Faforite Picture

Faforite Picture
Wait For Change

5.12.2008

Hukum Itu Harus Diskriminatif

Mereka yang dimiskinkan secara struktur tidak akan pernah bisa mengakses keadilan walaupun itu sudah tertulis dalam konstitusi bahwa semua orang sama di depan hukum.

Ide dan asas hukum everybody is equal before the law acap terbukti bahwa dalam realitasnya tidak selalu bisa terwujud fakta kehidupan menunjukkan secara nyata betapa masyarakat ini telah berjalan tanpa mendasarkan diri pada asas kesetaraan, bahkan beberapa pengamat dan teoretisi mengetengahkan teori bahwa kesenjangan itulah yang justru sociological speaking functional.

Menurut Soetandoyo Wignjosoebroto dalam buku yang berjudul Bantuan Hukum Akses Masyarakt Marjinal Terhadap Keadilan mengatakan “Masyarakat itu taklebih dari pada satu struktur, atau banguna organisasi kehidupan sosial , yang tersiri dari satuan-sataun kerja, yang masing-masing disebut peran dan satuan kerja yang saling berhubungan
Tidaklah akan dapat kita jumpai adanya kehidupan bermasyarakat yang dapat eksis tanpa adanya pembagian kerja yang disebut pembagian peran, dimana setiap peran merupakan sejumlah aktifitas kerja yang telah didiskripsikan secara spesifik, terspesialisasi, dan berdampak pada keragaman aktifitas kerja sehingga ini berbalas pula pada keragaman apresiasi dan imbalan yang diberikan kepada pelaksana alias pemeranya itu, ada aktifitas kerja yang dimuliakan dan mendatangkan rasa bangga pada sang pemerannya
Ada pula aktifitas kerja yang sekalipun menurut substansi moralnya tak sekali-kali tercela akan tetapi dipandang rendah dan tak sedikitpun dapat mendatangkan rasa bangga dan apresiasi bagi sang pemeran yang menjadi pelaksananya, peran-peran yang di apresiasi tinggi dan yang mendapat imbalan tinggi akan ditempatkan oleh khalayak pada jenang atas, sementara itu peran-peran kerja yang mendapatkan apresiasi dan Imbalan yang rendah akan ditepatkan pada jenjang di bawah pada struktur sosial
Tak pelak lagi, kelas-kelas yang pada awalnya hanya hendak menggambarkan adanya perbedaan jenis kerja kini karena adanya imbalan kehormatan yang melekat pada setatus kelas, kemudian akan sanygat berpengaruh pada terjadinya pola aperlakuan yang diskriminatif
yang bersetatus tinggi yang dalam kehidupan sehari-hari sering disebut VIP (Very Important Person) akan cenderung memperoleh perlakuan yang istimewa, sedangkan mereka yang bersetatus rendah akan cenderung dimarjinalkan, tak terlepas perlakuan untuk mendapatkan akses hukum dan keadilan”
Struktur sosial inilah yang menjadi dasar`dari terbentuknya Kemiskinan Struktural Secara teoritis, paham kemiskinan struktural dapat dipahami dan disimpulkan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memepertahankan seluruh hak-hak dasarnya sehingga orang tersebut tidak dapat mengembangkan hidupnya secara bermartabat. Pada konteks Indonesia, kemiskinan struktural ini selain ditengarai oleh kebijakan yang tidak bijak dari para pemegang kebijakan, juga ditopang oleh kondisi struktur atau tatanan kehidupan bernegara yang tidak menguntungkan. Dikatakan tidak menguntungkan karena kehidupan bernegara di Indonesia tidak hanya melahirkan kemiskinan tetapi juga melanggengkan kemiskinan.

Untuk itu Imam Prasojo Sosiolog yang mengajar di Universitas Indonesi, saat di temui reporter keadilan di kediamannya yang beralamat dijalan proklamasi jakarta pusat, dimana rumah tersebut juga berfungsi sebagai kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Dunia mengatakan “Kemiskinan Struktural tersebut terjadi karena tertutupnya akses seseorang terhadap aset-aset atau alat-alat produksi yang di miliki oleh beberapa orang tertentu, misal dikalangan petani dimana tanah itu terbatas dan dijadikan alat untuk memproduksi pertanian, kemudian tanah tersebut dikuasai oleh kelangan tertentu atau orang yang meiliki modal.
Kecendrungannya meraka yang menguasai tanah dan meiliki modal makin melebarkan sayap penguasaan tanah nya, petani-petani yang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seringkali terpaksa dan menjual tanahnya, saat tanah itu dijual untuk makan, tanah tersebut dikuasai oleh oarang-orang tertentu.

Yang kedua misalnya pedagang-pedagang kaki lima dia tidak mempunyai alat untuk melindungi mereka dari penggusuran, beda dengan pedagang yang ada di ‘Mall’ atau pedagang-pedagang yang ada di sektor formal yang telah mapan, dimana tempat berdagang mereka sudah sedemikian rupa di lindungi, sehingga mempunyai kepsatian usaha,
Sedangkan pasar-pasar tradisional yang ingin masuk kesektor formal, seringkali terhambat oleh sebuah kolaborasi, bisa saja itu kolaborasi itu pertemanan atau orang-orang tertentu yang menguasai sitim, dimana orang-orang yang tidak meguasai sitim, tidak mengetahui dan tidak memiliki jaringan akan semakin jauh untuk mendapatka akses kepastian usaha.

Mal-mal dan pasar swalayan dibangun di mana-mana yang dimiliki oleh oarang-orang tertentu tersebut kecendrungannya adalah orang yang menguasai di tempat lain, sementara orang yang ada di pasar tradisional untuk mendapatkan berita atau informasi dimana biasa di dapatkan oleh sektor usaha formal (Mal,Swalayan, Grosir Moderen), sangat sulit mereka dapatkan, apalagi kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir kepentingan pasar tradisional tersebut karena sering dianggap kotor, jorok dan sebagainya. Pasar-pasar tradisional jarang mendapatkan kucuran dana kredit dari pemerintah sedangkan mall mendapatkan ratusan milyar kredit dari pemerintah, hal tersebut mencerminkan suatu kemiskinan yang diakibatkan suatu sistim”.

Hal senada di ngkapkan Oleh Hermawanto Aktifis LembagaBantuan Hukum Jakarta dia mengungkapkan bahwa “ bahwa kemiskinan struktural tersebut dapat saya contohkan seperti ini nelayan yang kerja keras dan giat dalam pekerjaannya, laut kita juga makmur mereka mendapat ikan yang sangat banyak tetapi pertanyaaannya mengapa mereka tetap miskin, tenyata ada suatuhal yaitu karena mereka tidak mampu, dan tidak punya wewenang untik menentukan harga ikan, artinya merka miskin bukan karena mereka malas tetapi karena sistemlah yang menyebabkan mereka miskin, misal orang miskin tidak bisa sekolah hal tersebut dikarenakan mahalnya pendidikan, jadi ketika para orang miskin tersebut bodoh, bukan karena mereka malas sekolah tetapi katrena mereka tidak mampu masuk ke jenjang pendidikan, kerena mahalnya pendidikan”
Imam Prasojo Menambahkan “Yang namanya kemiskinan tidak hanya tidak hanya sekedar akses materi, akses materi tersebut adalah rentetan permasalahan pelayanan negara yang tidak memihak kepada meraka dan mengakibatkan mereka miskin dalam banyak hal, perjuangan kaum miskin adalah memperjuangkan hak mereka dalam berbagai hal mulai dari akses informasi akses kebijan untuk ikut menentukan kebijakan karena perusahaan-perusahaan besar dalam mendapatkan kredit besar, dia penya kekuatan lobi, kekuatan-kekuatan lobi ini sering tidak dimiliki oleh kekuatan-kekuatan bawah. Yang perlu dibantu adalah akses informasi karena misnya informasi di tingkatan kaum muiskin, kalau arus informasi ini hanya sampai ke pedagang-pedagang besar nantinya pedagang-pedagang besar hanya menjadi broker lagi dengan cara pedagang-pedagang besar menbuat usaha-usaha unit kecil untuk mendapatkan keredit atau fasilitas dari pemerintah tersebut”

Berakibat terjadinya diskriminasi hukum

Kemiskinan Struktural ini berakibat terjadinya diskriminasi dalam hal pelayanan hukum, kenyataan sosial inilah yang lebih mengakomodir hadirnya stratifikasi dan diskriminasi dari pada cita-cita egalitaraianisme yang coba direalisasikan dalam kehidupan hukum Setratifikasi dan diskriminasi antarkelas memang mencemaskan mereka yang miskin, tidak berpendidikan dan tak memiliki kekuatan untuk berperan serta dalam percaturan politik hukum guna mengbah nasibnya. Dapat dimengerti mengapa dalam kenyataan sehari-hari kita melihat bagaimana mereka yang etrpasung didalam setrata bewah akan cenderung menyelesaikan persoalannya lewat caranya sendiri, yang bukan sekali duakalai dengan cara-cara kekerasan daripada cara formal yang ditunjukkan melalui prosedur hukum, ketidak mampuan hukum dalam menyelesaikan problem ketidak adilan tersebut berawal dari kenyataan bahwa hukum dan perundang-undangan ersebut tidak ber oprasi diruang hampa atau diruang Ideal dikarenakan. Hukum dan perundang-undangan itu tidak sekali-kali beroprasi diruang hampa atau ruang Ideal.

Hukum dan perundang-undangan itu dioprasikan oleh suatu Institusi berikut para pejabatnya yang bekerja di tengah suatu lingkungan yang amat dipenuhi oleh fakta kesenjangan, diskriminatif dan resistensi kaum-kaum konserfatif, khususnya yang bersetatus strata atas, yang selalu mencoba mempertahankan posisi kepentingannya yang setatus quo Oleh Soetandoyo Wignjosoebroto dikatakan jika hal tersebut dibiarkan institusi yang disebut hukum itu akan cendrung bercorak tiran, hukum perundang-undangan berikut seluruh perangkat strukturnya, mulai dari yang legislatif sampai yang eksekutif dan yudisial akan lebih fungsional bagi kehidupan kelas atas yang berkuasa, Hukum yang bercorak tiranik seperti itu akan amat dis fungsional bagi kehidupan kelas bawah yang lemah, hukum itu secara teknis akan menjadi ekpoitatif terhadap orang-orang yang miskin dan akan sangat menguntungkan kelas atas saja.

Meneggaapi Permasalahan Kemiskinan Struktural dan akses keadilan bagi kaum miskin tersebu profesor sacdjipto raharjo dengan semangat mengungkapkan kepada reporter keadilan dirumahnya yang cukup asri dan sederhada di samping kampus Universitas Diponegoro Semarang “Justice For All (Persamaan dihadapan hukum) yang berasala dari negara-negara liberal itu memang benar secara idealis, tetapi pertanyaannya apakah benar sudah terjadi Justice For All, dia Amerika itu ada tulisan besar di dinding mahkamah agungnya Equal Justice Under Law tetapi para Advokat Senior yang mempunyai empati mereka tertawa membaca tulisan di gedung mahkamah agung tersebut ‘wesbener ningo hurong bener’ kalau orang jawa mengatakan, itu tidak pernah ada Equal Justice Under Law, lalu para Advokat itu menatakan Equal Justice Under Law itu benar jika diikuti oleh kalimat berikurtnya yaitu Equal Justice Under Law All be can a buy persamaan di depan hukum kepada semua yang bisa membayar, itu tidak hanya terjadi di indonesia si amerikapun terjadi hal yang demikian.

Equalitiy Under The Law itu memang bagus tetapi dalam suasana kemiskinan struktural dan keterbatasan seperti sekarang ini itu tidak dapat berkembang sendiri harus ada tindakan yang khusus untuk memecah setatus quo, bahwa sesungguhnya orang-orang yang tidak punya itu tidak bisa untuk mendapat akses kesitu, harus ada afirmatif action, jadi kalu perlu hukum itu diskriminatif tidak apa-apa, diskriminatif supaya yang tidakpunya ini, yang tidak berpengetahuan ini, juga bisa mendapatkan akses ke pengadilan, dilindungi, di dorong maju, ini jika dilihat dari filsafat liberal itu diskriminatif, kenapa orang yang tidak punya harus dilindungi kira-kira dalam bahasa jawa nek dee kere yo salahe dewe (kalau dia miskin ya salahnya sendiri), disini kita harus melakukan langkah-langkah kongkrit dimana mereka (orang yang tidak mampu) harus mendapatkan akses kepengadilan“

Soetandoyo Wignjosoebroto meneruskan apabila dalam kehidupan masyarakat moderen ini orang tetap hendak mencita-citakan kesamaan derajat dan martabat antar manusia, padahal kesenjangan terjadi karena perbedaan setatus ekonomi antar kelas, maka orang ahrus mau melakukan intervensi dan koreksi terhadap kecendrungan terjadinya kesenjangan dan berbagai tidak diskriminatif, apabila kesenjangan tersebut dibiarkan terus berlangsung secara pasti, pada ahirnya organisasi kehidupan akan terus tersusun atas lapis-lapis sosial yang berbatas tegas, eksklusif, kedab dan diskriminatif
Oleh karena itu ada macam langkah kebijakan hukum yang dapat ditempuh disini yaitu yang pertama adalah langkah-langkah yang ditempuh melalui jalur legislatif dan yang kedua adalah melalui jalur yudikatif, apapun langkah yang diambil, keduanya ditempuh atas dasar kebijakan untuk melaksanakan apa yang disebut diskriminasi terbalik atau sering juga disebut diskrimanasi positif.

Dikatakan demikian karena diskriminasi yang diputuskan untuk dilakukan itu, demi hukum, akan diberikan kesempatan atau tambahan hak yang lebih banyak kepada mereka yang ada si setrata bawah dari pada yang ada di setrata atas , yang sudah siuntungkan oleh suatu struktur sosial yang industrial kapitalistik.
Dalam bidang legislatif harus dilakukan denga tidak sekedar emmbentuk undang-undang baru guna memajukan mereka yang ada di kelas atas undang-undang yang di ciptakan harus berdimensi hukum perundang-undangan sosial misal hukum pajak yang membenarkan penarikan pajak secara progresif dan untuk memungkinkan pemerintah membelanjakan dana pubik untuk memberikan subsidi kepada kaum miskin.Sedangakan dalam bidang Yudikatif kita dapat melakukan bantuan hukum yang menyangkut kepentingan publik dan melakukan bantuan hukum cuma-cuma (pro-bono) bagi yang tidak mampu, yang sering juga kita sebut bantuan hukum struktural, yang bertujuan untuk mewujudkan gerakan sadar hak dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar