yogyakarta yang istimewa mendapatkan legitimasi secara nasional (secara politik maupun secara yuridis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi dalam perjalannanya UU tersebut tentu ada problem-problem yang sistematik, misalakan saja ketika UU otonomi daerah yang telah berlangsung sejak tahun 1970 sampai dengan munculnya UU no 32 tahun 2005 jelas sudah mengalami perbedaan yang sangat dahsyat. Selain itu pada saat sistem kekuasaan negara kita yang sentralistik, sebelum ada perubahan UUD 1945, sebelum ada UU no 22 tahun 1999, yang kemudian dirubah dengan UU no 32 tahun 2005, maka sebenarnya persoalan yang penting yang kemudian kita soroti dalam konteks otonomi daerah itu sendiri yang merupakan central point dan dalam proses pengakuan keistimewaan yang selama ini dimaknai oleh masyarakat sebagai segi utama dalam proses kepemimpinan yang tidak ada pemilihnya, bisa dikatakan sebagai pengangkatan yang dilakukan oleh DPRD dan diajukan kepada Departemen Dalam Negri (DEPDAGRI) sampai kemudian diangkat oleh Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penetapan oleh Dwi Tunggal (Sultan dan Pakualaman) merupakan suatu komponen keistimewaan yang legitimet. Dan dalam konteks otonomi daerah hal ini menjadi wacana yang sangat penting, sebab dalam konteks otonomi daerah terdapat sering of power, terdapat distribution of power, terdapat cek and balance, maka tidak bisa tidak proses demokratisasi atau hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari kepentingan publik, bagian dari kepentingan warga negara. Oleh sebab itu jika keistimewaan DIY yang menekankan pengangkatan itu sebagai hak preogratif maka secara subtantif, dalam konteks proses demokrasi menjadi sesuatu yang sangat kontradiktif dengan semangat otonomi daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam pilkada DIY yang nantinya akan dilangsungkan, hal ini bukan berarti menderogat atau menjatuhkan martabat ataupun eksistensi keberadaan kesultanan, oleh sebab itu sesunguhnya UU no 3 tahun 1950 tidak menekankan pada kondisi sepirit demokrasi, hal itu tidak sepantasnya untuk dipertahankan, meskipun tidak dipertahankan bukan berarti tidak bagus, akan tetapi, menurut saya pribadi setelah saya kaji UU no3 tahun 1950 misalnya sifat-sifat atau karakteristik kistimewaan Yogyakarta sudah sangat jelas, akan tetapi isi dari UU no3 tahun 1950 memerlukan upaya untuk diakomodasi dengan kepentingan-kepentingan universal, dengan tuntutan-tuntutan lokal dan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian lahirnya maklumat 5 september tahun 1945 merupakan sikap kenegarawanan dari sultan HB IX untuk mendeklarasikan politik atau kontrak sosial atau kontrak politik terhadap NKRI. Kenapa saya utarakan begitu, karena sebenarnya dalam konteks hukum internasional bila dihubungkan dengan perjanjian giyanti 1775 sampai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh Gubernur Jendral. Hal itu merupakan sebuah kelangsungan dimana DIY merupakan sebuah daerah otonom atau sebuah state. Misalkan sultan ingin memerdekakan, bukan mustahil DIY merupakan sebuah negara, itu artinya maklumat tersebut merupakan sebuah sikap atau komitmen yang tinggi, yang diberikan oleh sultan kepada NKRI itu artinya mahal harganya, karena sultan mempunyai hak menentukan nasibnya sendiri, yang dijamin oleh piagam PBB Pasal 1 ayat 2. Akan tetapi karena kecintaan sultan terhadap NKRI, dan kecintaan untuk mematuhi atau komitmen pada sumpah pemuda 1928, maka sultan tidak bisa menarik loyalitas tersebut terhadap sumpah-sumpah kepemudaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maklumat 5 september 1945 merupakan wujud kesetiaan sultan yang mahal harganya. Hal ini sama dengan apa yang dilakukan atau dikatakan oleh sultan HB X yang pada bulan april 2007, menyatakan bahwah beliau tidak akan menjabat sebagai gubernur DIY. Itu artinya ia menyerahkan persoalan pilkada kepada masyarakat yogyakarta dan UU yang berlaku. Maklumat dan pernyataan sultan HB X pada bulan april 2007 merupkan pakta politik yang subtansinya sama-sama mengutamakan kepentingan bangsa, yaitu agar demokrasi di Yogyakarta berjalan sama dengan daerah-daerah yang lain.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jawahir Tantohwi melanjutkan “UU Keistimewaan untuk DIY memang harus ada, walaupun nantinya pilkada dilangsungkan bukan berarti keistimewaannya hilang, keistimewaan akan tetap ada, akan tetapi modelnya tidak sama dengan sekarang. UU mengenai keistimewaan DIY sedang digodok, dimana terdapat dua versi, dimana khusus DPRD DIY merevisi atau mengamandemen UU no 3 tahun1950. Dan yang ke dua adanya konsep dari DEPDAGRI yang bekerja sama dengan jurusan ilmu politik dan pemerintahan UGM menekankan lebhi memberikan makna lebhi pasti, kontekstual, sistematik mengenai keistimewaan DIY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jogja merupakan tempat dimana sebuah kota yang kaya akan multi etniknya, karena jogja merupakan tempat dimana pendidikan dikembangkan, jika asumsi kita berangkat dari pendidikan dan kebudayaan maka siapa pun gubernurnya saya kira mereka akan patuhi serlama pemilihan berlangsung secara legitimet (jujur, adil, benar) walaupun masyarakat-masyarakat di pedesaan mashi mengidealkan Dwi Tunggal tersebut. Akan tetapi perlu diingat dari jejak pendapat memang 70 % masyarakat DIY menginginkan keistimewaan, akan tetapi 40 % lebhi masyarakat DIY tidak lagi menginginkan sultan menjabat sebagai gubernur, dalam konteks demokrasi 40 % suara masyarakat DIY harus menjadi bahan pertimbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang harus dihadapi sekarang adalah jika pada bulan oktober mendatang RUU DIY baik sudah disahkan atau belum,tentu akan terjadi problem ketika RUU sudah disahkan tetapi persoalan sosialisasi terhadap masyarakat belum cukup, maka distu ada masa transisi untuk mengisi kekosongan. Ada beberapa pihak yang berpendapat jika terjadi kekosongan sultan boleh mengisi kekosongan dengan catatan sultan harus mengawasi peroses demokrasi tersebut. Akan tetapi saya punya pandangan lain jika kekosongan terjadi sultan tidak boleh menjabat sebagai gubernur lagi walaupun pada saat masa transisi, akan tetapi sultan dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan, hal ini yang nantinya sultan ajukan kepada presiden, disinilah letak hak prerogratif sultan”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut juga senada dengan apa yang dikemukakan oleh bapak Sapto Hadi yang kami jumpai di kantornya tepatnya kelurahan Gedong Tengen selaku tokoh masyarakat, Saptohadi mengomentari bahwa “RUU KY ini lahir karena dilatar belakangi semata-mata untuk mengembalikan roh keistimewaan DIY keawal atau keasal dimana keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung menjadi bagian dari NKRI dan untuk mendukung eksistensi NKRI, walaupun harus mengorbankan adat istiadat, budaya maupun sistem pemerintahan keraton DIY itu sendiri. Pada saat gabungnya DIY kedalam NKRI penggabungan tersebut berjalan secara darurat dan tidak diselesaikan secara tuntas mengenai keistimewaan DIY dalam NKRI. Beliau menambahkan jangan sekali kali mengambil kesimpulan bahwah keistimewaan DIY dikarenakan gubernurnaya adalah sultan dan wakil gubernurnya adalah pakualam. Akan tetapi, yang dimkaksud dengan keistimewaan DIY adalah bagaimana rakyat DIY menyusun perogram kerja sesuai kultur DIY dengan tetap dalam kerangka NKRI   &lt;br /&gt;Lurah, Kelurahan Gedong Tegan ini, juga menambahkan bahwa “pemilihan sultan menjadi gubernur janganlah disalah artikan maksudnya bahwa pengangkatan sultan menjadi gubernur bukan karna adanya grend design dimana adanya keterlibatan para aktor-aktor politik lokal yang disebabkan akibat rentetan konflik politis maupun kultur balas dendam pada rezim kekuasaan yang merasa sakit hati karena dipaksa meletakan tahta kekuasaan setelah gerakan reformasi atau yang terkenal dengan prosesi pesowanan agung melainkan karena sikap yang dilakukan oleh sultan untuk mencoba mengkeritisi terhadap situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu”. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Entah apakah RUU ini akan dibawa keranah obyektif maupun politis tetapi setidaknya harus ada kemauan kuat dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk betul-betul serius dan segea membahas regulasi untuk menggatur keistimewaan DIY ini sehingga dapat meminimalisir adanya referendum, bahkan pemisahan diri dari NKRI sepertihalnya yang terjadi di Timur-timur, Aceh mupun Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-1823273921125777616?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/1823273921125777616/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/referendum-untuk-yogyakarta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/1823273921125777616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/1823273921125777616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/referendum-untuk-yogyakarta.html' title='Referendum Untuk Yogyakarta ?'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-7238176942676532913</id><published>2008-05-12T11:13:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Implementasi Bantuan Hukum Struktural</title><content type='html'>Sejarah bantuan hukum (BH) di indonesia adalah goresan sejarah dinamika yang tidak lepas dari himpitan dan gesekan konflik yang meliputi gesekan politik antara pribumi dengan kolonial, perebutan aset ekonomi antara pemodal dengan perburuhan, maupun keadilan hukum antara pihak kuat dengan lemah, katiga variabel tersebut adalah sangat terkait dan saling mempengaruhi, yang mana diperjuangkan dan dirasakan oleh masyarakat lemah dan tertindas.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Pada tahun 1923 adalah tahun dimana Advokad dipercaya pihak Belanda, untuk memberikan bantuan hukum, adalah Mr. Besar Mertokoesoemo yang memeloporinya, tetapi lingkupnya masihsangat terbatas, dimana untuk mendapatkan  lisensi berpraktek dan mendirikan kantor advokad hal tersebut diperparah denegan kesenjangan perlakuak hukum antara pribumi dan eropa. Hal tersebut dirasa belum bisa mendobrak diksriminasi untuk akses to justice dan keegaliteran anatara pribumi dengan kolonial, hal inilah yang menjadikan masyarakat yang lemah belulm mendapatkan akses keadilan berserta BH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penelusuran sejarahnya BH pada zaman romawi kuno sangat bertolah belakang dengan BH di Indonesia dimana BH di romawi keperpihakan bantuan adalah jelas dan kongrit suatu bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan lemah. Pemberian bantuan hukum pada zaman tersebut dilakukan oleh seorang kalangan bangsawan dari kerajaan yang peduli dan berpihak yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, karena menganggap dan mempercayai kegiatan tersebut adalah dorongan moral sebagai profesi yang sangat mulia (charity), juga diyakini sebagai sikap kesatria, dengan jiwa menolong amat sangat tidak mengharap imbalan atau honorarium sama sekali. &lt;br /&gt;Tetapi sejarah sangat bertolak belakang ketika dibandingkan dengan reealitas sekarang bahwa yang bisa mendapatkan kemenangan dan keadilan menurut versi tertentu adalah orang yang mempunyai kekuatan (jabatan, modal, aset) dimana para pekerja hukum yang sebenarnya diharapkan seperti profesi pada zaman romawi kuno tersebut, akan tetapi mengkhianati dari profesi bantuan hukum sesungguhnya. Bahwa nilai-nilai nurani sudah digadaikan dengan kepentingan material, dan mengorbankan dari hak sesungguhnya dari orang yang lemah atau tertindas dibangsa indonesia ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dimana peluang dan keperpihakannya amat sangat kurang sehingga terciptanya kesengsaraan dan ketertindasan yang sistemik yang mana merampas hak-hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat yang marginal dari berbagai sektor hukum, politik, ekonomi. Sedangkan alat untuk memperjuangkan dari aspek hukum untuk pembelaan dan advokasi pun sudah dibungkam oleh penguasa untuk mendekonstruksi atas kungkungan ketertindasan dan ketidakadilan selain pemberdayaan masyarakat untuk melawan juga menggunakan strategi bantuan hukum struktural untuk menciptakan keadilan dan memperkecil kemiskinan struktural. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BH Struktural  alternatif keadilan untuk struktur timpang dan menindas. &lt;br /&gt;Konsep BH struktural terdiri dari BH dan struktural. BH atau istilahnya ”Legal Aid” yang berarti BH yang berpihak untuk masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Dimana masyarakat lemah tersebut tidak mampu secara hak hukum, hak ekonomi politik dan sosial budaya, ketidak mampuan ini tidak secara kodrati tetapi diciptakan oleh pihak kuat agar tidak mampu dan selalu  terhisap sumber daya manusia maupun, sumber daya alamnya. Selain itu pembelaan bantuan hukum jenis ”Legal Aid” ini adalah bantuan hukum perjuangan yang memiliki karakteristik keperpihakan secara jelas yakni terhadap kepentingan dan hak asasi manusia (HAM) yang paling fundamental untuk rakyat kecil dari lapisan yang paling bawah yang lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep yang selanjutnya makna dari istilah ”Struktural” dan penganutnya disebut kaum strukturalis. dimana ini sebenarnya muncul dari inspirasi dari paham filsafat barat dengan paham ”konsientisasi” dan paham ”strukturalisme” dari alirannya Brazilian Paulo Friere” dimana mengandung substansi sebagai pisau analisa untuk menganalisa kondisi kehidupan sosial yang terstruktur dan bertingkat-tingkat, yang tidak didukung dengan keseimbangan struktur bawah, maka kehidupan inilah yang menjadikan penindasan dan penghisapan oleh struktur yang paling atas atau struktur terkuat. Keseimbangan yang dimaksud dari paham ini adalah struktur yang dibawah membangun kekuatan untuk melakukan perlawanan dalm memperjuangkan hak-hak kehidupan agar tercipta keseimbangan dan  pemenuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara etimologis dan terminologis sedikit mengelupas BH struktural. Selanjutnya idealisme dan dasar hukumnya adalah dimana keadilan sejati adalah keadilan sosial dan keadilan untuk semuanya, tidak keadilan untuk kelas tertentu saja dengan mengorbankan dari sebagian kelas. Sehingga ada yang diuntungkan dan ada yang dikorbankan, kondisi inilah yang tidak adil dalam kehidupan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai alat dasar hukum dalam melakukan perjuangan BH struktural tidak lepas dari inspirasi untuk mewujudkan keadilan secara merata dengan HAM, dimana manusia secara kodrati memiliki HAM,  yakni hak secara fundamental dan mendasar karena pemberian dari Sang Tuhan-Nya.dengan tidak boleh diambil, dibagi, dan dikurangi apalagi dirampas oleh sebagian ciptaan Tuhan yang lainnya. Secara dasar hukum internasional sudah dijelaskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM)   (Human Right) oleh semua negara-negara didunia. Yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 hal ini sudah menyatakan komitmennya untuk penegakan HAM untuk umat manusia yang berada disemua negara. Agar terjadi penghormatan HAM sehingga tidak terjadi perampasan hak asasi manusia dan penindasan disegala lini kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam penegakan HAM dalam konvenan-konvenan internasional sebagai landasan operasional. Seperti indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional pada tahun 2005 mengenai konvenan internasional hak-hak sipil dan politik (internasional convenan on political and civil right) yang sudah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik yakni hak hidup, hak berorganisasi, hak tidak diskriminasi, hak mendapat keadilan, hak berpendapat, hak pelayanan baik, hak dipilih dan memilih, hak berkeyakinan dan beragama, hak tidak boleh disiksa, hak rasa aman, hak tidak ditindas, hak partisipasi dalam pemerintahan, dll. Dan selanjutnya diundangkannya dalam penegakan HAM adalah telah diratifikainya konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (internasional convenan on cultur, social, and economic right) dimana sudah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mengenai hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan perumahan atau tempat tinggal, dll. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kontek BH struktural dimana menurut Adnan Buyung Nasution dimana ada struktur kuat (atas) dan struktur lemah (bawah) dimana struktur kuat diderivikasikan menjadi negara dan pengusaha yang potensi besar dalam melakukan pelanggaran dan kejahatan struktural, karena tidak menghormati hak-hak asasi manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena negara dan pengusaha mempunyai kewenangan dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya melanggarnya dan melakukan kejahatan kepada masyarakat. Dimana masyarakat yang lemah dan tidak mampulah yang menjadi korban secara terus-menerus. Menjadi korban secara konfrontatif (pembantaian atau kekerasan) maupun secara sistematis-yuridis (hukum yang menindas secara sistemis) maupun konspiratif (dengan komplotan untuk merugikan rakyat lemah). Dan struktur bawah menderivikasikan dan diperjelas oleh Todung Mulya Lubis (dalam buku bantuan hukum dan kemiskinan struktural) bahwa masyarakat yang menjadi korban adalah masyarakat pinggiran atas penindasan masyarakat pusat, karena hubungan kedua lapisan tersebut adalah menindas. dimana mempunyai ambisi untuk mengeksploitasi dan menghisap segala sumber daya manusinya dan sumber daya alamnya, dengan cara serakah, menindas, menghabisi masyarakat pinggiran yang mana lemah, tidak mampu dan kebanyakan adalah masyarakat miskin. Hal tersebut disebabkan karena pihak kuat tidak memperhatikan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dengan cara memenuhi dan melindungi  HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi penindasan masyarakat lemah dalam sisi untuk mendapatkan keadilan didunia peradilan, dimana istilah ”yang mendapatkan keadilan adalah orang kaya dan orang yang mempunyai kekuasaan”, memang kalau kita cermati adalah banyak benarnya dan bahkan benar. Karena uang dan kekuasaan adalah bisa menciptakan keadaan di peradilan untuk memutus, memihak dan melumpuhkan. Lagi-lagi masyarakat tidak mampu yang menjadi obyek korban lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan modus dijadikan kambing hitam, diterlantarkan, dipersulit mendapatkan prodeo, dikorbankan, dll. Yang seharusnya kekuasaan kehakiman berdiri sendiri, tidak boleh diintervensi, dipengaruhi, dll, melainkan hanya slogan semata. Karena belum bisa ataupun salah mengartikan maksud dari unsur penegakan hukum itu sendiri, yang salah satunya prinsipnya adalah keadilan masyarakat. Menurut Adnan Buyung Nasution bahwa adanya beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan BH struktural adalah yang salah satunya dikarenakan adanya peran advokad atau pekerja hukum yang peduli memberikan bantuan hukum dengan prodeo dan berpihak kepada masyarakat lemah dengan tanpa pamrih. Karena fleksibel dan lincah dalam berjuang, hal inilah potensi besar dalam melakukan konspirasi dan mengelabuan terhadap para pihak kuat. Hal inilah kalau tidak mempunyai prinsip kuat dalam berpihak maka akan terseret kearus yang dinamakan mafia peradilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Soekarno (dalam bukunya dibawah bendera revolusi), yang bisa merubah dunia ini adalah kekuatan masyarakat (people power) dengan didukung kaum yuris (kalangan hukum). Hal ini sangat ada kaitannya dengan penegakan BH struktural, adalah salah satu kalangan hukum yang fleksibel dan mempunyai kelincahan dan harapan cita-cita penegakan hukum yang adil dan berpihak masyarakat adalah kalangan advokad. Selain bisa perjuangan didalam pengadilan juga bisa berjuang dengan banyak mempengaruhi masyarakat diluar pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan didalam pengadilan yang identik syarat dengan ”kandang macan” atau mafia pengadilan dimana kekuasaan, jabatan dan uang yang bisa memenangkankan. Dan tidak bisa berharap lebih untuk menang adalah kalangan kaum miskin dan tidak mampu.  pemerintahan pun juga merampas dan menindas hak-haknya. Begitu pula didalam pencarian keadilan didunia peradilan dari penyidikan sampai didalam persidangan juga dirampas dan ditindas juga. Jadi dimana-mana diciptakan sistem yang menindas dan merampas hak-hak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terkait realitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari berbagai sektor kehidupan yang serba menindas dan tidak adil, hal ini strategi BH struktural adalah sebagai sarana dan strategi dalam membangun sebuah gerakan masyarakat yang terutama diberikan hanya untuk kalangan masyarakat yang ditindas dan korban atas ketidakadilan yang sistemis dan struktural.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Strategi tersebut lebih menekankan kepada perjuangan diluar pengadilan dari pada didalam pengadilan. Hal ini dengan mengharapkan kesadaran perjuangan dari para advokad dan  pekerja hukum yang mau memberikan pengetahuan ilmu hukum dengan didukung pengetahuan ilmu-ilmu sosial, politik dll. Sebagai manifestasi penyadaran kepada masyarakat akan kungkungan ketertindasan dan ketidakadilan. &lt;br /&gt;Strategi selanjutnya adalah BH struktural mengutamakan penanganan kasus-kasus yang struktural, dimana kasus struktural adalah kasus yang menjadi korban masyarakat lemah atau  tidak mampu yang korbannya banyak sampai merampas segala HAM. Atas sebuah sistem kebijakan maupun represifitas pihak kuat yang tidak memandang perikemanusiaan dan keadilan. Karena strategi ini akan melakukan konsolidasi dan pengorganisasian yang besar-besaran, untuk diberikan pemahaman tentang hukum, sosial dan politik yang koprehensif sehingga efektif untuk memahamkan dengan pendekatan familier dan bahasa yang mudah dicerna kalangan tertentu. Yang sebelumnya sudah ada pengkajian tentang analisa sosial dan kondisi masyarakat yang menjadi korban atas pelanggaran dan kejahatan struktural.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika sudah ada analisa dan kajian sosial yang matang, maka bisa menggunakan gerakan didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, tergantung efektif dan efesien untuk mendapatkan kemenangannya. Parameternya adalah tingkat efektifnya dalam mempengaruhi efek dari perjuangan, karena bisa saja didalam pengadilan kalkulasi kalah akan tetapi pengaruh politik menang, karena perjuangan didalam pengadilan tersebut akan dijadikan panggung politik dan hukum untuk masyarakat yang sangat luas.&lt;br /&gt;Aktivis BH Struktural juga bisa melakukan konsolidasi dan membangun jejaring dengan stekholder terutama dengan kalangan kaum presuregroup (wartawan, ormas, LSM, dll) dengan didukung gerakan aksi turun kejalan si dalam melakukan kampaye tentang keadilan dan anti-penindasan. Karena sangat ada keterkaitannya sakali untuk mempengaruhi dan menyadarkan kepada masyarakat luas. Karena lawannya adalah aktor kuat maka harus dilawan dengan gerakan luar biasa juga.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-7238176942676532913?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/7238176942676532913/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/implementasi-bantuan-hukum-struktural.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7238176942676532913'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/7238176942676532913'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/implementasi-bantuan-hukum-struktural.html' title='Implementasi Bantuan Hukum Struktural'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-5212996188068268543</id><published>2008-05-12T11:05:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Bukan Belas Kasihan Tetapi Hak</title><content type='html'>Bantuan hukum cuma-cuma yang selama ini hanya  dianggap belas kasihan, sekarang harus diubah menjadi gerakan konstitusional yang menjadi kewajiban untuk dipenuhi &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;   Bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat di peroleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung  jawab negara. Terlebih lagi, prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela Advokat (acces to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasaan masyarakat indonesia dari kemiskinan khususnya dalam bidang hukum.&lt;br /&gt;   Hal tersebut sangat kontras dengan yang dirasakan Iwan salah satu warga porong sidoarjo yang terkena bencana lumpur lapondo, saat diwawancara oleh reporter keadilan di saat Iwan dan beberapa warga Porong yang sedang mengadakan aksi di monumen proklamasi  jakarta, dibawah pohon rindang tempat  beberapa warga porong menggelar tikar untuk dijadikan alas tempat  melepas lelah dan menyejukkan badan ditrengah terik mentari yang menyengat.&lt;br /&gt;   Iwan menawari kami untuk duduk  semabari menawarkan minuman   Iwan mengatakan “ kami ke jakarta untuk mencari keadilan karena masalah lumpur ini tidak di perhatikan oleh  pemerintah setempat,  kemarin waktu bupati siduarjo datag malah menenyakan kenepa kami datang ke jakarta dan tidak berbuat apa-apa untuk kami yang mencari keadilan di sini (Jakarta) sedangkan pembayaran gantirugi dari pihak lapindo dengan dua tahap dengan pembayaran  dua puluh persen  untuk awal dan sisanya delapan puluhpersen  dibayar belakangan,  Sedangkan kerusakan yang diakibatkan oleh bencana lumpur lapindo ini sangatlah besar kita kehilangan semua identitas sosial budaya, tempa tinggal dan mata pencaharian, sedangkan kami sudah sangat mengalah seperti tutntutan harga tanah untuk kita yang dikatakan Abdul Rizal (pihak lapindo) sangatlah tinggi, tapi kalau sesuai dengan Undang-Undang  Migas harganya akan dapat lebih tinggi lagi yaitu setiap satu meter persegi harganya lima juta, kenyataan kita sudah ngalah seperti ini, dengan diberikan tanah seratus dua puluh ribu per meter, itu tanah dan banguinan yang kami tuntut, bagaimana kalau Immaterielnya juga kami tuntut akan sangat banyak itu juga tidak kami lakukan, kami hanya ingin pembayaran kontan itu juga tidak diberikan kalau dengan sistem seperti itu siapa yang akan menjamin pembayaran sisanya, nanti kami dibohongi lagi, kalau saya lihat ini ada semacam lepastangan dari pihak pemerintah karena sampai sekarang pihak lapindi juga tidak dinyatakan bersalah, terus dalam hal ini siapa yang salah pihak pemerintahpun tidakmau disalahkan, kami tidak dapat berbuat apa-apa, walaupun jalur hukum sudah kami tempuh tetapi keadilan tidak kami dapatkan”&lt;br /&gt;   Hal yang dialami Iwan dan warga porong yang menjadi korban bencana lumpur lapindo hanya potret kecil dari lemahnya warga miskin yang sulit mendapatkan akses hukum dan mendapatkan bantuan hukum, dan posisi mereka yang sangat ‘jompalng’ jika berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan besar yang mampu menyewa Advokat handal dan secara tidak langsung memiliki posisi lebih tinggi di dalam pengadilan.&lt;br /&gt;Padahal indonesia adalah negara hukum  demikian ditegaskan dalam pasal satu ayat tiga UUD 45 sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi prinsip kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum, Indonesia menjunjung tinggi prinsip kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum, sehubungan dengan  prinsip tersebut, maka dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 45 diatur tentang hak setiap orang atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum .&lt;br /&gt;   Dan hak masyarakat untukmendapatkan bantuan Hukum Cuma-Cuma (probono) merupakan Hak Asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah agar akses keadilan juga dapat didapatkan oleh kaum miskin dimana dalam pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur tentang pemberian bantuan hkum secara probono, tetapi hal tersebut hanya terbatas kepada mereka yang disangka atau di dakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana 15 tahun atau lebih  dan mereka yang tidakmampu disanggka dan didakwa melakukan tindakpidana dengan acaman hukuman 5 tahun lebih, dan untuk menunjang   pelaksanaan KUHAP tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memnuhi ketentuan psal 56 UU Nomor 8 tahun 1981, yaitu dengan penyaluran dana sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk setiap perkara  yang disalurkan ke setiap biro-biro bantuan hukum dio setiap fakultas hukum negeri.&lt;br /&gt;   Tetapi menurut penelitian badan penelitian  pengembangan propinsi kalimantan timur pada tahun 2004 hal tersebut dirasakan tidak efektif, pemberian bantuan hukum probono dengen cara menyediakan anggaran dantersebut, dalam pelaksanaannya kurang berdayaguna dan berhasil guna hal ini disebabkan terbatasnya anggaran perkara yang alokasinya hanya sebatas saratus ribu rupiah hingga duaratus limapuluh ribu rupiah hal ini dianggap advokat sangat tidak mencukupi untuk pemenuhan biaya operasional  selain itu jumlah tersangka atau terdakwa yang membutuhkan bantuan hukum probono  jumlahnya lebnih banyak dari alokasi dana yang setiap tahunya hanya dibatasi sepuluh sampai duapuluh  perkara disetiap wilayah kerja pengadilan negeri.&lt;br /&gt;Disamping kedua alasan tersebut, ada fenomena menarik yang perlu diantrisipasi, ternyata tersanggka atau terdakwa kurang percaya kepada Advokat yang ditunjuk oleh pengadilan negeri. Terjadi banyak kasus pada saat tersangka atau terdakwa di dampinngi Advokat yang ditunjuk pengadilan, dimana kecendrungan pengacaranya kalah bahkan putusan hakimnya bisa lebih berat, Fakta lainnya yang paling menonjol adalah kurangnya sosialisasi terhadap program bantuan hukum probono  tersebut &lt;br /&gt;Permasalahan tidak terpenuhinya bantuan hukum bagai masyarakat yang tidak mampu, sebagai hak asasi yang harus dijamin oleh Negara  tersebut di tanggapi oleh Usman Hamid Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan (KONTRAS) saat ditemui reporter keadilan di ruang kerjanya  yang cukup unik dengan beberapa alat musik yang diletakkan cukup rapi dan beberapa buku berbahasa asing yang menghiasi rak-rak di ruangan tersebut, dengan cukup tergas Usman Hamid mengatakan bahwa “masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan hukum dan   walaupun mendapatkan bantuan hukum probono  masih tidak setara dimata hukum.&lt;br /&gt;   Hal  tersebut di tentukan oleh banyak faktor, yang pertama sampai sejauh ini bantuan-bantuan hukum itu belum bisa menyetarakan posisi masyarakat  tidak mampu yang berhadapan dengan pemerintah , korporasi  atau mesyarakat yang mampu untuk membayar Advokat handal dan membiayaayai semua proses hukumnya  kemudian  berapasih sarjana-sarjana hukum di indonesia yang jumlahnya sangatas dan itu pun sarjana-sarjana hukum di indonesia tidak semuanya  mau membantu masyarakat dengan probono, kalaupun ada bantuan hukum yang dilakukan pun sangat terbatas atau setengah-setengah dikarenakan dana yang disediakan untuk bantuan hukum probono tersebut sangat terbatas bayangkan kalau mereka dihadapkan dengan pihak pemmerintah, korporasi dan masyarakat yang mampu tentu akan sangat berat sebelah, apalagi di perparah struktur politik di negeri ini  yang  pro pemodal,  tidak mungkin  equalitiy bifore the law bisa tercapai, sangat jauh dari harapan juka kita mencermati keperbihakan pemerintah untuk bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu” &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Advokat Sebagai Pilar Utama&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;   Adalah Frans Hendra winata yang  dalam bukunya  Bantuan hukum suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan, mengatakan bahwa sistem hukum di indonesia dan UUD 1945 menjamin adanya persamaan di hadapan hukum, demikian pula hak untuk di dampingi Advokat di jamin sistem hukum Indonesia, bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu  memiliki hubungan erat dengan Equality before the law dan access to legal counsil  yang menjamin keadilan bagi semua orang oleh karena itu bantuan hukum selain merupakan HAM adalah gerakan konstitusional,&lt;br /&gt;Dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang  semangatnya untuk mewujudkan profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab juga terkandung adanya kehendak kuat agar prinsip negara hukum, yaitu equality before the law dapat diwujudkan,  disini peran advokat diingatkan kembali akan tugas-tugas sosialnya, yaitu kewajiban advokat untuk meluangkan waktu dan tenaganya guna memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi para pencari keadilan dan masyarakat yang tidak mampu. Kewajiban itu secara tegas diatur dalam pasal 22 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi :&lt;br /&gt;1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma begi pencari keadilan yang tidak mampu.&lt;br /&gt;2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.&lt;br /&gt;   Dari ketentuan Pasal 22 tersebut, kata wajib mengandung pengertian tersendiri dimana, kalau sebelumnya pemberian bantuan hukum oleh advokat tersebut semata-mata merupakan kewajiban dan tanggung jawab sosial maka dengan pasl 22 tersebut kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma menjadi kewajiban dan tanggungjawab hukum.    &lt;br /&gt;   Dengan UU Nomor 18 tersebut kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tidak hanya tebatas kepada masyarakat tidak mampu yang tersangka atau terdakwa tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun, tetapi terhadap perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara bahkan perkara-perkara yangtunduk dibawah peradilan militer, advokat juga berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum probono bagai yang tidak mampu.&lt;br /&gt;   Semendawai Wakil Direktur Lembaga Setudi dan Advokasi Masyarakat ELSAM mengetakan “Saya melihat sangat rendah komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak para pencari keadilan memang salah satu cara yang diambil oleh pemerintah adalah menyediakan pengacara-pengaca kepada warga negara yang membutuhkan pendampingan pengacara. Akan tetapi keseriuusan pemerintah dalam menyediakan pengacara untuk rakyat miskin sangatlah kurang, dana yang disedeikan untuk bantuan pengacara untuk rakyat miskin sangata minim dan  kadang dalam praktek tidak sampai kepada pengacara yang besangkutan,  hal seperti itu kan sulit kita bayangkan seorang pengacara itu bisa bekerja secara maksimal kalau dia membela saeorang klien, transport aja tidak cukup misalnya,  jadi sering kali kehadiran pengacara itu cuman formalitas dia tidak melakukan pembelaan secara substansial  yang penting pengacara hadir itu suda  cukup  dan  dikarenakan dana-dana itu di kelola oleh pengadilan itu membuat pemilihan terhadap adsvokat juga digantungkan pada kedekatan pengacara kepada pengadilan , jadi seringkali advokat-advokat  yang ditunjukan dalah advokat-advookat  yang loyal terhadap pengadilan, jadi dia tidak melakukan pembelaan secara betul  karena advokat akan enggan untuk membantah jaksa atau hakim untuk menjaga hubungan baik’ dengan institusi pengadilan yang memberikan dana untk bantuan proboononya, itu yang menyebabkan bayak masyarakat beranggapan bila kasusnya di bantu oleh advokat yang di tunjuk pengadilan banyak kasusnya kalah bahkan hukumannya dapat lebih berat,  oleh karena itu memang yang pertama anggaran untuk pembelaan masyarakat miskin itu seharusnya tidak dikelola sendiri oleh pengadilan tetapi diserahkan saja kepada lembaga-lembaga bantuan hukum yang kapabel,  transparan dan punya track record yang baik.&lt;br /&gt;   Dalam ruang rapat di kompleks kantor ELSAM tersebut tempat Semendawai menerima reporter keadilan, meneruskan “ketentuan didalam ICCR satunya adalah ketersediaan pengacara bagi masyarakat miskin negara bertanggung jawab untuk menyediakan pengacara buat masyarakat miskin yang berperkara, berati kalau masyarakat miskin kesulitan untuk mendapatkan pengacara dalam artian pengacara yang betul-betul membela hak kliennya itu berarti negara sudah melakukan pelanggaran HAM&lt;br /&gt;   kalau kita lihat anggaran bantuan hukum itu memang sangat kecil dengan beberapa pertimbangan bahwa anggaran bantuan hukum itu bukan sebuah prioritas yang menjadi problem lain adalah anggaran bantuan hukum itu sering dipakai oleh pejabat pemerintah sendiri,  jadi sebenarnya masing-masing daerah itu memiliki anggaran bantuan hukum ada satu kejadian di aceh  anggaran bantuan hukum itu sebesar tiga milyar untuk satu tahun tapi ternyata anggaran itu dipakai Gubernurnya yang sedang mengalami persoalan hukum, dipakailah uang itu untuk membayar pengacaranya satu setengah milyar, dimana seharusnya anggaran tersebut harusnya digunakan untuk kasus-kasus kelompok miskin. Dan dapat kita bayangkan kadang satu propinsi saja anggaranya rata-rata  cuman  tiga milyar jadi betul-betul kecil jadi oleh karena itu dalam perumusan anggaran pengeluaran negara biaya-biaya administrasi peradilan itu harus di monitoring,  jadi Lembaga bantuan hukum dan Lembaga konsultasi dan bantuan hukum, itu juga ikut memantau proses perdebatan dalam penyusunan anggaran daerah tersebut dimana mereka harus ikut dan terlibat, kalau dia dibiarkan sendiri siap-siap saja dananya kecil, ini yang harus di advokasi atau diperjuangangkan yang ditekankan disini  itu peran negara dimana mereka punya kewajiban untuk menyediakan advokat  probono, dia punya hak gaji dari kantor bantuan hukumnya,  yang sama banyaknya dengan pengacara untuk kasus biasa (non probono)”.&lt;br /&gt;   Untuk mengatur bagaimana Lembaga Bantuan Hukum dan pemenuhan hak bantuan hukum untuk kasus probono maka akan disusun Undang-Undang Bantuan Hukum dimana gagasan Utamanya Pentingnya UU bantuan hukum mengacu pada hak asasi setiap orang yang harus dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh Negara.&lt;br /&gt;   Untuk itu Semendawai menambahkan “Yang perlu diingat rencana UU bantuan hukum ini sebenranya telah lama digagas cuman ternyata RUU bantuan hukum ini tidak pernah muncul untuk disyahkan, untuk bisa melahirkan sebuah undang-undang harus ada desakan yang kuat dan harus ada orang yang memeperjuangkan dengan intens  untuk UU ini, nah bagaimana kita harus megatakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  bahwa UU ini adalah UU yang Urgen, itu satu hal yang harus dipikirkan, yang kedua apa sih substansi apa yang harus diaatur dalam UU tersebut,  saya melihat  beberapa hal yaitu. Dana bantuan hukum Cuma-Cuma  tersebut harus diatur dalam Undang-Undang ini, disini lembaga yang membantu menyediakan advokat probono harus dengan advokat yang profesional jangan advokat yang baru belajar,  yang kedua adalah lembaga bantuan hukum tersebut harus memiliki berbagai syarat, syaratnya diantaralain adalah orang yang betul-betul membela untuk kepentingan kliennya bukan kepentingan orang lain, kemudian dia bersifat transparan, memiliki skil dan kemampuan, kemudian dia juga ikut menciptakan situasi peradilan yang independen dan imparsial, jadi syarat-syarat bagi lembaganya bantuan hukumnya sediri adalah laporan aggaranya jelas, kemampuan advokatnya juga  jelas dan lembaganya adalah lembaga yang kredibel. Dan yang tidak kalah penting kalau haltersebut bisa direalisasikan harus ada institusi tertentu yang bertugas memberlakukan akreditasi terhadap lembaga ini (lembaga bantuan hukum), karena kita tahu bahwa paraktek selama ini ada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dimana LSM itu ada yang plat merah, plat kuning, plat hijau dan ada LSM yang murni dari pemerintah”&lt;br /&gt;Walaupun konsep sistem bantuan hukum cuma-Cuma tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi jika pemerintah belum meilii presepsi yang sama, maka pemenuhan hak asai manusia ini tetap tisak akan terpenuhi seperti yang di katakan oleh franz hendra winata  “sistem hukum telah diabaikan dankalah bersaing dengan subsitem politik, ekonomi dan sosial “.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-5212996188068268543?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/5212996188068268543/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/bukan-belas-kasihan-tetapi-hak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5212996188068268543'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5212996188068268543'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/bukan-belas-kasihan-tetapi-hak.html' title='Bukan Belas Kasihan Tetapi Hak'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-5028636637129776816</id><published>2008-05-11T20:48:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Memperingati 10 Tahun Reformasi (Kita Bersama Yang Menggagalkan Reformasi)</title><content type='html'>Reformasi di Indonesia, diartikan oleh para analis hanya berhasil dalam bidang politik saja, ini yang menyebabkan hanya kelas menengah keataslah yang menikmati reformasi, hal ini dikarenakan kaum menengah keatas yang dapat menjadi elit-elit politik, dan rakyat sepakat untuk mengatakan bahwa reformasi telah gagal.  &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Reformasi selama ini tidak berpengaruh terhadap tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan pemberantasan korupsi. ”Pada tahun 2007, kemiskinan di daerah Jakarta Utara saja mengalami kenaikan 77 persen dibanding tahun 2005.&lt;br /&gt;Masayarakat sering kali salah kaprah bahwa reformasi diartikan jalan baru yang akan memberikan dampak positif secara langsung terhadap kesejah teraan dan kemakmuran, alau kita telisik lagi gerakan geformasi di indinesia pada awalnya belum jelas konsep dan sekenario baru dalam mengentaskan permaslahan bangsa yang dipicu oleh krisis multi dimensional yang berkepanjangan disini kita lupa bahwa reformasi di tahun 2008, hanya mengusung agenda penurunan rezim orde baru.&lt;br /&gt;Secara langsung tidak akan berdampak banyak dikerenakan rezim yang mengantikannya pun sebagian besar adalah orang-orang terdahulu yang tidak faham apa itu reformasi dan bahkan kontra dengan reformasi semangat yang mereka bawa hanyalah mengantikan kekuasan yang dulunya dipengang oleh partai golkar dan beberapa elit ABRI, disini yang terjadi hanya opergantian elit politik saja tanpa adanya kesadaran bersama dari masyarakat ntuk bersama-sama memikirkan bagaimana negeri ini harus berubah, ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pasca reformasi tidak jauh berbeda, masih mengesampingkan nasip rakyat secara umum, dan hanya membela kepentingan beberapa pihak saja. setelah Tokoh reformasi Amin Rais mencoba menempatkan beberapa kebijakan yang lebih demokratis dalam amandemen UUD45, tidak diikuti oelh elit politik yang lain sehingga banyak peraturan yang ditafsirkan dari UUD 45 tersebut tidak singkron dengan keberpihakan dengan rakyat.&lt;br /&gt;ini yang perlu diketahui oleh rakyat bahwa reformasi itu hanyalah usaha membuka gerbang menuju Indinesia yang lebih baik tetapi jika masyarakat tidak mengawalnya dan hanya menyerahkan permsalahan ini kepada elit-elit politik maka hasilnya akan tidak jauh berbeda dengan msa sebelum reformasi. walaupun seribu reformasi digulirkan di Indonesia tanpa kesadaran dari rakyat terlebih dahulu hal tersebut akan tidak ada artinya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-5028636637129776816?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/5028636637129776816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/memperingati-10-tahun-reformasi-kita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5028636637129776816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/5028636637129776816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/memperingati-10-tahun-reformasi-kita.html' title='Memperingati 10 Tahun Reformasi (Kita Bersama Yang Menggagalkan Reformasi)'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-197514087758096910</id><published>2008-05-07T06:59:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Dilema Hukum Dan Kekerasan Negara</title><content type='html'>Hukum dan kekerasan memang ibarat dua sisi mata uang, tetapi bagaimana agar hartersebut dapat menusuiawi atas nama kemanusiaan?.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Apakah Pemerintah mempunyai wewenang menjalankan kebijakan kontrofersial kepada masyarakat ditengah kondisi Lembaga Respresentatif Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) yang bermasalah, dan kehilangan fungsi check and balancies-nya,&lt;br /&gt;Wajah hukum paska Reformasi kurang menempakkan wajah reformisnya terbukti banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang kontrofersial dimata rakyat  semisal kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Impor beras atau rencana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), padahal dalam amandemen UUD 1945 yang terahir, kekuasaan legislatife (DPR) Sudah di perbesar untuk mengimbangi kekuasaan Eksekutif yang sangat dominan di Ordebaru sehingga proses “cek and balancies” lembaga yang mewakili suara rakyat di Indonesia ini seperti “Utopa” belaka dan Otoritarianisme kembali lagi.&lt;br /&gt;Hal tersebut ditanggapi oleh Nikmatul Huda salah satu akademisi yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indionesia (FH UII) yang di wawancarai reporter “keadilan” setelah selesai mengajar kuliah Hukum Pemerintah Daerah  mengatakan bahwa “Hal tersebut sangat disayangkan dikarenakan, UUD yang setelah diamandemen tidak memberikan korelasi positif pada prakteknya hal tersebut dapat terlihat setelah amendemen parlemen DPR yang diberikan kekuasaan sangat besar tetapi pada prakteknya tidak bisa mendaya gunakan hak-kaknya yang dia miliki malah terkooptasi oleh kekuasaan eksekutif”&lt;br /&gt;Sembari menerawang kelangit-langit kelas  Dia melanjutkan  “Sebenarnya kita dapat menggugat parlemen dikarenakan perlemen mengingkari konstitusi, kerena hanya menjadi tukang setempel, menurut saya perlu diluruskan kerja DPR itu apa ?, dan perlua adanya rambu-rambu bagi orang yang duduk di pemerintahan”.&lt;br /&gt;“Jusuf Kala ( Wakil Presiden Repiblik Indonesia) dia adalah seorang ketua partai sekaligus Wakil Presiden, maka jika partainya yang ada di DPR inggin mengambil tindakan berbeda dengan pemerintah, dia bisa mengendalikan anggota dewan di partainya yang ada diparlemen dengan posisi Dia sebagai ketua partai” dicontohkan Nikmatul sengan pandangan yang ber api-api&lt;br /&gt;Reporter “keadilan” berusaha mengali lebih dalam lagi dan menanyakan lahirnya Otoritarianisme baru dengan dikembalikanya sistem sentralistik tersebut apakah berdampak lebih luas  Dengan Sennyum khasnya Nikmatul Huda menjawab “ Hal tersebut berimbas ke Daerah.&lt;br /&gt;bahwa sekarang “orang” di daerah mengatakan bahwa UU Otonomi Daerah (OTDA) no 22 no 1999 yang sudah diganti UU no 32 2004 yang dikatakan untuk rakyat didarah kerena diberi otonomi seluas-luasnya. Hal tersebut kontradiktif  sebenarnya bisa dikatakan OTDA seluas-luasnya adalah UU no22 bukan UU no 32, karena dalam UU no 32 itu semuanya kembali kepusat, atau  paling tidak gubernur itu adalah kepanjangan tanggan yang paling evektif dari pusat, karena gubernur bisa membatalkan Peraturan Daerah (PERDA), dengan alasan biar ada kendali yang sehat didaerah, tetapi itu menggurang kekuasaan didaerah untuk bisa mengapresiasi kewenangan daerah masing-masing karena kalau sudah dituangkan dalam (PERDA), gumbernur dengan alasan evaluasi bisa mereduksi potensi-potensi di daerah yang akan dituanggkan di perda” tegasnya..&lt;br /&gt;“Kedepanya harus ada larangan dualisme jabatan antara pemimpin partai yang juga menjabat legislative, karena akan terjadi konflik interes. Itu akan menggangu sistem “chek end balancies” karena akan tidak seimbang, dan tidak bisa saling mengawasi karena presiden akan lebih dominan disitu” Ungkap Nikmatul saat ditanya bagai mana solusi atas Otoritarianisme yang timbul akibat lemahnya legeslatif  dalam mengawasi eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah Etika Hukum&lt;br /&gt;Terkait dengan trias politika yang diungkapkan Montesquiu sekitar satu abad yang lalu  yang semangatnya untuk membatasi Otoritarianisme penguasa, hal tersebut berputarbalik di Indonesia walaupun secara formal Indonesia sudah membagi kekuasaannya menjadi Legislative, Eksekutif dan Yudikatif tetapi dalam implementasinya hal tersebut tidak terwujud.&lt;br /&gt;Hal senada diungkapkan oleh Deny Indrayana Direktur Indonesia Court Monitoring ( ICW ) saat ditemui reporter keadilan di ruang kerja nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada  “sekarang ini yang bermasalah adalah “Rule Of Ethic” ( Etika Bernegara ) bukanya “Rule Of Law” ( Hukum Negara )”&lt;br /&gt;Dia melanjutkan  “contohnya adalah Pemilihan Kepala Daerah berlangsung baik tetapi Politik Uang membajaknya, Peradilan berlangsung baik lebih tranparan tetapi “Mafia Peradilan” membajaknya , menurut saya sikap-sikap otoritarianisme missal model-model tidak adanya keperbihakan terhadab para demonstran yang memperjuangkan haknya yang di rampas oleh pemerintah dengan menjahit mulutnya atau dengan mogok makan, ini adalah masalah Etika Bernegara, dimana keberpihakan anggota DPR terhadap rakyat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah adalah Etika Bernegara.&lt;br /&gt;Sebenarnya ada persamaan parlen jaman soeharto dan jaman sekarang, persamaanya adalah sama-sama mendukung kebijakan pemerintah , yang berbeda adalah kalau jaman Soeharto di tingkat politik Parlemen, itu ada yang memanipulasi  sistem musyawarah dan mufakat kalau sekarang terutama dijaman Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). adalah negoisasi politik. Yang menyababkan koalisi yang sibangun SBY dapat menmguasai kebijakan- klebijakan di parleman, kita tidak boleh naïf mengatakan  proses politik itu tidak boleh.&lt;br /&gt;Yang bermasalah disini dalam segi Ketata Negaraan Rule Of Etihc itu harusnya dibangun dengan system Chek and balances. Dimana etika bernegara tersebut dibatasi dengan konstitusi. Kalau  dalam sistem presidensial harus ada partai yang membela pemerintah dan ada partai oposisi. Kalau sekarang  di pemerintahan SBY, ini ngak jelas mana yang partai pro oposisi dan mana partai yang pro pemerintah, yang dibangun SBY ini adalah “Oversize” koalisi.&lt;br /&gt;Mestinya yang “Dia” bangun adalah koalisi yang pas terbatas minimal “Wining coalision”, hal tersebut adalah membangn koalisi yang dibangun dari jumlah mayoritas sederhana  yang ada di parlemen. DPR sekarang limaratus  kalau dia mau membentuk koalisi yang sederhana, seharusnya perwakilan partai dikabinet tidak boleh lebih dari tiga ratus. atau lebih dari setengah kursi di parlemen. sekarang yang dibangun SBY tersebut, dari keseluruhan nya bisa lebih dari tiga ratus limapuluh kursi atau empat ratus, nah  hal tersebut menyebabkan over size koalisi, menjadikan  sistem chek and balanciesnya tidak jalan, itu artinya Etika Politik kita masih sangat prakmatis.&lt;br /&gt;Intinya kedepanya kita harus memilih pemimpin-pemimpin yang lebih beretika. Partai politik harus diberi pelajaran agar lebih beretika. Masyarakat juga harus diberikan pelajaran politik supaya memilih partai pilitik yang beretika, sistem reward and punished harus diberikan  ke lembaga-lembaga  politik”.&lt;br /&gt;Kemeudian Deny Menuturkan kembali bahwa “kalau sekarang kita mengharapkan DPR untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sudah sulit,  dikarenakan SBY sudah membangun Oversize coalition, mereka akan lebih mudah mengiyakan dari pada menolak kebijakan. &lt;br /&gt;Untuk sekarang ini untuk jangka pendek kita tidak bisa berharap banyak kepada parlemen karena sebagian besar sudah menjadi bagian dari presiden dan yang harus kita lakukan adalah melakukan desakan-desakan lewat lembaga non parlemen missal dengan aksi dan opini tetapi kita tetap melobi parlemen dan Partai politik (Parpol).  yang bisa kita lobi. Jangka panjangnya adalah pemilu, kedepan kita jangan memilih pemimpin dan Parpol yang tidak beretika politik”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Bukan Untuk si Miskin&lt;br /&gt;Lebih lanjut lagi dalam bukunya Zur Genelogie der Moral Nietzsche menjelsakan bahwa Rasionalitas Yuridis tidak lebih dari semacam kedok untuk memberi kesan manusiawi bagi wajah kei kekerasan dibaliknya, Hukum itu adalah kekerasan dalam bentuk lain, dan mata rantai kekerasan itu tidak pernah berahir.&lt;br /&gt;Hal ini dapat tercerminkan dalam gegab gempita pijar kembang api, peluncuran proyek bus dan beberapa proyek ambisius lain, piluhan ribu warga menatab dengan suram masadepannya dalam lapak-lapak penampungan korban gusuran, menurut forum keprihatinan Akademisi, Meneta Kembali Hak Warga Negaraditahun 2003 yang sering di berikan predikat tahun penggusuran diwilayah DKI Jakarta saja, tak kurang terjadi 13 kasus penggusuran pemukiman dengan korban sedikitnya 6.960 KK kehilangan tempat tinggal dan penghasilan, 1 orang meninggal dunia, 1 orang diperkosa aparat dan 20 orang lebih luka-luka akibat penggusuran paksa yang dilakukan pemda DKI&lt;br /&gt;Bukankah hak rakyat  atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh negara dalam pasal 27 Amandemen keempat UUD 45. Tak heran bila kemudian penggusuran paksa atau forced evection dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat seperti diamanatkan dalam pasal 9 butir d UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan juga resolusi PBB 1993/77 tentang penggusuran paksa. &lt;br /&gt;Tetapi mengapa penggusuran tetap menjadi rutinitas negara, dengan cara pemaksaan dan kekerasa, lalu esensi hukum di negara intuk menangulangi kekerasan atau memunculkan kekerasan yang di legitimasi menjadi kebenaran oleh negara.&lt;br /&gt;Dalam hal ini Usman Hamid kordinator   Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS) saat diwawancara di kantor kontras dengan elegan menjelaskan bahwa “Hari ini kita masih dalam proses Demokrasi kita sudah mengalami banyak kemajuan dalam berbagai hal, seperti dibentuknya Komisi-komisi negara seperti Komisi Yudisial, KOMNAS HAM, atau Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah di dibentuk dan menjalanan tugasnya, akan tetapi watak dari birokrasi belum di ubah sehingga komisi-komisi tersebut tidak banyak membantu penyelesain masalah penegakan hukum dan pengawalan proses transisi Demokrasi dikarenakan Komisi tersebut mlah terseret dalam watak birokrasi kita yang tertutup dan Korup.&lt;br /&gt;Pemerintah pun masih setengah-setengah dalam membikin produk hukum yang pro kepada masyarakat kecil semisal petani atau buruh di Indonesia, hal tersebut tercermin dengan di bentuknya Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), dimana dengan sangat jelas petani dan buruh menolak, UUPM tersebut namun pemerintah tetap Mensyahkan, dengan katalain Hukum kita adalahmilik orang-orang yang memiliki Modal (Uang) tetapi tidak untuk Rakyat Miskin.    &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-197514087758096910?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/197514087758096910/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/dilema-hukum-dan-kekerasan-negara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/197514087758096910'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/197514087758096910'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/dilema-hukum-dan-kekerasan-negara.html' title='Dilema Hukum Dan Kekerasan Negara'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-8034575697244007413</id><published>2008-05-07T06:50:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Media DI Negara Demokrasi Ala Indonesia</title><content type='html'>Indonesia paska Reformasi masih membukukan catatan hitam dalam bidang Pers baik dalam hal Interfensi negara maupun profesionalisme pers sendiri&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah merupakan sebuah hasil dari kesepakatn individu-individu dan kelompok. Kemunculan negara bila kita lihat dari teori Thomas Hobbes, terbentuknya negara dikarenakan adanya kesepakatan-kesepakatn dari individu-individu yang ada. Pada saatnya hidup, negara dibutuhkan karena situasi pada saat itu terjadinya kekacauan antar individu. Homo homini lupus, artinya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya. Karena itu, untuk melindungi mereka yang lemah, sehingga dibutuhkan peran negara.&lt;br /&gt;Negara menurut H.J. Laski adalah merupakan suatu alat pemaksa untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil, dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat, yang berkuasa. Pengertian negara yang sama dengan Laski adalah F. Oppenheimer dan Karl Marx, mereka mencoba mendefinisikan negara melalui teori kekuatan (kekuasaan). Sedangkan pengertian lainnya, negara adalah suatu perserikatan yang melakanakan suatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat melalui kekuasaan yang memaksa untuk ketertiban social. &lt;br /&gt;Sejarah terbentuknya negara berawal dari perkembangan ilmu pengetahuan pada manusia. Pada zaman primitif, kehidupan manusia selalu erpindah-pindah (nomaden), hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perburuan untuk mendapatkan makanan. Cara kehiidupan nomaden mulai ditinggalkan sejak tahun 9000 SM, manakala manusia menemukan ilmu pertanian dan bercocok tanam. Dengan ditemukanya ilmu tersebut, manusia mulai menetap dan menguasai tanah. Pada saat ini kemudian dikenal dengan adanya hak memiliki tanah. Pada masa inilah manusia saling berebut untuk menguasai tanah, sehingga menjadi peperangan. &lt;br /&gt;Yunani kuno adalah merupakan state yang pertama sekali dapat disebut sebagai negara, dimana kekuasaannya secara jelas diatur oleh undang-undang meskipun undang-undang tersebut masih mudah dirubah-rubah. Ide demokrasi juga muncul di Athena Kuno.&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, muncullah teori negara demokrasi. Negara demokrasi adalah negara yang tatanan kehidupannya dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Syarat negara demokrasi salah satunya adalah adanya keterwakilan serta keberpihakan pemerintahannya untuk rakyat secara keseluruhan. Artinya rakyat memiliki peran yang besar dalam menentukan arah kebijakan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi dan Negara Hukum&lt;br /&gt; Negara hukum menurut Nukhtoh Arfawie Kurde, adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat  (dewan Perwakilan Rakyat). Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berdasrkan hukum. Menurutnya, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. &lt;br /&gt;Negara demokrasi menurut Mohd. Mahfud MD, dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. &lt;br /&gt; Immanuel Kant menggambarkan negara hukum sebagai penjaga malam, artinya tugas-tugas negara hanya menjaga hak-hak rakyat jangan diganggu atau dilanggar, mengenai kemakmuran rakyat negara tidak boleh ikut campur tangan. Teori pemikiran Immanuel Kant ini dapat dikatakan sebagai teori pemikiran negara hokum liberal.  &lt;br /&gt; Internasional Commision of Juris yang merupakan suatu organisasi hokum internasional, dala konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, mengadakan perumusan kembali terhadap perumusan negara hokum yang telah berkembang sebelumnya, terutama konsep the rule of law, dengan memperbaiki aspek dinamika dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks itu dirumuskan tentang pengertian dan syarat bagi suatu negara hokum/pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. adanya proteksi konstitusional&lt;br /&gt;2. pengadilan yang bebas dan tidak memihak&lt;br /&gt;3. pemilihan umum yang bebas dan tidak memihak&lt;br /&gt;4. kebebasan untuk menyatakan pendapat&lt;br /&gt;5. kebebasan berserikat/beroranisasi dan beroposisi&lt;br /&gt;6. pendidikan kewarganegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membahas tentang negara hokum juga tidak terlepas dari apa yang disebut dengan demokrasi. Adapun hubungan negara hokum dan demokrasi menurut Mohd. Mahfud MD, pada hakikatnya seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya. Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hokum-hukum yang berwatak dan berkarakter deokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hokum-hukum non demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran Negara &lt;br /&gt; Negara berdasarka teori kemunculannya adalah merupakan alat kekuasaan yang mempunyai kekuatan memaksa untuk menjalankan kewajibanya terhadap masyarakat. Negara dalam melaksanakan tugas dan perannya tentunya tidak terlepas dari interaksi dengan masyarakat. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara mempunyai kekuatan untuk memaksa bagi siapa saja. Negara tidak akan berjalan bila tidak ada aparatur pemerintahannya. Dengan kata lain negara berada dalam keadaan mati atau diam. &lt;br /&gt; Dalam realitasnya peran negara dipengaruhi oleh kepentingannya dalam usaha pengembangan ekonomi. Negara dapat melakukan kekerasan dalam mewujudkan kepentingannya. Teori negara hokum sendiri dipengaruhi oleh langkah gerak laju negara dalam mewujudkan kepentingan ekonominya. Dalam negara huum liberal, menyatakan bahwa negara haruslah pasif, artinya bahwa peran negara hanya sebagai penjaga malam. Sedangkan dalam usaha kesejahteraa masyarakat negara tidak perlu untuk ikut campur di dalamnya. &lt;br /&gt; Adam Smith melalui teori ekonominya mengatakan bahwa negara tidak boleh mengintervensi dalam kepentingan masyarakat dalam usahanya untuk melakukan aktifitas eknomi, menurutnya pengatura ekonomi akan diatur dengan sendiri oleh tangan-tangan yang tidak tampak (the invisible hands) artinya menurut teori ini, biarkan sendiri pasar yang akan mengatur tentang ekonomi masyarakat.&lt;br /&gt; Lain halnya dengan teori negara hokum materiil, teori ini dipengaruhi oleh pemikran-pemikiran sosialis. Menurut teori ini negara berkewajiban dalam hal kesejahteraan masyarakat, atau dengan kata lain bahwa negara mempunyai peran dalam hal untuk mencampuri perekonomian masyarakat untuk mencapai tujuannya demi kesejahteraan rakyat. Karena paham sosialis menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, akan menindas masyarakat yang tidak berdaya. Oleh karena itu diperlukan campur tangan dari negara untuk mencegah terjadinya kesewenangan yang akan terjadi pada masyarakat lemah. Pemikiran sosialis ini muncul manakala berkembangnya paham kapitalis yang dianggap dapat menindas bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki kekuatan (kekuasaan). Untuk menjalankan kepentingannya negara dapat menggunakan instrumen-instrumen hukumnya, yang dapat dipaksakan bagi masyarakat. &lt;br /&gt; Kekerasan dapat saja dilakukan oleh negara untuk mencapai kepentingannya tersebut. Pengaruh yang cukup besar dalam arah kebijakan negara adalah adanya keberpihakan negara pada kelompok-kelompok tertentu. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Masuknya Kapitalisme ke Indonesia&lt;br /&gt; Kapitalisme yang berwatak dengan adanya akumulasi kapita, telah membuat negara ini mengaami krisis akan lahan ekonomi. Akhirnya ekspansi pasar pun dilaukan utuk terus bertahan. Kapitalisme dapat menggunakan peran negara dan hokum untuk untuk melegitimasi kekuasaannya. Selain itu, metamorfosa yang diakukannya teah menjadikan kontradiksi yang semakin tumpul alam realita social dan politik. Ekspansi yang dilakukannya, telah memaksa untuk melakukan usaha-usaha kolonialisasi di negara-negara lain, khususnya negara-negara berkembang. Dampak dari ekspansi yang dilakukan sampai kepada bentuk kekerasan yang nyata. &lt;br /&gt; Masuknya Belanda ke Indonesia, adalah seagai betuk ekspansi kekuasaan yang dilakukan oleh negara kapitalis untuk mencapai keinginannya tersebut. Perang secara ideology bermunculan ketika abad ke 17. penjajahan adalah merupakan bentuk dari kekerasan yang sangat nyata dilakukan demi mencapai kepentingannya. &lt;br /&gt; Sejak abad ke-19, institusi-institusi negara didirikan untuk kekerasan, dan karenanya, ekspansi kolonialisme ke Indonesia pun sarata dengan penggunaan kekerasan. Menurut Norholt, ada dua gelombang besar kekerasan Belanda yang diinstitusionalkan ke Indonesia, yakni; (1) akhir abad ke-17 ketika VOC memonopoli perdagangan dengan menaklukkan kawasan-kawasan strategis seperti Malaka, Makassar dan Banten. Dibandingkan dengan Portugis, misalnya VOC lebih banyak menggunakan kekerasan destruktif untuk menancapkan hegemoninya. &lt;br /&gt; Kedua, gelombang kekerasan kedua terjadi antara tahun 1871 dan 1910, Indonesia mengalami ekspansi imperialisme dari peraturan kolonial. Pada periode ini, perlawanan rakyat sangat besar atas kekerasan yang dilakukan oleh kolonial Belanda karena kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan kapitalismenya. Pasca Belanda keluar dari Kolonial karena di usir oleh Jepang, Belanda terus mempertahankan ideologinya dengan mendapatkan bantuan dari negara yang sama-sama memiliki ideology yang sama, yakni sekutu. Munculnya tentara NICA yang memboncengi kembali Belanda ke Indonesia adalah bukti bahwa semangat kapitalisme untuk menguasai negara dunia ke tiga (3) sangatlah besar. &lt;br /&gt; Soeharto dengan regulasinya, mempertahankan adanya investasi asing demi kepentingan untuk pembangunan. Melalui undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA), adalah salah satu bentuk bahwa kapitalisme terus mencoba mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Akibat eksploitasi alam yang cukup besar, menyebabkan terjadinya ketimangan secara social yang terjadi pada daerah-daerah yang didirikan investasi asing tersebut. &lt;br /&gt; Munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh serta Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah merupakan bukti keburukan dari kebijakan kapitalisme. Soeharto terus mempertahankan investasi asing dengan menggunakan unsure aparatur negaranya. Sehingga pemerintahannya dikatakan sebagai pemerintahan yang otoriter. Tidak adanya kompromi terhadap para pihak yang dapat mengganggu kepentingan kekuasaannya. Pendekatan secara militeristik kerap dilakukan apabila ada pihak-pihak yang dapat mengancam kekuasaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran Kontrol Media&lt;br /&gt; Media massa adalah merupakan produk yang dibuat untuk kepentingan publik. Media berfungsi sebagai alt kontrol kekuasaan. Pada masa Orde Baru, media tidak bebas dalam perannya untuk menyuarakan kepentingan publik. Pada masa Orde Baru media diarahkan untuk tidak bisa bebas. Media yang dapat mengancam kekuasaan negara, mengalami baying-bayang akan adanya pembredelan.&lt;br /&gt; Pada masa Orde Baru, media terus dikontrol oleh Departemen Penerangan. Bagi media-media yang tidak “patuh”, ancaman akan menyertai mereka. Tempo, Detik dan beberapa media massa lainnya yang pernah dicabut izinnya adalah merupakan wujud dari kekerasan negara yang dilakukan terhadap media. Terkekangnya peran media menjadikan mereka terpaksa harus mau “bekerjasama” dengan pemerintahan yang berkuasa. &lt;br /&gt; Namun, pada masa Orde Baru tumbang, Pers semakin bebas dalam melakukan aktifitasnya. Kebebasan Pers yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik ini, malah dalam realitanya tidak ada perkembangan yang signifikan. Bahkan, menurut, pemerintah Pers ketika masa reformasi sangat bebas, bahan menurut yang diutarakan oleh ketua Aliansi Jurnalis Independen, Bambang NBK, mengatakan bahwa “dengan adanya undang-undang pers sekarang ini sebetulnya terlalu memberikan kebebasan kepada pers, sehingga selalu ada saja suara-suara dari pemerintah untuk melakukan amndemen itu. Dulu semasa Megawati berkuasa, dia berkali-kali mengatakan bahwa pers sudah kebablasan, nah ini adalah indikasi bahwa sebetulnya pemerintah juga agak gerah ketika setiap hari mereka mendapat kritikan dari media massa” ujarnya kepada keadilan.&lt;br /&gt; Masduki menyakan bahwa idealnya pers itu menjadi Watch dog atau anjing penjaga, artinya bahwa ia menjadi pengontrol setiap kebijakan dari pemerintah. “media harus bisa menjadi watch dog untuk mengkritisi kebijakan negara,” ujar Masduki yang sekaligus sebagai Dosen Komunikasi UII ini. Menurut Masduki media harus berpihak kepada nilai-nilai yang ada pada masyarakat.&lt;br /&gt; Kebebasan yang ada pada media, namun tidak diikuti dengan upaya untuk membangun kapsitas demokrasi yang semakin membaik. Di satu sisi, peran media masih terus dipertahankan kebebasannya. Adanya kebebasan ini justru peran media larut dengan tayangan-tayangan yang justru menguntungkan medianya secara ekonomi. Media, seharusnya berpihak pada kepentingan umum (publik), idealnya seperti itu. “jadi dia (media) ada utuk memberikan informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat itu dapat membuat kebijakan untuk mengatur dirinya sendiri, inti daripada jurnalisme itu sebenarnya” ungkap Bambang yang sekaligus sebagai ketua AJI ini.&lt;br /&gt; Dengan adanya kebebasan pers, semakin banyak realitas yang kita lihat justru tidak memberikan pengaruh yang positif bagi masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan munculnya acara-acara yang justru tidak untuk kepentingan publik, tetapi lebih kepada privasi dan sensasional semata. Misalnya adanya tayangan-tayangan infotainmen yang semakin membuat masyarakat larut dalam konstruksi pemikiran media. Selain karena menguntungkan bagi perusahaan, juga media terlarut dengan adanya kebebasn pers tersebut. Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) menilai bahwa infotainment adalah bukan produk Jurnalistik. “kalau kami AJI sepakat bahwa infotainment itu bukan produk jurnalistik, karena infotainment itu tidak menggali apa yang menjadi kepentingan publik” Ujar Bambang saat ditemui di kantornya. “Jadi jurnalisme itu sebenarnya hanya memberitakan persoalan-persoalan yang menjadi kepentingan publik” tambahnya lagi. &lt;br /&gt; Adanya kepemilikan modal pada media juga telah menjadikan media hanya mementingkan persoalan yang menguntungkan terhadap perusahaannya. Secara kasus, kita melihat media-media yang tidak mau memberitakan yang terkait dengan perusahaannya. Letak independensinya kemudian dipertanyakan dalam hal ini. Terkait dengan independensi dari media, AJI menilai bahwa independesi harus dilihat per kasus, karena menurutnya, independensi itu ibarat ruangan yang besar yang banyak ruang-ruangnya. Bambang mencontohkan, “di Bali ada sebuah Koran yang termasuk dalam keluarganya Bakrie Group, Koran itu tidak pernah menulis tentang persoalan Lapindo. Itu kasus, tetapi di ruang yang lain misalnya untuk mengkritisi bagaimana kebijakan pemerintah di Bali, mungkin ia independen. Jadi independen tidak dapat dilihat secara umum tapi kasus per kasus” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-8034575697244007413?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/8034575697244007413/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/media-di-negara-demokrasi-ala-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8034575697244007413'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8034575697244007413'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/media-di-negara-demokrasi-ala-indonesia.html' title='Media DI Negara Demokrasi Ala Indonesia'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-6882461810638064621</id><published>2008-05-07T05:56:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:33:29.346-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Jangan Bunuh Barack Obama</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SCGv2X_DPSI/AAAAAAAAAHU/UG1O-qTYwC0/s1600-h/Obama.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5197628793648528674" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SCGv2X_DPSI/AAAAAAAAAHU/UG1O-qTYwC0/s320/Obama.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Belum Lagi Terpilih Jadi Presiden Tetapi Barack Obama Sudah Di Ancam Pembunuhan Terhadap dirinya&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Amerika yang dinyatakan kaimpiun sebagai negara demokrasi ternyata, masih terdapat paradoks yang cukup memalukan, krena sebelum dinyatakan sebagai pemenang pemilu presiden Amerika Sudah diancam akan dibunuh dan ditentang oleh organisasi besar Amerika, dikarenakan setatusnya yang dulu yang dindikasikan berasal dari keluarga Islam dan berkuli hitam, Barack Obama Memang kalau terpilih menjadi presiden Barack Obama adalah presiden berkulit berwarna pertamakali di negara Amerika&lt;br /&gt;Dan Ini cukup ditakuti oleh kaum rasis Amerika dan lobi Yahudi, padahal kini saatnya Amerika menunjukkan pada dunia bahwa negara tersebut memang negara yang Demokratis dan lebih menekankan pada rasionalitas daripada andagium rasisme dan esklusifisme, karena sudah menjadi catatan sejarah Bangsa tersebut pernah mengalami pembunuhan presiden yang kritis dan progresif seperti halnya yang terjadi terhadap presiden Kenedy dimana presiden tersebut adalah presiden muda yang Independen dan mempunyai Idealisme tinggi khas anak muda tapi pada akhirnya berahir dengan timah panas di kepalanya diharapkan kedepannya tidak terjadi hal yang demikaian kepada Barack jika tepilih nanti, jangan lupa Amerika DUNIA MELIHAT ANDA.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-6882461810638064621?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/6882461810638064621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/jangan-bunuh-barack-obama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6882461810638064621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6882461810638064621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/jangan-bunuh-barack-obama.html' title='Jangan Bunuh Barack Obama'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SCGv2X_DPSI/AAAAAAAAAHU/UG1O-qTYwC0/s72-c/Obama.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-4028076723975261227</id><published>2008-05-05T08:21:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Kapitalisme Masuk Kampung</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8n6JE8F_I/AAAAAAAAAGs/Kdgn3txRlTw/s1600-h/Starbuck.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8n6JE8F_I/AAAAAAAAAGs/Kdgn3txRlTw/s320/Starbuck.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196916374831372274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Star Bucks bisa masuk kampung, hal yang mustahil tepi ini nyata, setelah kehanncuran rezim komunis soviet dan jerman ideologi Kapitalisme tak terbendung lagi apa pendapat anda?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;ok pembahasan kita lanjutkan, pertanyaannya kenapa kapitalisme langgeng hingga anda semua membuka tulisan ini, menurut pakar sih ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut yang pertama kapitalisme menyingkirkan interfensi negara dalam pasar yang berimplikasi pada tindakan rasional secara makro ekonomi, bahwa kebijakan pasar ditentukan oleh kalkulasi riel (matematis) bukan kalkulasi politik akibat interfensi kebijakan dari pemerintah, yang kedua kapitalisme membawa spirit liberasi, kemerdekaan dan etos kerja seperti yang dikemukakan Max Weber. nah melihat keadaan sekarang apakah saat kapitalisme masuk kampung dapatkah menjadi manusiawi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-4028076723975261227?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/4028076723975261227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/kapitalisme-masuk-kampung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4028076723975261227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/4028076723975261227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/kapitalisme-masuk-kampung.html' title='Kapitalisme Masuk Kampung'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8n6JE8F_I/AAAAAAAAAGs/Kdgn3txRlTw/s72-c/Starbuck.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-6604788975660275377</id><published>2008-05-05T06:37:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Pasang Surut Komisi Negara Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8OH5E8F9I/AAAAAAAAAGc/CObbpFV4-cc/s1600-h/Biosynthetics_.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8OH5E8F9I/AAAAAAAAAGc/CObbpFV4-cc/s320/Biosynthetics_.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196888023752251346" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Bayak sekali komisi negara dibentuk apa saja tugas dan fungsi mereka, serta jalan panjang yang harus ditempuh untuk mengawasi jalanya kinerja pemerintah, sedangkan di internal sendiri lembaga ini diragukan fungsinya dan ada aktor-aktor yang ingin melemahkannya&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan komisi-komisi negara sangat gencar dilakukan di Indonesia, terlebih lagi pasca pemilu Indonesia tahun 1999, sampai saat ini kurang lebih ada 14 Komisi Negara Independen yang dibentuk, hal ini disemangati dengan melemahnya pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan uforia tidak percayanya masyarakat dengan Negara sehingga masyarakat mengagap perlu dintuk lembaga pembantu Independen  (state Auxiliary body) untuk mengawasi kinerja pemerintah.&lt;br /&gt; Kehadiran lembaga-lembaga sampiran negara memiliki akar sejarah sangat panjang, sekalipun teorisasi atas fenomena ini masih sangat terbatas. Secara historis kehadiran lembaga negara ini dapat diruntut dari kehadiran “Tribunal plebis”di era kekaisaran romawi. Fungsi dari lembaga ini tidak jauh berbeda dengan lembaga Ombusman moderen&lt;br /&gt; Model kelembagaan yang sama juga di temukan di cina pada masa Dinasti Tsin lewat kehadiran lembaga “Control Yuan” pada 221 sebelum masehi, sebutan yang kini digunaan oleh Taiwan untuk lembaga Ombusmannya, sedangkan di Amerika Serikat perkembangan Kapitalisme menghadirkan diri dalam raut kapitalisme yang menghadirkan diri dalam raut korporasi bisnis yang semakin padat pada penghujung 1800an dan awal 1900an telah memaksa negeri ini menghasilkan lembaga khusus yang mengatur hubungan bisnis &lt;br /&gt;Penelusuran dua lembaga pembantu negara diatas telah memberikan minimal yang diperlukan untuk memahami ‘motif’ dibalik kehadirannya, hal ini untuk mengetahui juga permasalahan yang menjangkiti pembentukan lembaga-lembaga pembantu negara di Indonesia yang menimbulkan masalah seperti sengketa  kewenangan dan ketidak jelasan mandat yang diberikan kepadanya lembaga-lembaga tersebut hadir pertama-pertama dikarenakan Inisiatif otonom dari negara dalam kerangka untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi publik &lt;br /&gt;Kedua, sebagai ekspresi dari keresahan negara sebagai respresentasi Institusi publik yang mempunyai tanggung jawab publik yang besar juga, sebagai konsekuensinya. Ketiga kehadiran lembaga tersebut   merupakan efolusi yang bersifat incremental dan komplemanter yang dibuat tidak secara instan dan ter integarsikan secara terencana yang berdasarkan pada pembilahan klasik Tias Politika  &lt;br /&gt;Keempat, kehadiran kedua lembaga diatas bersifat ‘tunggal’ dalam kerangka desain kelembagaan yang sudah mapan yang sama sekali berbeda dengan watak’’masif’’ dari kehadiran komisi-komisi negara di indonesia atau negara dunia ketiga pada umumnya, menempatkan kedua lembaga negara ini tidak dalam “kekaburan mandat” atau tupang tidih mandat, sabagaimana kini di alami di Indonesia. Terlebih lagi corak kehadiranya bersifat”tunggal” sehingga tidak melahirkan pertanyaan mengenai legitimasi .&lt;br /&gt;Untuk itu perlu sekiranya melakukan Refitalisasi fungsi dibentuknya lembaga-lembaga pembantu negara agar nantinya setiap sekenario pembentukan lembaga-lembaga pembantu negara tidak melahirkan ambiguitas dan kekaburan fungsi serta wewenangnya, untuk itu rublik suplemen kali ini, mencoba mengupas profil komisi-komisi negara di Indonesia dan masadepannya&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-6604788975660275377?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/6604788975660275377/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/pasang-surut-komisi-negara-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6604788975660275377'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/6604788975660275377'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/pasang-surut-komisi-negara-indonesia.html' title='Pasang Surut Komisi Negara Indonesia'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8OH5E8F9I/AAAAAAAAAGc/CObbpFV4-cc/s72-c/Biosynthetics_.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-2134744494098512387</id><published>2008-05-05T06:30:00.001-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Dinasti Demokrasi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8Mo5E8F8I/AAAAAAAAAGU/PBVLpJhQMG4/s1600-h/_P_HAS~1.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8Mo5E8F8I/AAAAAAAAAGU/PBVLpJhQMG4/s320/_P_HAS~1.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196886391664678850" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ternyata juga menimbulkan paradoks reduksi kekuasaan rakyat, yang memunculkan raja-raja baru dalam struktur negara Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Si Budi kecil bertanya kepada bapaknya, “Ayah kalau saya besar saya mau jadi presiden”, Untuk menyenangkan Anaknya sang Ayah berkata “Boleh nak, asal kamu rajin belajar dan bersekolah”, padahal sanga Ayah tahu persis bahwa dia tidak bisa membiayaai si Budi untuk sekolah karena kondisi ekonominya yang tidak memungkinkan.&lt;br /&gt;Dalam Kondisi sekarang ini apakah Si Budi kecil, dapat mewujudkan cita-citanya sebagai presiden Indonesia, apakah orang miskin di Indonesia dapat memiliki hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya akankah presiden Indonesia terpilih dari kaum miskin, sepertihalnya Presiden Iran Ahmmad Dinejat yang hanya memiliki rumah kontrakan dan tidak dapat dikategorikan orang yang Kaya.&lt;br /&gt;Dengan paradigma masyarakat yang masih semi feodal dalam mengenyam demokrasi, akan sangat riskan oleh terbentuknya Dinasti-dinasti Demokrasi kita lihat saja dinasti Soekarno dengan Megawati sebagai penerusnya, selanjutnya dinasti Sarwo Edi yang ikut menurunkan Soekarno pada tahun 66, yang kemudian dengan Menentunya (SBY) memecundangi megawati dalam dalam pemilihan presiden pada pemilu 2004.&lt;br /&gt;Kemudian di teruskan dinasti Bisnis politik Jusuf Kala, dinasti Ulama Keturunan Wahid yang diteruskan Abdurahman Wahid (Gus Dur) Dinasti-dinasti ini begitu tumbuh subur di negeri ini dan sudah dapat dipastikan untuk pemilu kedepan yang akan mendominasi tidak akan jauh-jauh dari dinasti tersebut&lt;br /&gt;Disini masyarakat tidak dapat menemukan figur baru presiden Indonesia karena ada setandar-setandar tersendiri saat akan menjadi pemimpin Indonesia, dimana Si Budi kecil kalau mau menjadi presiden harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu dimana yang pertama Si Budi harus Kaya setidaknya untuk pembiayaan pencalonan, yang kedua sibudi harus ada keturunan dari dinasti demokrasi, bahkan akan sangat diajurkan kalau Si Budi  mempunyai paras yang menarik dan dekat dengan dunia entertain, seperti halya Arnold Swesanager, yang dapat terpilih sebagai Gubernur di negara bagian Amerika, dan para artis yang banyak diginakan partai politik untuk mendongkrak suaranya&lt;br /&gt;Dinasti-dinasti demokrasi ini akan terus mewarnai setiap pergantian kepemimpinan di negeri ini, jikalau kita berkaca kepada Amerika Serikat, sebagai negara demokrasi yang sudah sangat tua, juga tidak bisa terlepas dari dinasti demokrasi ini dimana figur dinasti Kenediy, Buss  dan Clinton akan akan selalu membayangi kepemimpinan di negeri tersebut&lt;br /&gt;Realitas yang sangat menyakitkan, dimana dalam negara demokrasi ada sebuah Idealita yang dicita-citakan untuk sebuah pemerintahan yang terbuka dimana pemimpinnya dipilih dengan rasional oleh rakyatnya  &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-2134744494098512387?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/2134744494098512387/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/dinasti-demokrasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2134744494098512387'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/2134744494098512387'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/dinasti-demokrasi.html' title='Dinasti Demokrasi'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8Mo5E8F8I/AAAAAAAAAGU/PBVLpJhQMG4/s72-c/_P_HAS~1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-8408673481036867910</id><published>2008-05-05T06:21:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:25:59.701-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Review'/><title type='text'>Anak Menteng Mimpi Mimpin Gedung Putih</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8K3ZE8F6I/AAAAAAAAAGE/73VPRxPSPms/s1600-h/Obama+Menerjang+Harapan.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8K3ZE8F6I/AAAAAAAAAGE/73VPRxPSPms/s320/Obama+Menerjang+Harapan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196884441749526434" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Barack Obama berhasil meniti tangga sukses menjadi senator kulit putih kelima dalam sejarah Amerika Serikat, setelah sebelumnya menjadi dosen di Universitas chicago, senator junior di negara bagian illinois dan presiden Afrika-Amerika pertama kalinya pada jurnal bergengsi, Harvard Law Review, sewaktu masih belajar di Universitas Harvad. Kini ia adalah salah satu calon kuat wakil Partai Demokrat dalam pemilihan Presiden AS pada 2008.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Obama Lahir di Hawaii pada 4 Agustus 1961, dari pasangan Barack “Husein” Obama Senior, seorang mahasiswa ekonomi dan pengganut muslim dari Kenya, dan Ann Dunham, seorang perempuan kulit putih dari Kansas. Kedua orang tuanya bercerai ketika Obama berumur dua tahun Ibunya menikah kembali dengan orang Indonesia bernama Lono Soetoro dan pindah ke Indonesia ketika Obama berumur enam tahun. Ia dan Ibunya tinggal di jakarta selama empat tahun, Ia pun pernah menyebut dirinya sebagai Jakarta’s street kid. Kematian ayahnya begitu memukul dirinya dan membawanya dalam sebuah belenggu. Nyatanya ia hanya sekali melihat ayahnya sejak kedua orangtuanya bercerai, ketika Obama berusia sepuluh tahun .&lt;br /&gt; Seiring dengan meningkatnya popularitas dirinya secara Internasional, Obama menuliskan riwayat dan pandangan hidupnya. Dreams From My Father adalah karyanya yang pertama. Sedangkan buku yang sekarang saya resensi ini adalah yang kedua. Dalam buku ini menyampaikan berbagai hal, mulai dari kehidupan pribadinya,termasuk saat dia tinggal di indonesia yang digambaarkan dengan apaik sangat terlihat empiris karena Obama melukiskan keadaan jakarta  sesuai konteksnya, pada saat dia kecil, dunia kebijakan, politik, masalah sosial, agama, hingga hubungan Internasional. Ditengah-tengah amiukan dan seranga publik dunia terhadap ketidak becusan Bush memimpin Amerika, lahir seorang jel-maker (pemimpin yang merangkul) sekaligus Deal-maker (seorang yang mampu mejawab persoalan-persoalan praktis) ia muncul secara tidak terduga dan dalam waktu relatif singkat mampu mengubah peta politik, menumbuhkan harapan dan gairah baru.&lt;br /&gt; Kita di Indonesia merasa dekat dengan Obama karena dia pernahtinggal dijakarta. Sewaktu flu burung mewabah di Tanah Air, Obama merupakan salah seorang senator yang ikut berjuang agar senat menyetujui pembasmian penyakit yang mematikan itu. Dalam pertanyaanya Obama mengatakan sangat menegnal kehidupan rakyat yang pada umumnya memelihara unggas dihalaman rumah sehingga resiko penularan virus flu burung sanggat tinggi dam pemerintah serta senat Amerika Serikat wajibmembantu rakyat Indonesia. Sampai kini Obama masih menggikuti secara cermat perkembangan politik ekonomi , maupun sosial Indonesia dan dalam kapsitas sebagai salah satu anggota komite Hubungan Luar Negeri pasti akan dengan mudah mengulurkan tanggan kepada kita. Obama secara rutin juga membuka kontak dengan berbagai pihak di Washington DC seperti para akademisi yang sedang enempuh pendidikan maupun diplomat serta warga Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat.&lt;br /&gt;Tentu banyak dari kita yang berharap Obama memenangi pemilihan presiden tahun 2008, baik sebagai presiden maupun wakil presiden, jika Obama akan menggubah citra Amerika Serikat di Indonesia yang rusak akibat kepemimpinan presiden Bush. Ia bukan cuma merupakan sahabatlama bagi Indonesia, namun mempunyai  kemampuan moral serta politik untukmempererat kembali hubungan antara berbagai kalangan masyarakat kedua negara yang terganggu akibat kebijakan presiden bush yang kontrofersial. Manfaat terpilihnya Obama kelak ialah mempertebal keyakinan bahwa siapapun dapat mewujudkan “mimpi Amerika” si sebuah masyarakat yang bebas dan negara yang demokratis.       &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-8408673481036867910?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/8408673481036867910/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/anak-menteng-mimpi-mimpin-gedung-putih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8408673481036867910'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/8408673481036867910'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/anak-menteng-mimpi-mimpin-gedung-putih.html' title='Anak Menteng Mimpi Mimpin Gedung Putih'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB8K3ZE8F6I/AAAAAAAAAGE/73VPRxPSPms/s72-c/Obama+Menerjang+Harapan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3975978627304248970.post-3427683615480080453</id><published>2008-05-05T05:06:00.000-07:00</published><updated>2009-02-22T08:27:42.227-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Article'/><title type='text'>Gender Dan Pendidikan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB74tpE8F5I/AAAAAAAAAF8/Emem67QeKWg/s1600-h/design+baru+(10).jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB74tpE8F5I/AAAAAAAAAF8/Emem67QeKWg/s320/design+baru+(10).jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196864483036501906" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Perempuan selalu dikesampingkan di dunia ini, bahkan dalam sejarahpun dartikan sebagai History yang berarti cerita laki-laki, apakah yang menyebabkan hal tersebut dan bagaimana pola-pola ketidakadilan gender ini, dan apa peran pendidikan untuk kaum perempuan agar bisa menyetarakan dua jenis manuasia di dunia ini &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Saat penulis menuis sedikit curahan perasaan untuk mengungkapkan bentuk pendidikan yang diperuntukkan untuk manusia yang kemudian secara biologis dibedakan dengan dua jenis kelamin yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan maka terbayangkan Dialektika sejarah yang membayangi bias ketidak adilan didalamnya, mulai jaman dimana pengajaran hanya diajarkan oleh para filusuf  yang berkelana sampai pada zaman pendidikan yang di istitusionalkan pada zaman sekarang ini.&lt;br /&gt; Dalam khasanah pergerakan perempuan kontenporer saat ini istilah yang banyak di “lengkingkan” adalah ketidak adilan Gender, sebenarnya apa gender itu untuk hal tersebut penulis mencoba mencari data-data yang dapat menjelaskan hal tersebut, den secara kebetulan menemukan beberapa Hal yang dapat menjelaskan apa “Gender” dan perjuangan apa yang diperjuangkannya&lt;br /&gt;Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Jender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.  Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya.  Sebagai contoh: kalau dulu hanya perempuan yang menggunakan anting-anting, tren akhir-akhir ini ternyata banyak juga laki-laki yang menggunakan anting-anting.  Gender juga sangat tergantung kepada tempat atau wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan sudah jarang menemukan perempuan memakai rok.  Karena bentukan pula, maka gender bisa dipertukarkan.  Misalnya kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur atau susah karena harus tergantung kepada perempuan untuk tidak kelaparan. Dan berikut ini beberapa pertanyaan yang menarik untuk disimak mengenai gender. &lt;br /&gt;Apa Perbedaan seks dan jender?: Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan.  Misalnya laki-laki mempunyai penis dan bisa memproduksi sperma, sementara perempuan mengalami menstruasi, bisa mengandung dan melahirkan serta menyusui.&lt;br /&gt;Apa Bentuk Hubungan Gender?: Hubungan gender ialah hubungan sosial antara laki-laki dengan perempuan yang bersifat saling membantu atau sebaliknya, serta memiliki banyak perbedaan dan ketidaksetaraan. Hubungan gender berbeda dari waktu ke waktu, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat lain, akibat perbedan suku, agama, status sosial maupun nilai (tradisi dan norma yang dianut).&lt;br /&gt;Apa itu Ketidak adilan Gender?: Ketidakadilan gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan jender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengkibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki  dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain. &lt;br /&gt; Bagaimana sifat ketidakadilan gender?, Ketidakadilan gender dapat memiliki sifat diantaranya: Langsung, yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan berlangsung, baik disebabkan perilaku/sikap, norma/nilai, maupun aturan yang berlaku. Tidak langsung, seperti peraturan sama, tapi pelaksanaanya menguntungkan jenis kelamin tertentu. Dan Sistemik, yaitu ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, norma atau struktur masyarakat yang mewariskan keadaan yang bersifat membeda-bedakan. &lt;br /&gt;Bagaimana bentuk-bentuk diskriminasi gender diantaranya dapat diklasifikasikan menjadi: Marginalisasi (peminggiran).  Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi.  Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan.  Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan.  Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi). Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki. Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya. Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik dan psikis. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi maupun stereotip diatas. Perkosaan, pelecehan seksual atau perampokan contoh kekerasan paling banyak dialami perempuan.  Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya, seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil, melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah. Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.&lt;br /&gt; Fokus Kita dalam diskusi kali ini mengapa Pendidikan menjadi sangat penting untuk memecahkan paradugma diskriminasi Gender bagi kaum perempuan,secara harfiah pendidikan menjadi isu sentral bagi perubahan social baik itu dalam transisi demokrasi maupun perjuangan hak asasi manusia terutama hak kaum perempuan untuk diperlakukan sama baik dimata hukum maupn masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Mengapa Gender menjadi penting dalam pembangunan pendidikan&lt;br /&gt;Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan menjadi alat yang sangat penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan, dan kedamaian. Pendidikan yang tidak diskriminatif akan bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki, terutama untuk menyetarakan hubungan di antara keduanya. Untuk menjadi agen perubahan, perempuan harus memiliki akses yang adil terhadap kesempatan pendidikan. Melek huruf bagi perempuan merupakan kunci untuk meningkatkan kesehatan, gizi, dan pendidikan, dan untuk memberdayakan perempuan agar bisa berpartisipasi penuhdalam pembuatan keputusan dalam masyarakat. Dengantingkat pengembalian ( return) yang sangat tinggi, investasi dalam pendidikan formal dan informal serta pelatihan-pelatihan untuk anak perempuan maupun perempuan dewasa telah terbukti menjadi salah satu sarana terbaik untuk mencapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Setiap orang harus memiliki akses ke pendidikan dasar dan pelayanan-pelayanan penting lainnya. Tanpa akses semacam itu, para perempuan, terutama perempuan miskin dan anak-anaknya, hanya akan memiliki sedikit peluang untuk meningkatkan status ekonominya atau partisipasi penuhnya dalam masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Strategi Uregenitas Gender dalam pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat Sekolah Lebih Mudah Diakses &lt;br /&gt;Memperpendek jarak ke sekolah, terutama akan mendorong anak-anak perempuan agar bersekolah. Resiko keamanan dan reputasi sosial menjadi berkurang apabila lokasi sekolah dekat dengan lokasi komunitas. Pastikan fasilitas kakus yang terpisah dan tertutup tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkatkan kualitas guru dan naikkan jumlah guru perempuan&lt;br /&gt;Tetapkan kuota minimum guru perempuan. Oleh karena hanya sedikit perempuan&lt;br /&gt;yang dapat memenuhi persyaratan standar pengajaran, maka penting sekali untuk melakukan perekrutan lokal secara aktif, khususunya di wilayah pedesaan. Dengan membawa pelatihan ke lokasi yang dekat dengan komunitas akan menarik kaum perempuan yang semula tidak tertarik untuk mengajar karena kendala budaya atas mobilitas perempuan, ketiadaan rumah, atau karena tanggung jawab keluarga. Masukan kesadaran gender dalam kurikulum pelatihan guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turunkan biaya yang harus ditanggung orang tua.&lt;br /&gt;Dalam banyak masyarakat, orang tua beranggapan menyekolahkan anakperempuan kurang menguntungkan dibandingkan menyekolahkan anak laki-laki. Dalam pandangan mereka, biaya langsung (misalnya uang sekolah dan buku-buku pelajaran, biaya-biaya tersembunyi (misalnya untuk seragam dan perlengkapan lain), dan biaya kesempatan yang hilang (misalnya kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas rumah tangga, membantu pekerjaan pertanian yang karena sekolah harus dtinggalkan) untuk menyekolahkan anak perempuan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. Oleh karena itu, perlu diperkenalkan program beasiswa untuk menutup biaya-biaya tertentu, seperti uang pendidikan, buku pelajaran, seragam, dan fasilitas asrama. Bantuan uang bisa mengurangi biaya kesempatan yang hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembangkan Kurikulum yang Relevan&lt;br /&gt;Anak-anak perempuan akan tertarik dan mengambil manfaat dari kurikulum yang relevan dengan kehidupan mereka, yaitu kurikulum yang menghubungkan pendidikan dengan pertanian dan aktivitas produktif lainnya, membahas persoalan kesehatan dan gizi, menggunakan bahasa daerah setempat, menggali potensi dari situasi yang ada, dan pada saat yang sama menghilangkan stereotype gender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkatkan pemahaman orang tua dan komunitas melalui pendekatan partisipatif&lt;br /&gt;Dalam banyak komunitas, terdapat kebutuhan untuk mengubah sikap terhadap pendidikan anak-anak perempuan. Dukungan dari anggota masyarakat yang berpengaruh dan pemuka agama dapat dimanfaatkan untuk mendorong para orang tua mengirim anak-anak perempuan maupun laki-laki mereka ke sekolah. Keterlibatan orang tua dan komunitas dalam perencanaan, pengelolaan, pengambilan keputusan, dan upaya advokasi berdampak positif terhadap pendidikan anak-anak perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancang sistem yang memenuhi kebutuhangender tertentu dari para pelajar&lt;br /&gt;Persoalan budaya dan persoalan-persoalan lainnya yang menghambat aktivitas pendidikan dan prestasi anak-anak perempuan maupun laki-laki harus dikaji sehingga dapat dirancang suatu program yang berarti. Format sekolah yang fleksibel, seperti sekolah dasar setengah hari, sekolah dasar paruh-waktu, dan sekolah dasar yang dibangun di wilayah yang sangat miskin, akan membuat sekolah menjadi lebih mudah diakses oleh anak-anak perempuan yang memiliki tanggung pekerjaan di rumah maupun anak laki-laki yang memiliki tanggung jawab pekerjaan di luar rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengaan itu diharapkan pendidikan yang diharfiahkan secara norma mengajarkan keadilan dan kesetaraan tetapi dalam prakteknya kedilan tersebut sering hilang dalam daratan klasifikasi perbedaan jeniskelamin yaitu laki-laki dan perempuan dan lebiih parahnya jal tersebut sering diamini dengan pledoi kebudayaan dan keadaan sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3975978627304248970-3427683615480080453?l=johanrahmadan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/feeds/3427683615480080453/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/gender-dan-pendidikan_05.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3427683615480080453'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3975978627304248970/posts/default/3427683615480080453'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/gender-dan-pendidikan_05.html' title='Gender Dan Pendidikan'/><author><name>Adhitya Johan Rahmadan, Special Region Yogyakarta</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03262944891030675967</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gj8-4OaAQWc/SB74tpE8F5I/AAAAAAAAAF8/Emem67QeKWg/s72-c/design+baru+(10).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
