Oleh: Adhitya Johan Rahmadan
Malam ini lagi bingung mau bahas apa?, kayak nya enak nih ngomongin tentang “Unjuk Rasa”, yah, lebih sering kita dengar sebagai aksi atau demo, bukanya demo masak atau demo rekaman, he2x. Tapi kali ini kita tidak akan ngomongin tentang perangkat unjuk rasa seperti kelengkapan unjuk rasa, dari Kordinator Umum (Kordum) samapai keseksi-seksinya, tapi lebih kearah landasan hukumnya. Diharapkan agar temen-temen bisa tahu bahwa aksi itu Ilegal di Indonesia dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang, biar kalau di tangkap polisi bisa agak gaya-gaya dikit, untuk ngeles dan bikin alasanya.
Aksi unjuk rasa saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang kemerdekaan manyampaikan pendapat . UU ini di sahkan oleh presiden BJ. Habibie, pada tanggal 26 Oktober 1998-baru sekitar 5 bulan setelah reformasi Mei 1998. UU ini memuat hal-hal sebagai berikut.
Konsep Dasar dan Asas :
a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
b. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum;
c. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan terrbuka tanpa tema tertentu.
Dan sedangkan yang menjadi asasnya adalah : Keseinbangan antara hak dan kewajiban, Musyawarah mufakat, Kepastian hukum dan keadilan, proposionalitas dan asas manfaat.
Hak dan Kewajiban,
Hak dan Kewajiban warga negara :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas; dan
b. Memperoleh perlindungan hukum;
c. Menghormati hak-hak kebebasan orang lain;
d. Menghormati aturan-atauran moral umum yang di hormati;
e. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
g. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa;
Hak dan Kewajiban aparatur Pemerintah :
a. Melindungi Hak Asasi Manusia;
b. Menghargai asas legalitas;
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan
d. Menyelengarakan pengamanan.
Bentuk-Bentuk penyampai pendapat
• Unjuk rasa atau demonstrasi;
• Pawai;
• Rapat umum; dan
• Mimbar Bebas
Tata cara Pemberitahuan Kegiatan :
Pertama, penyampain pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapay umum dan mimbar bebas wajib di beritahukan secara tertulis kepada POLRI. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penangung jawab kelompok. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatas, tidak berlaku bagi kegiatan-kegiatan ilmiah di dalm kampus dan kegiatan keagamaan
Kedua, pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 ( tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.
Surat Pemberitahuan Memuat apa saja ya, ini dia :
a. Maksud dan tujuan;
b. Tempat, lokasi dan rute;
c. Waktu dan lama;
d. Bentuk;
e. Penangung jawab;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan; dan
h. Jumlah peserta.
Tangung Jawab Polri :
Setelah menerima surat pemberitahuan akan adanya aksi unjuk rasa, Polri wajib :
Pertama, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa) Polri bertangung jawab adan memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta unjuk rasa;
Kedua, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa) Polri bertangungjawab menyelengarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Nah yang perlu diperhatikan dalam melakukan aksi kita hanya perlu membrikan pemberitahuan bukan meminta ijin, jadi jangan bingung kalau di puter-puiter sama kepolisian sisuruh nunggu ijin dll, karena kewajibannya kita hanya memberitahukan, masalah diijinkan atau tidak aksi tetep jalan. Hal tersebut juga sangat tergantung dengan suasana politik yang ada, jika akasi tersebut sangat besar dan menuntut perubahan sosial dan politik secara menyeluruh, seperti aksi tahun 98 (penurunan rezim orde baru) biasanya juga pada ngak mengikuti prosedur pemberitahuan seperti yang diatas, karena bisa dibayangkan sendiri kalau rakyat semuanya tumpah dijalaan gimana pemberitahuannya? , Atas nama siapa ? wong semua rakyat turun kejalan, waktunya dan tujuannya sulit di jelaskan, misal waktu aksi 98 targetanya orde baru jatuh dan perubahan konstitusi, nanti bisa pusing sendiri pihak kepolisian.
Pokoknya tetep semangat dan sehat biar kita bisa jalan-jalan dan aksi lagi, pokoe “mak nyus”
Daftar pustaka :
Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; dan
Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang kemerdekaan manyampaikan pendapat
Faforite Picture
2.25.2009
Unjuk Rasa Tu Legal lho
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
http://myangkasabbolaa.blogspot.com/2017/06/agak-aneh-kenapa-teroris-gunakan-pisau.html
BalasHapushttp://mynewgooger.blogspot.com/2017/06/blog-post_56.html
Agen judi terbesar dan terpecaya se asia
Angkasabola
Hanya dengan 1 usher id sudah bisa bermain semua games seperti :
1, Poker
2. Togel
3. Tangkas
4. Keno
5. Slot
6.GD88
7. 855Crown
8. Sportbook
Dan kami juga memmpunyai beberapa bonus yang tidak kalah menariknya loh seperti
1. Bonus cashback 5%
2. Bonus Refferal 2,5%
3. Bonus Rollingan Casino 0,8%
Keunggulan angkasa bola
1. Proses depo wd cepat tidak sampai 1 menit
2. Langsung dilayani oleh cs proffesional dan cantik
3. Respon livechat cepat
Join sekarang juga jangan tunggu lagi
Bbm : 7B3812F6
Twitter : Csangkasabola
Instagram : Cs1Angkasabolaa
Facebook : AngkasaBola