Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sangat kurang, hal tersebut tidak sebanding dengan biaya untuk membiayai kedua lembaga tersebut dalam menyelenggarakan dan mengawasi pemilu.
Anggaran Pemilu 2009 TA (tahun anggaran) 2008 dan 2009 untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berdasarkan pertemuan KPU, Bappenas dan Departemen Keuangan dialokasikan Rp 21. triliun lebih, Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti yang dipimpin Ketua Komisi E.E Mangindaan di Gedung DPR, anggaran pemilu ini cukuplah besar kalau dilihat dari APBN tahun 2009 yang sebesar Rp 295,3 triliun. Hal ini sangat tidak sebanding dengan kinerja yang diberikan untuk penyelenggaraan pemilu kali ini.
Berbagai pandangan untuk menyoroti pelaksanaan pemilu legislatif masih terus dilakukan berbagai kalangan, tujuannya tidak lain agar kisruh atau persoalan yang sama tidak terjadi di pemilu presiden mendatang.Forum Rektor Indonesia (FRI) memberi tiga catatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, yakni distribusi logistik yang tidak tepat sasaran, teknologi penghitungan yang lamban dan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah. “Kekurangan atau ketidaksempurnaan memang banyak, tapi kualitas kepatuhan prosedur cukup baik, karena itu penyelenggara pemilu harus memperbaiki kinerja dalam tiga hal itu,” kata anggota FRI Prof Dr Ec Wibisono Hardjopranoto MS.
Kisruh yang melanda Pemilu legislatife 2009 ini disinyalir juga di karenakan profesionalitas angota KPU yang tidak kompeten memimpin lembaga tersebut, mantan Anggota KPU tahun 2004 Valina Singka Subekti menuturkan “Saya melihatnya mungkin karena ketidakfahaman atau ketidaktahuan mereka untuk mengambil kewenangan keputusan mengenai betapa sulitnya melaksanakan pemilu di Indonesia. Jadi rekrutmen asal-asalan seperti itu sehingga hasilnya seperti ini. Anggota KPU itu bertanggung jawab melaksanakan pemilu, jadi harus dipilih orang-orang yang berkompeten”, Solusi kedepan harus dipikirkan membangun sistem yang lebih baik. Antara lain sistem rekrutmen dan seleksi anggota KPU harus ditinjau kembali supaya bisa menghasilkan orang-orang yang kompeten, kredibel dan punya kemampuan manajemen, itu yang penting, Ujar Vanila
Pelanggaran pemilu terus berulang dari tahun ke tahun, akan tetapi tidakan dari Bawaslu terlihat sama saja dari tahun-ketahun, tidak terlihat progresifitasnya. Tercatat 2.126 kasus pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu selama kampanye rapat umum. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyebutkan, bahwa dari total 2.126 pelanggaran, 223 di antaranya adalah pelanggaran administrasi, 635 tindak pidana Pemilu, dan 1.370 pelanggaran lainnya. Dijelaskan, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pejabat negara kampanye tanpa surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU dan Panwalu.
Dengan kondisi pelanggaran pemilu baik yang dilakukan peserta maupun penyelenggara pemilu Bawaslu sebagai pengawasya terlihat seperti macan ompong hal ini terlihat secara gamblang di kualitas pemiluhan umum yang lebih buruk dari tahun 2004, namun kasus yang di tangani bawaslu jarang yang dapat di tuntaskan, termasuk pihak yang bertanggungjawab atas hilanggnya jutaan suara pemilih, tidak permah di rekomendasikan untuk diproses hukum. Diharapkan dana yang besar untuk penyelenggaraan pemilu sebanding dengan kinerja KPU dan Bawaslu.
Faforite Picture
5.28.2009
Dana Besar Kerja Asal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar