Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Konflik dalam pertambangan akan terus terjadi karena ketidak jelasan pemerintah dalam arah pembangunannya terlebih lagi tidak dipenuhinya hak-hak warga yang terkena dampak pertambangan sudah jamak terjadi di negeri ini, tak terlepas dengan petani lahan pantai kulonprogo DIY yang terancam kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal akibat pertambangan pasir besi di pesisir pantai kulonprogo.
Posisi Kasus
PT Jogja Magasa Mining adalah perusahaan pertambangan yang akan beroprasi di kabupaten kulon progo berkerjasama dengan Konsorsium Australia Indomines Limited, dengan anak perusahaannya PT jogja Magasa Iron sebagai pelaksana program dilapangan termasuk mengadakan kontrak Karya langsung dengan pemerintah indonesia dan pemda setempat. Untuk kontrak karya pertambangan biji besi itu senuilai US$ 600 juta . Sedangkan investasi pembangunan infrastruktur pertambangan mencapai US$ 1,1 miliar Total investasi sebesar USD 1.1 milyar antara lain berupa stock pile USD 5 juta, pemasangan rel (rail sliding) USD 6 juta, pembangkit listrik 350 MW senilai USD 350 juta dan fasilitas pelabuhan USD 10 juta dan investasi pertambangan sebesar USD 600 juta. Diharapkan proyek ini akan menyumbang Penerimaan Negara dari sisi pajak sekitar USD 20 juta/tahun, royalty sebesar USD 11,25 juta/tahun, pendanaan lokal USD 7 juta/tahun dan operating expenditure USD 55 juta/tahun. PT. Dalam kontrak tersebut dinyatakan pemerintah pusat akan mendapat pemasukan pajak US$ 20 juta per tahun ditambah royalti US$ 11,25 juta per tahun. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo PT akan diberikan kontribusi sebesar 1,5% dari penjualan masing-masing untuk Regional Development dan Community Development dan setelah 10 tahun meningkat menjadi sebesar 2%.
Yang menjadi persolanan adalah proyek lahan pasir tersebut akan ber oparasi di lahan yang telah di kelola oleh warga setempat, sebagai lahan pertanian, para petani yang mengarap lahan yang akan di jadikan proyek lahan pasir besi tersebut keberatan dengan rencana proyek tersebut, dikarenakan mereka sudah mengarap lahan tersebut secara turun-temurun dari lahan pasir gersang yang tidak mempunyai nilai ekonomi, dirubah menjadi lahan yang subur dengan swadaya masyarakat sendiri dan mampu menghasilkan pendapatan yang mencukupi bagi petani yang mengarapnya.
Pada perjalannya walaupun pemerintah sudah menandatangani kontrak karya dengan pemerintah, warga petani lahan pantai di kulonprogo tetap menolak proyek tambang pasir besi tersebut dan bersikukuh untuk mempertahankan haknya untuk mengelola tanah lahan pertanian pingir pantai tersebut.
Setrategi Advokasi
Membentuk lingkar inti:
Untuk membuat suatu gerakan yang terorganisir diperlukan beberapa orang sebagai koordinator dan motivator. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat lain untuk ikut. Dalam lingkar inti ini dapat terdiri dari beberapa komponen masyarakat yaitu : wakil masyarakat dari organisasi kepemudaan, para legal, dan ketua Persatuan Petani Lahan Pantai sendiri.
Mengumpulkan Data Informasi:
Kumpulkan data yang berkaitan dengan kasus penambangan pasir besi di kulon progo tersebut, baik dokumen tanah sampai dokumen rencana proyek dan yang berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut
Analisis Data:
Dari data yang sudah di kumpulkan coba di analisis apa dampak baik dan buruknya untuk masyarakat dan simpulkan untuk menentukan langkah gerak
Bangun Basis - Pelibatan Masyarakat
Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap proses atau tahapan advokasi.
Bangun Jejaring:
Agar gerakan lebih kuat dan berjalan efektif perlu sebanyak banyaknya sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas, pada tahapan ini kita dapat melibatkan: WALHI, JATAM, dan LSM lain yang konsen untuk kasus tersebut, serta pers untuk memblow up kasus tersebut keranah publik
Lancarkan Tekanan:
Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan mengirim surat ke berbagai instansi terkait, DPRD dan badan lainnya.
Pengaruhi Pembuat dan Pelaksana Kebijakan
Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan DPRD, dan secara proaktif memberi tahu para pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat setempat dan pembangunan secara umum, baik dengan media Aksi maupun Konsolidasi
Lakukan Pembelaan:
Hal ini dilakukan dengan pendampingan hukum bagi Petani Lahan Pantai, baik terkait dengan kasus perdata yaitu pengusahaan hak milik bagi lahan pertanian tersebut, dan kasus pidana jika terjadi tindak kekerasan dan intimidasi kepada petani lahan pantai.
Faforite Picture
11.23.2009
Strategi Advokasi Masyarakat Petani Lahan Pantai Kulonprogo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar