Faforite Picture

Faforite Picture
Wait For Change

5.05.2008

Pasang Surut Komisi Negara Indonesia


Bayak sekali komisi negara dibentuk apa saja tugas dan fungsi mereka, serta jalan panjang yang harus ditempuh untuk mengawasi jalanya kinerja pemerintah, sedangkan di internal sendiri lembaga ini diragukan fungsinya dan ada aktor-aktor yang ingin melemahkannya

Pembentukan komisi-komisi negara sangat gencar dilakukan di Indonesia, terlebih lagi pasca pemilu Indonesia tahun 1999, sampai saat ini kurang lebih ada 14 Komisi Negara Independen yang dibentuk, hal ini disemangati dengan melemahnya pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan uforia tidak percayanya masyarakat dengan Negara sehingga masyarakat mengagap perlu dintuk lembaga pembantu Independen (state Auxiliary body) untuk mengawasi kinerja pemerintah.
Kehadiran lembaga-lembaga sampiran negara memiliki akar sejarah sangat panjang, sekalipun teorisasi atas fenomena ini masih sangat terbatas. Secara historis kehadiran lembaga negara ini dapat diruntut dari kehadiran “Tribunal plebis”di era kekaisaran romawi. Fungsi dari lembaga ini tidak jauh berbeda dengan lembaga Ombusman moderen
Model kelembagaan yang sama juga di temukan di cina pada masa Dinasti Tsin lewat kehadiran lembaga “Control Yuan” pada 221 sebelum masehi, sebutan yang kini digunaan oleh Taiwan untuk lembaga Ombusmannya, sedangkan di Amerika Serikat perkembangan Kapitalisme menghadirkan diri dalam raut kapitalisme yang menghadirkan diri dalam raut korporasi bisnis yang semakin padat pada penghujung 1800an dan awal 1900an telah memaksa negeri ini menghasilkan lembaga khusus yang mengatur hubungan bisnis
Penelusuran dua lembaga pembantu negara diatas telah memberikan minimal yang diperlukan untuk memahami ‘motif’ dibalik kehadirannya, hal ini untuk mengetahui juga permasalahan yang menjangkiti pembentukan lembaga-lembaga pembantu negara di Indonesia yang menimbulkan masalah seperti sengketa kewenangan dan ketidak jelasan mandat yang diberikan kepadanya lembaga-lembaga tersebut hadir pertama-pertama dikarenakan Inisiatif otonom dari negara dalam kerangka untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi publik
Kedua, sebagai ekspresi dari keresahan negara sebagai respresentasi Institusi publik yang mempunyai tanggung jawab publik yang besar juga, sebagai konsekuensinya. Ketiga kehadiran lembaga tersebut merupakan efolusi yang bersifat incremental dan komplemanter yang dibuat tidak secara instan dan ter integarsikan secara terencana yang berdasarkan pada pembilahan klasik Tias Politika
Keempat, kehadiran kedua lembaga diatas bersifat ‘tunggal’ dalam kerangka desain kelembagaan yang sudah mapan yang sama sekali berbeda dengan watak’’masif’’ dari kehadiran komisi-komisi negara di indonesia atau negara dunia ketiga pada umumnya, menempatkan kedua lembaga negara ini tidak dalam “kekaburan mandat” atau tupang tidih mandat, sabagaimana kini di alami di Indonesia. Terlebih lagi corak kehadiranya bersifat”tunggal” sehingga tidak melahirkan pertanyaan mengenai legitimasi .
Untuk itu perlu sekiranya melakukan Refitalisasi fungsi dibentuknya lembaga-lembaga pembantu negara agar nantinya setiap sekenario pembentukan lembaga-lembaga pembantu negara tidak melahirkan ambiguitas dan kekaburan fungsi serta wewenangnya, untuk itu rublik suplemen kali ini, mencoba mengupas profil komisi-komisi negara di Indonesia dan masadepannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar