Faforite Picture

Faforite Picture
Wait For Change

5.12.2008

Implementasi Bantuan Hukum Struktural

Sejarah bantuan hukum (BH) di indonesia adalah goresan sejarah dinamika yang tidak lepas dari himpitan dan gesekan konflik yang meliputi gesekan politik antara pribumi dengan kolonial, perebutan aset ekonomi antara pemodal dengan perburuhan, maupun keadilan hukum antara pihak kuat dengan lemah, katiga variabel tersebut adalah sangat terkait dan saling mempengaruhi, yang mana diperjuangkan dan dirasakan oleh masyarakat lemah dan tertindas.

Pada tahun 1923 adalah tahun dimana Advokad dipercaya pihak Belanda, untuk memberikan bantuan hukum, adalah Mr. Besar Mertokoesoemo yang memeloporinya, tetapi lingkupnya masihsangat terbatas, dimana untuk mendapatkan lisensi berpraktek dan mendirikan kantor advokad hal tersebut diperparah denegan kesenjangan perlakuak hukum antara pribumi dan eropa. Hal tersebut dirasa belum bisa mendobrak diksriminasi untuk akses to justice dan keegaliteran anatara pribumi dengan kolonial, hal inilah yang menjadikan masyarakat yang lemah belulm mendapatkan akses keadilan berserta BH.

Penelusuran sejarahnya BH pada zaman romawi kuno sangat bertolah belakang dengan BH di Indonesia dimana BH di romawi keperpihakan bantuan adalah jelas dan kongrit suatu bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan lemah. Pemberian bantuan hukum pada zaman tersebut dilakukan oleh seorang kalangan bangsawan dari kerajaan yang peduli dan berpihak yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, karena menganggap dan mempercayai kegiatan tersebut adalah dorongan moral sebagai profesi yang sangat mulia (charity), juga diyakini sebagai sikap kesatria, dengan jiwa menolong amat sangat tidak mengharap imbalan atau honorarium sama sekali.
Tetapi sejarah sangat bertolak belakang ketika dibandingkan dengan reealitas sekarang bahwa yang bisa mendapatkan kemenangan dan keadilan menurut versi tertentu adalah orang yang mempunyai kekuatan (jabatan, modal, aset) dimana para pekerja hukum yang sebenarnya diharapkan seperti profesi pada zaman romawi kuno tersebut, akan tetapi mengkhianati dari profesi bantuan hukum sesungguhnya. Bahwa nilai-nilai nurani sudah digadaikan dengan kepentingan material, dan mengorbankan dari hak sesungguhnya dari orang yang lemah atau tertindas dibangsa indonesia ini.

Dimana peluang dan keperpihakannya amat sangat kurang sehingga terciptanya kesengsaraan dan ketertindasan yang sistemik yang mana merampas hak-hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat yang marginal dari berbagai sektor hukum, politik, ekonomi. Sedangkan alat untuk memperjuangkan dari aspek hukum untuk pembelaan dan advokasi pun sudah dibungkam oleh penguasa untuk mendekonstruksi atas kungkungan ketertindasan dan ketidakadilan selain pemberdayaan masyarakat untuk melawan juga menggunakan strategi bantuan hukum struktural untuk menciptakan keadilan dan memperkecil kemiskinan struktural.

BH Struktural alternatif keadilan untuk struktur timpang dan menindas.
Konsep BH struktural terdiri dari BH dan struktural. BH atau istilahnya ”Legal Aid” yang berarti BH yang berpihak untuk masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Dimana masyarakat lemah tersebut tidak mampu secara hak hukum, hak ekonomi politik dan sosial budaya, ketidak mampuan ini tidak secara kodrati tetapi diciptakan oleh pihak kuat agar tidak mampu dan selalu terhisap sumber daya manusia maupun, sumber daya alamnya. Selain itu pembelaan bantuan hukum jenis ”Legal Aid” ini adalah bantuan hukum perjuangan yang memiliki karakteristik keperpihakan secara jelas yakni terhadap kepentingan dan hak asasi manusia (HAM) yang paling fundamental untuk rakyat kecil dari lapisan yang paling bawah yang lemah.

Konsep yang selanjutnya makna dari istilah ”Struktural” dan penganutnya disebut kaum strukturalis. dimana ini sebenarnya muncul dari inspirasi dari paham filsafat barat dengan paham ”konsientisasi” dan paham ”strukturalisme” dari alirannya Brazilian Paulo Friere” dimana mengandung substansi sebagai pisau analisa untuk menganalisa kondisi kehidupan sosial yang terstruktur dan bertingkat-tingkat, yang tidak didukung dengan keseimbangan struktur bawah, maka kehidupan inilah yang menjadikan penindasan dan penghisapan oleh struktur yang paling atas atau struktur terkuat. Keseimbangan yang dimaksud dari paham ini adalah struktur yang dibawah membangun kekuatan untuk melakukan perlawanan dalm memperjuangkan hak-hak kehidupan agar tercipta keseimbangan dan pemenuhan.

Secara etimologis dan terminologis sedikit mengelupas BH struktural. Selanjutnya idealisme dan dasar hukumnya adalah dimana keadilan sejati adalah keadilan sosial dan keadilan untuk semuanya, tidak keadilan untuk kelas tertentu saja dengan mengorbankan dari sebagian kelas. Sehingga ada yang diuntungkan dan ada yang dikorbankan, kondisi inilah yang tidak adil dalam kehidupan.

Sebagai alat dasar hukum dalam melakukan perjuangan BH struktural tidak lepas dari inspirasi untuk mewujudkan keadilan secara merata dengan HAM, dimana manusia secara kodrati memiliki HAM, yakni hak secara fundamental dan mendasar karena pemberian dari Sang Tuhan-Nya.dengan tidak boleh diambil, dibagi, dan dikurangi apalagi dirampas oleh sebagian ciptaan Tuhan yang lainnya. Secara dasar hukum internasional sudah dijelaskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) (Human Right) oleh semua negara-negara didunia. Yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 hal ini sudah menyatakan komitmennya untuk penegakan HAM untuk umat manusia yang berada disemua negara. Agar terjadi penghormatan HAM sehingga tidak terjadi perampasan hak asasi manusia dan penindasan disegala lini kehidupan.

Selanjutnya dalam penegakan HAM dalam konvenan-konvenan internasional sebagai landasan operasional. Seperti indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional pada tahun 2005 mengenai konvenan internasional hak-hak sipil dan politik (internasional convenan on political and civil right) yang sudah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik yakni hak hidup, hak berorganisasi, hak tidak diskriminasi, hak mendapat keadilan, hak berpendapat, hak pelayanan baik, hak dipilih dan memilih, hak berkeyakinan dan beragama, hak tidak boleh disiksa, hak rasa aman, hak tidak ditindas, hak partisipasi dalam pemerintahan, dll. Dan selanjutnya diundangkannya dalam penegakan HAM adalah telah diratifikainya konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (internasional convenan on cultur, social, and economic right) dimana sudah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mengenai hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan perumahan atau tempat tinggal, dll.

Dalam kontek BH struktural dimana menurut Adnan Buyung Nasution dimana ada struktur kuat (atas) dan struktur lemah (bawah) dimana struktur kuat diderivikasikan menjadi negara dan pengusaha yang potensi besar dalam melakukan pelanggaran dan kejahatan struktural, karena tidak menghormati hak-hak asasi manusia.

Karena negara dan pengusaha mempunyai kewenangan dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya melanggarnya dan melakukan kejahatan kepada masyarakat. Dimana masyarakat yang lemah dan tidak mampulah yang menjadi korban secara terus-menerus. Menjadi korban secara konfrontatif (pembantaian atau kekerasan) maupun secara sistematis-yuridis (hukum yang menindas secara sistemis) maupun konspiratif (dengan komplotan untuk merugikan rakyat lemah). Dan struktur bawah menderivikasikan dan diperjelas oleh Todung Mulya Lubis (dalam buku bantuan hukum dan kemiskinan struktural) bahwa masyarakat yang menjadi korban adalah masyarakat pinggiran atas penindasan masyarakat pusat, karena hubungan kedua lapisan tersebut adalah menindas. dimana mempunyai ambisi untuk mengeksploitasi dan menghisap segala sumber daya manusinya dan sumber daya alamnya, dengan cara serakah, menindas, menghabisi masyarakat pinggiran yang mana lemah, tidak mampu dan kebanyakan adalah masyarakat miskin. Hal tersebut disebabkan karena pihak kuat tidak memperhatikan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dengan cara memenuhi dan melindungi HAM.

Belum lagi penindasan masyarakat lemah dalam sisi untuk mendapatkan keadilan didunia peradilan, dimana istilah ”yang mendapatkan keadilan adalah orang kaya dan orang yang mempunyai kekuasaan”, memang kalau kita cermati adalah banyak benarnya dan bahkan benar. Karena uang dan kekuasaan adalah bisa menciptakan keadaan di peradilan untuk memutus, memihak dan melumpuhkan. Lagi-lagi masyarakat tidak mampu yang menjadi obyek korban lagi.

Dengan modus dijadikan kambing hitam, diterlantarkan, dipersulit mendapatkan prodeo, dikorbankan, dll. Yang seharusnya kekuasaan kehakiman berdiri sendiri, tidak boleh diintervensi, dipengaruhi, dll, melainkan hanya slogan semata. Karena belum bisa ataupun salah mengartikan maksud dari unsur penegakan hukum itu sendiri, yang salah satunya prinsipnya adalah keadilan masyarakat. Menurut Adnan Buyung Nasution bahwa adanya beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan BH struktural adalah yang salah satunya dikarenakan adanya peran advokad atau pekerja hukum yang peduli memberikan bantuan hukum dengan prodeo dan berpihak kepada masyarakat lemah dengan tanpa pamrih. Karena fleksibel dan lincah dalam berjuang, hal inilah potensi besar dalam melakukan konspirasi dan mengelabuan terhadap para pihak kuat. Hal inilah kalau tidak mempunyai prinsip kuat dalam berpihak maka akan terseret kearus yang dinamakan mafia peradilan.

Menurut Soekarno (dalam bukunya dibawah bendera revolusi), yang bisa merubah dunia ini adalah kekuatan masyarakat (people power) dengan didukung kaum yuris (kalangan hukum). Hal ini sangat ada kaitannya dengan penegakan BH struktural, adalah salah satu kalangan hukum yang fleksibel dan mempunyai kelincahan dan harapan cita-cita penegakan hukum yang adil dan berpihak masyarakat adalah kalangan advokad. Selain bisa perjuangan didalam pengadilan juga bisa berjuang dengan banyak mempengaruhi masyarakat diluar pengadilan.

Perjuangan didalam pengadilan yang identik syarat dengan ”kandang macan” atau mafia pengadilan dimana kekuasaan, jabatan dan uang yang bisa memenangkankan. Dan tidak bisa berharap lebih untuk menang adalah kalangan kaum miskin dan tidak mampu. pemerintahan pun juga merampas dan menindas hak-haknya. Begitu pula didalam pencarian keadilan didunia peradilan dari penyidikan sampai didalam persidangan juga dirampas dan ditindas juga. Jadi dimana-mana diciptakan sistem yang menindas dan merampas hak-hak.

Terkait realitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari berbagai sektor kehidupan yang serba menindas dan tidak adil, hal ini strategi BH struktural adalah sebagai sarana dan strategi dalam membangun sebuah gerakan masyarakat yang terutama diberikan hanya untuk kalangan masyarakat yang ditindas dan korban atas ketidakadilan yang sistemis dan struktural.

Strategi tersebut lebih menekankan kepada perjuangan diluar pengadilan dari pada didalam pengadilan. Hal ini dengan mengharapkan kesadaran perjuangan dari para advokad dan pekerja hukum yang mau memberikan pengetahuan ilmu hukum dengan didukung pengetahuan ilmu-ilmu sosial, politik dll. Sebagai manifestasi penyadaran kepada masyarakat akan kungkungan ketertindasan dan ketidakadilan.
Strategi selanjutnya adalah BH struktural mengutamakan penanganan kasus-kasus yang struktural, dimana kasus struktural adalah kasus yang menjadi korban masyarakat lemah atau tidak mampu yang korbannya banyak sampai merampas segala HAM. Atas sebuah sistem kebijakan maupun represifitas pihak kuat yang tidak memandang perikemanusiaan dan keadilan. Karena strategi ini akan melakukan konsolidasi dan pengorganisasian yang besar-besaran, untuk diberikan pemahaman tentang hukum, sosial dan politik yang koprehensif sehingga efektif untuk memahamkan dengan pendekatan familier dan bahasa yang mudah dicerna kalangan tertentu. Yang sebelumnya sudah ada pengkajian tentang analisa sosial dan kondisi masyarakat yang menjadi korban atas pelanggaran dan kejahatan struktural.

Ketika sudah ada analisa dan kajian sosial yang matang, maka bisa menggunakan gerakan didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, tergantung efektif dan efesien untuk mendapatkan kemenangannya. Parameternya adalah tingkat efektifnya dalam mempengaruhi efek dari perjuangan, karena bisa saja didalam pengadilan kalkulasi kalah akan tetapi pengaruh politik menang, karena perjuangan didalam pengadilan tersebut akan dijadikan panggung politik dan hukum untuk masyarakat yang sangat luas.
Aktivis BH Struktural juga bisa melakukan konsolidasi dan membangun jejaring dengan stekholder terutama dengan kalangan kaum presuregroup (wartawan, ormas, LSM, dll) dengan didukung gerakan aksi turun kejalan si dalam melakukan kampaye tentang keadilan dan anti-penindasan. Karena sangat ada keterkaitannya sakali untuk mempengaruhi dan menyadarkan kepada masyarakat luas. Karena lawannya adalah aktor kuat maka harus dilawan dengan gerakan luar biasa juga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar